Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah Singkat KPPN Magelang
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pada awal berdirinya dimulai dengan dibentuknya Kantor Kas Negara (KKN) Magelang sebelum tahun 1984 dengan kantor pertama di gedung eks Karesidenan Kedu di Jalan Diponegoro yang pada saat ini ditempati oleh DLLAJ Perhubungan Magelang dimana sebelumnya ditempati oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Magelang, sementara Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Magelang masih bergabung dengan KPN Purworejo.
Pada tahun 1986 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI dibentuk Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Magelang. Kemudian pada tahun 1990 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 645/KMK.01/1989 kedua kantor tersebut, yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Magelang dan Kantor Kas Negara (KKN) Magelang mengalami reorganisasi dilebur menjadi satu menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam rangka melaksanakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada tahun 2005 nama KPKN berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN Magelang saat ini berlokasi di Jalan Veteran nomor 3 Magelang menempati Gedung A, ex gedung Kantor Perbendaharaan Negara dan Gedung B, ex Kantor Kas Negara. KPPN Magelang menempati areal bangunan seluas 2.109 m² di atas tanah seluas 3.761 m² yang sebelumnya merupakan Kantor Pemda Kabupaten Magelang.
Saat ini, dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Type A1 Magelang berada dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, dengan wilayah kerja meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung
VISI
“ Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Daerah Dalam Rangka Mendukung Visi Kementerian Keuangan : Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan. “
MISI
Mendukung Misi Kementerian Keuangan Nomor 3 (Memastikan Belanja Negara yang Berkeadilan, Efektif, Efisien, dan Produktif) dan Nomor 4 (Mengelola Neraca Keuangan Pusat yang Inovatif dengan Resiko Minimum) melalui:
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|