Guna mendapatkan masukan dan saran untuk penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah, pada hari Rabu, 6 September 2017 bertempat di aula KPPN Magelang, sekali lagi
diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyederhanaan/Simplifikasi SPJ/LPJ, dengan mengundang Satuan Kerja mitra kerja KPPN Magelang yang memiliki alokasi anggaran Bantuan Pemerintah dan Dinas Teknis Pemda yang memiliki anggaran untuk masyarakat/kelompok masyarakat. Selain Satker mitra kerja dan Dinas Teknis Pemda, KPPN Magelang juga mengundang perwakilan masyarakat/kelompok masyarakat penerima Bantuan Pemerintah dan Dana APBD sebagai peserta FGD.
FGD diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Magelang, Imam Subagyo. Dalam sambutannya, beliau meminta agar para peserta FGD menyampaikan berbagai informasi seputar penyusunan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah di daerah, kendala dan hambatan dalam penyusunan SPJ/LPJ serta langkah-langkah yang telah ditempuh guna mengatasi kendala dimaksud. Beliau juga mengharapkan masukan dari Satker, Dinas Teknis dan penerima bantuan pemerintah guna penyederhanaan SPJ/LPJ dimaksud.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sulastri, staff pada Seksi MSKI KPPN Magelang mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, dilanjutkan dengan pemaparan ataupun testimoni dan tanggapan oleh satker KL dan Dinas Teknis serta masyarakat/kelompok masyarakat penerima bantuan pemerintah terkait penyederhanaan SPJ/PJ, dilanjutkan dengan diskusi
Dari hasil tanggapan dan diskusi serta testimoni oleh masyarakat/kelompok masyarakat penerima bantuan, dapat disimpulkan bahwa, mekanisme SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah, yang dibuat oleh Satker maupun masyarakat/kelompok masyarakat penerima bantuan sudah sederhana dan simpel sesuai dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016, akan tetapi ada beberapa proses untuk membuat LPJ/SPJ inilah yang dianggap masih agak ribet.
Budisan