Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Tugas:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan clan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan clan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Fungsi:
1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara
5. Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara
6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara
7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal
9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan
10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
13. Pengelolaan rencana penarikan dana
14. pengelolaan rekening pemerintah
15. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program
19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
20. Pelaksanaan administrasi Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)