Kita telah pahami bahwa pejabat perbendaharaan adalah aparatur yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang – undang untuk mengelola keuangan negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan (pembayaran), hingga pertanggungjawaban APBN/APBD di tingkat satuan kerja. Lalu timbul pertanyaan di benak kita siapa saja yang termasuk dalam pejabat perbendaharaan itu? Sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang termasuk pejabat perbendaharaan antara lain; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan. Masing – masing pejabat perbendaharaan tersebut memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda. Pejabat perbendaharaan memiliki peran yang sangat krusial dalam pelaksanaan belanja negara.
Dalam pengelolaan keuangan negara para pejabat perbendaharaan ini disyaratkan memiliki sertifikat sesuai kompetensi masing – masing pejabat. Untuk Bendahara Pengeluaran/Penerimaan wajib memiliki sertifikat BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) terhitung mulai 20 Januari 2020 sesuai PMK 126/PMK.05/2016 jo. PMK 128/PMK.05/2017 yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Sementara itu bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) telah diatur dalam PMK 211/PMK.05/2019 yang mewajibkan PPK memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) paling lambat 31 Desember 2025.
Dari ketentuan dan persyaratan seperti yang tersebut di atas lalu timbul pertanyaan mengapa pejabat itu harus memiliki sertifikat? Nah ini pertanyaan yang senantiasa muncul ketika para pejabat perbendaharaan tersebut mau mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi SAKTI. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan seleksi dengan maksud dan tujuan yang sangat jelas dan tegas, yaitu dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan transparan, maka perlu membatasi dan memberikan persyaratan bagi pejabat perbendaharaan dengan kompetensi yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian bagi masing – masing pejabat perbendaharaan. Dengan sertifikat keahlian tersebut diharapkan para pejabat perbendaharaan secara teknis dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Dalam perkembangan yang telah terjadi masih banyak pejabat perbendaharaan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) yang belum memiliki sertifikat yang dipersyaratkan. Lalu bagaimana untuk kondisi seperti ini padahal batas akhirnya 31 Desember 2025? Nah, pada kondisi seperti ini maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan kebijakan dengan memberikan dispensasi bagi pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat maupun yang sertifikatnya telah kedaluwarsa. Memasuki tahun 2026, implementasi sertifikasi bagi PPK dan PPSPM telah diberlakukan secara disiplin dan lebih tegas. Hal ini sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4/PB/2026. Penekanan dalam aturan ini cukup tegas bahwa KPA wajib menunjuk PPK dan PPSPM yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan yaitu PNT dan SNT. Namun demikian tetaplah perlu memberikan kesempatan bagi satuan kerja kementerian/lembaga untuk melakukan transisi karena kondisi tertentu. Memberikan kesempatan yang dimaksud adalah diberikannya dispensasi yang diatur dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4/PB/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Implementasi Sertifikasi PPK dan PPSPM pada Tahun 2026, dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-46/PB/PB.7/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Kebijakan, Mekanisme dan Prosedur Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026. Kedua surat tersebut menyatakan kewajiban sertifikasi PPK dan PPSPM pada tahun 2026, keringanan berupa dispensasi dapat diajukan selamat 6 (enam) bulan dan hanya diberikan 1 (satu) kali untuk setiap satuan kerja. Apabila permohonan dispensasi disetujui, pejabat perbendaharaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan/diangkat sebagai pejabat perbendaharaan sampai yang bersangkutan memperoleh sertifikat PNT/SNT. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tersebut, pejabat perbendaharaan harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi.
Kesempatan ini tentu harus dilihat kemaslahatan bagi negara dan bagi satuan kerja, dari sisi negara tentu jelas bahwa ini merupakan kelonggaran sekaligus sikap tegas yang diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga untuk mempersiapkan Pejabat Perbendaharaan yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang memadai dengan diberi batas waktu 6 bulan mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang dipersyaratkan. Kemudian dari sisi satuan kerja kementerian/lembaga bahwa ini kesempatan yang sangat bagus untuk menunjuk pejabat perbendaharaan yang memiliki kompetensi dan dapat mendorong untuk mengikuti pelatihan apabila pejabat tersebut belum memiliki sertifikat. Lalu timbul pertanyaan bagaimana proses sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan tersebut?
Proses sertifikasi pejabat perbendaharaan adalah sebagai berikut:
- Bagi Bendahara dilaksanakan melalui pelatihan dan uji kompetensi;
- Bagi PPK dan PPSPM berlaku ketentuan berikut:
1) Melalui pelatihan dan uji kompetensi bagi PPK/PPSPM yang belum pernah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan teknis PPK/PPSPM;
2) Melalui uji kompetensi bagi PPK/PPSPM yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan teknis PPK/PPSPM namun belum diajukan untuk konversi sampai dengan 31 Desember 2025;
3) Melalui konversi bagi PPK yang memiliki sertifikat pelatihan/kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan teknis PPK atau telah mengikuti e-learning penyelesaian tagihan.
Para pejabat yang belum memiliki sertifikat harus mendaftar pada aplikasi SIMASPATEN. Peserta sertifikasi yang memenuhi persyaratan pada SIMASPATEN akan disampaikan kepada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan untuk dijadwalkan mengikuti pelatihan dalam rangka sertifikasi. Informasi mengenai jadwal pelatihan dapat diakses melalui Swipe-AP yang dikelola oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Uji kompetensi akan dilaksanakan setelah peserta mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan.
Sanksi akan dikenakan pada pejabat perbendaharaan satuan kerja yang tidak memilki sertifikat. Secara sistem pejabat pada aplikasi SAKTI setelah masa dispensasi 6 bulan terlewati tidak akan dapat melakukan penerbitan SPP atau SPM pada aplikasi SAKTI. User SAKTI pejabat tidak bersertifikat akan terkunci sistem ketika akan membubuhkan passphrase dan tidak bisa melakukan validasi SPP atau SPM.
Mengingat sanksi tersebut di atas akan menghambat kinerja pelakasanaan anggaran satuan kerja. Maka diharapkan agar satuan kerja dapat berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja satker untuk segera melakukan perekaman user pejabat perbendaharaan pada aplikasi SIMASPATEN dan dapat segera melakukan ujian yang dibutuhkan.
Calon peserta sertifikasi melakukan perekaman usulan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN, yang terdiri atas:
- Surat usulan dari Kepala Satker/KPA (wajib);
- Surat Keputusan pangkat/golongan terakhir (wajib);
- Ijazah pendidikan terakhir (wajib);
- Surat Keputusan pengangkatan/penetapan sebagai PPK/PPSPM/Bendahara yang masih berlaku (wajib, bagi yang sudah menduduki jabatan);
- Surat Pernyataan Kepala Satker/KPA bahwa yang bersangkutan akan diangkat sebagai PPK/PPSPM/Bendahara pada tahun anggaran 2026 (wajib, bagi yang belum menduduki jabatan);
- Sertifikat Pelatihan PPK/PPSPM/Bendahara (opsional, bagi yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan);
- Sertifikat Pelatihan/Kompetensi PBJ (opsional, bagi yang memiliki);
- Sertifikat E-Learning Penyelesaian Tagihan (opsional, bagi yang memiliki).
Untuk penjelasan dan informasi lebih memadai dapat menghubungi KPPN (mitra kerja ).
Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa pemberian dispensasi sertifikasi pejabat perbendaharaan merupakan langkah yang memberikan kelonggaran dan juga merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk mengangkat pejabat perbendaharaan yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan anggaran sehingga mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan transparan. Satuan kerja kementerian/lembaga dapat mengambil manfaat dari pemberian dispensasi ini secara cermat sehingga dapat mengangkat pejabat perbendaharaan yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pengelolaan anggaran.
Penulis memberikan opini bahwa langkah ini sangat tepat dan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan terus meningkatkan penguatan peran pejabat perbendaharaan maka pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan. Maju Terus Perbendaharaan Negara, Maju Terus Indonesia.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi



