Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11/PB/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Pada DJPB dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 1/PB/2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Pada DJPB , KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau. Acara ini diadakan pada hari Rabu, 14 Februari 2018 di Aula KPPN Lubuk Linggau. Rapat Koordinasi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai, dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kota Lubuk Linggau, Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kab. Musi Rawas, Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kab. Musi Rawas Utara, Kepala Dinas terkait yang ada didalam perangkat SKPD dari 3 Pemerintah Daerah dalam wilayah bayar KPPN Lubuk Linggau.



