Perjanjian Kinerja KPPN Lubuk Linggau Tahun 2024
Perjanjian Kinerja KPPN Lubuk Linggau Tahun 2024
Pasti udah pada tau kan kalau APBN adalah alat pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional yang harus dikelola secara akuntabel dan berorientasi pada hasil. Tata kelola tersebut dimanifestasikan melalui Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja, di mana setiap anggaran yang dituangkan dalam setiap kegiatan harus dapat dikaitkan dengan manfaat yang dihasilkan.
Penerimaan Pajak yang bersumber dari APBN sangat diharapkan dapat mendongkrak peningkatan penerimaan dari sektor perpajakan. Satuan kerja diharapkan sudah mencapai minimal pencapaian realisasi anggaran pada akhir semester I nanti minimal 40% sudah terserap dari APBN agar Pertumbuhan Ekonomi tidak turun dan cenderung stagnan akibat lemahnya daya beli yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Pada Maret lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga.
KPPN Lubuk Linggau senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah. Untuk itu, fungsionalitas KPPN sebagai Kuasa BUN penyalur APBN di wilayah LIMATARA perlu dipertegas demi mendorong pembangunan di daerah dengan tidak melupakan tujuan organisasi secara keseluruhan.
Di bagian pertama kemarin, sudah dikasih tau kan bagaimana upaya uang harus dilakukan agar mendapatkan nilai maksimal di 3 indikator penilaian IKPA, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Hal. III DIPA, dan Data Kontrak.
Yuk kita sama-sama membantu bangkitnya UMKM. Beli kebutuhan sehari-hari ke UMKM, mulai dari yang terkecil, mulai dari sekarang, mulai dari kita.
Gerakan Zero Retur ini merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas, yaitu dengan mencegah terjadinya retur SP2D.