Penerimaan pajak merupakan tulang pungung pendapatan utama negara. Untuk memastikan penyetoran pajak pusat atas Beban APBD pada Kabupaten Magelang telah dilakukan rekonsiliasi antara KPPN Magelang, KPP Pratama Magelang dan BPPKAD Kab. Magelang pada tanggal 10 Februari 2021. Sebelumnya telah pula dilakukan Rekonsiliasi Pajak Pusat dengan Kab. Temanggung pada tanggal 21 Januari 2021 dan menyusul dengan Kota Magelang tanggal 25 Januari 2021. Rekonsiliasi ini dilakukan dengan mengacu PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH). KPPN Magelang sangat mengapresiasi Pemda di wilayah kerjanya atas kepatuhan dalam penyetoran dan pelaporan pajak yang dibuktikan dengan tidak adanyanya selisih dalam rekonsiliasi pajak pusat. Harapan kedepan sinergi antara Pemda, KPPN dan KPP dalam kegiatan rekonsiliasi terus terjaga dan meningkat untuk akuntabilitas penerimaan pajak yang lebih baik.

Penulis : Saiful Anwar Pejabat Pengawas pada KPPN Magelang

#kppnmagelang

#djpbkemenkeuri

#kemenkeuri

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search