Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11/PB/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Pada DJPB dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 1/PB/2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Pada DJPB , KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau.



