Pada hari Rabu, 6 September 2017, bertempat di Ballroom The Oxalis Regency Hotel, KPPN Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
Per-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih terkenal dengan sebutan LLAT 2017. Sosialisasi ini dihadiri oleh undangan yang terdiri dari Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Magelang. Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Kepala KPPN Magelang Imam Subagyo mengingatkan keadaan akhir tahun yang rawan karena peningkatan volume pencairan dana. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dan disiplin baik dalam penyelesaian pekerjaan maupun administrasinya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik dari satuan kerja maupun pihak ketiga selaku penerima dana APBN. Selain itu, beliau menegaskan agar penyelesaian UP/TUP juga harus dicermati dan menjadi perhatian serius dari seluruh satuan kerja, karena akan berpengaruh pada laporan keuangan satker. “Diharapkan apabila ada sisa UP/TUP yang sudah tidak lagi akan dipertanggungjawabkan oleh satuan kerja, agar segera disetor ke Kas Negara sesegera mungkin tanpa menunggu tanggal 29 Desember 2017,” lanjut beliau. Diakhir sambutannya beliau mengharapkan agar semua mitra kerja dan juga KPPN Magelang dapat mengambil pelajaran dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga semua persoalan dapat diantisipasi sedini mungkin. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan penyamaan persepsi guna meminimalisir permasalahan yang akan timbul.
Berikutnya dalah pemaparan materi utama oleh narasumber Kepalasa Seksi Pencairan Dana KPPN Magelang, Karnata dan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Arif Budi Susilo. Acara ini sendiri dipandu oleh Sulatri, Staf pada Seksi MSKI KPPN Magelang. Dalam paparannya, Karnata menekankan poin-poin penting yang harus diketahui oleh satker, antara lain batas data kontrak yang harus disampaikan ke KPPN, selanjutnya batas-batas waktu pengajuan SPM-UP , SPM-TUP, SPM-GUP , LS Kontraktual, LS Non Kontraktual, SPM-KP, SPM-KPPBB, SPM-KB, SPM-KC dan Surat Ralat SPPK atas retur yang terjadi, kemudian batas pengajuan SPM honorarium, tunjangan, vakasi dan penghasilan PPNPN, pengajuan Uang makan dan uang lembur bulan Desember 2017 serta batas penyampaian SPM Gaji untuk bulanJanuari 2018. Selanjutnya Arif Susilo memaparkan tentang Batas waktu rekonsiliaasi, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara BulanDesember 2017, dan hal-hal terkait pertanggungjawaban APBN.
Sesi terakhir dari kegiatan sosialisasi adalah dialog interaktif. Moderator memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanyakan hal-hal berkaitan LLAT khususnya maupun pengelolaan anggaran pada umumnya. Beberapa satker dengan antusias menyampaikan pertanyaan ataupun permasalahan yang langsung dijawab secara lugas oleh narasumber. Acara sosialisasi ditutup oleh moderator dengan menyampaikan beberapa kesimpulan atas materi yang telah disampaikan, dan harapan atas penyelenggaraan sosialisasi PER-12/PB/2017 dapat dijadikan pedoman oleh satuan kerja sehingga pelaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun 2017 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.