SEMUA LAYANAN KPPN LUBUK LINGGAU TANPA BIAYA
oleh Erda Arif Santoso
LINGGAU POS (5/11) - Pemerintah telah menetapkan bagian pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang dialokasikan untuk wilayah Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (MLM) sebesar Rp.1.119.390.822.000. Dana APBN sebesar Rp 1,1 Triliun diatas merupakan akumulasi dana sebesar Rp.521.519.415.000,-dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 47 satuan kerja instansi vertikal di 12 Kementerian Negara/ Lembaga (Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, POLRI, Kementerian Hukum dan HAM, Keuangan, Agama, Perhubungan, Agraria dan Tata Ruang/BPN, KPU, BPS, BNN, dan Ba d a n P O M ) d i t a m b a h Rp.597.871.407.000,- yang merupakan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Pengelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa (DFDD).
Alokasi belanja pemerintah sebesar Rp 1,1 T yang bersumber dari Rupiah Murni (95,2%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (2,7%), Surat Berharga Syariah Negara (0,7%), Hibah Langsung Dalam Negeri (0,8%), dan Pinjaman Luar Negeri (0,6%) tersebut hingga saat ini telah digelontorkan untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/pelayanan sebesar Rp.807.946.466.302,- terdiri ataspenyaluran DFDD untuk wilayah MLM secara akumulatif mencapai Rp.408.278.433.491,- ditambah pencairan belanja 47 satuan kerja sebesar Rp.399.668.032.811. Bagaimana cara uang negara dicairkan? Penyaluran uang negara dilaksanakan melalui transfer dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada rekening penerima/pemilik tagihan kepada negara. Belanja APBN untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelayanan di tiga wilayah MLM dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (surat yang diperlakukan sebagai perintah transfer) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Linggau berdasarkan dokumen perintah bayar yang disampaikan oleh satuan kerja K/L sesuai alokasi dana yang tersedia dalam DIPA masing-masing satuan kerja.
KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah berwenang atas nama Menteri Keuangan/BUN melakukan transfer anggaran belanja negara sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. KPPN Lubuk Linggau adalah mitra utama satuan kerja instansi pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan pencairan dan monitoring dana APBN. Sedangkan satuan kerja instansi vertikal Kementerian Negara/Lembaga (K/L) merupakan pemegang kuasa/penanggung jawab penggunaan anggaran belanja pemerintah, pemilik amanah penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Apa dasar penerbitan perintah bayar dan perintah transfer? Undangundang mengenai APBN. Rincian anggaran, baik pendapatan maupun belanja dalam undang-undang APBN dituangkan dalam DIPA. Jadi DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan APBN. Besaran dana belanja yang tercantum dalam DIPA merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Uang negara dibelanjakan untuk apa? Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, antara lain untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pembiayaan proyek-proyek prioritas seperti Peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan, Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, Penguatan peran lembaga agama, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, TNI, dan Polri sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, Pengelolaan dan pelayanan pertanahan, Penanganan anak tidak sekolah, Penguatan layanan keadilan, Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan masih banyak lagi lainnya termasuk kegiatan Pengembangan fasilitas dan konstruksi POLRI dan Infrastruktur konektivitas transportasi udara, menjadi fokus penyelesaian bagi 47 satuan kerja K/L selama TA 2021. Untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, belanja atas beban APBN digunakan untuk membiayai kegiatan sektor pendidikan, kesehatan dan KB, konektivitas, pertanian, kelautan, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan kawasan, industri dan perdagangan. Pemerintah juga menyalurkan dana desa melalui Rekening Desa termasuk didalamnya untuk program bantuan langsung tunai.
Setiap rupiah uang negara yang ditransfer kepada penerima manfaat (penyedia barang/jasa, pegawai pemerintah, anggota masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak lainnya) maupun melalui Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja K/L pada prinsipnya mengandung keharusan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Bagaimana KPPN berperan dalam mengawal penyaluran dana APBN? Menjalankan fungsi sebagai Kuasa BUN di daerah KPPN Lubuk Linggau adalah mitra utama satuan kerja K/L dalam pengelolaan APBN. Peran itu dijalankan antara lain melalui manajemen sumber daya manusia dan proses bisnis serta evaluasi pelaksanaan APBN.
Peran untuk mengawal transaksi pencairan dana APBN tetap dalam koridor ketentuan yang berlaku. Proses pengujian dan verifikasi tagihan kepada negara oleh KPPN tetap dilakukan sebagai bentuk penerapan check and balance mechanism. KPPN melakukan roll out SAKTI di tahun 2021 yang merupakan aplikasi digital berbasis web yang terhubung secara langsung dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Melalui SAKTI, pengamanan dan tanggung jawab di tiap tahapan proses sesuai kewenangan dijalankan melalui penerapan OTP/One Time Password.
Peran menjaga kompetensi dan kapasitas para pengelola keuanganmelalui penyediaan layanan perbendaharaan. Implementasi layanan perbendaharaan sebagai sarana edukasi, asistensi dan konsultansi proses bisnis maupun teknis aplikasi melalui berbagai kegiatan uji kompetensi, bimbingan teknis, coaching clinic, baik langsung maupun tidak langsung, rutin maupun insidental termasuk penggunaan media elektronik seperti portal HAIDJPb, Silampari-070, dan media sosial lainnya. Hal ini berkontribusi pada tercapainya 100% seluruh Bendahara pada satuan kerja yang notabene bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, m e n a t a u s a h a k a n , d a n mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara,telah memiliki standar kompetensi yang dipersyaratkan. Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
Peran melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaransatuan kerja. KPPN mengimplementasikan penilaian terhadap aspek-aspek dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja K/L, yang meliputi kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Tools penilaian ini secara sistem dapat diakses langsung setiap saat oleh operator hingga pembuat kebijakan yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran di level satuan kerja hingga K/L melalui portal OMSPAN.
Peran KPPN yang diwujudkan dalam berbagai bentuk layanan diatas, secara nyata dilakukan dengan penuh integritas. Layanan dalam rangka pencairan dana APBN dan semua layanan KPPN Lubuk Linggau lainnya yang disediakan untuk seluruh pengguna, dilaksanakan tanpa biaya. KPPN Lubuk Linggau tulus, giat dan semangat melayani tanpa biaya.(rls)