LUBUKLINGGAU, Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1252/PB.1/2017 tanggal 31 Januari 2017, KPPN Lubuk Linggau diusulkan menjadi salah satu wakil Ditjen Perbendaharaan untuk ditetapkan menjadi unit Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2017. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM berpedoman pada Peraturan MenPAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah. Mengacu pada PerMenPAN dan RB tersebut, bahwa tahap awal Pembangunan Zona Integritas ialah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.



