Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan Rudy Widodo menyampaiakan bahwa seluruh penerimaan negara harus disetorkan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara (MPN). Hal tersebut disampaikan pada workshop Peningkatan Akuntabilitas Penerimaan Negara Melalui Pembatasan Setoran Langsung ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Optimalisasi Pemanfaatan Modul Penerimaan Negara (MPN), Rabu (27/8), di Jakarta.