Rabu 17 Januari 2018 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula KPPN Magelang, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2018 untuk seluruh pegawai dan pejabat KPPN Magelang
Diawali dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri oleh seluruh pegawai dan pembacaan pakta integritas oleh petugas, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai dan pejabat KPPN Magelang
Dalam sambutannya Kepala KPPN Magelang, Imam Subagyo menyampaikan amanat bahwa Pakta integritas merupakan langkah untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operating prosedur yang berlaku. Diharapkan juga dengan penandatanganan pakta integritas ini akan memacu seluruh pegawai untuk berperan serta secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu Pakta Integritas juga merupakan wujud komitmen bersama bagi aparatur sipil negara untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik. "Integritas ini harus kita tanamkan baik-baik pada diri kita sendiri," kata Imam. "Pendidikan karakter ini juga harus dimulai sejak dini, dimulai dengan lingkungan keluarga, sekolah dan juga lingkungan kerja. Intinya, semuanya datang dari dalam hati kita," lanjut Imam
Pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai berisi janji, tekad untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Melalui pakta integritas ini diharapkan akan tumbuh etos kerja dan kesadaran tinggi untuk melaksanakan kewajiban selaku ASN dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan GKM mengenai Zona Integritas serta WBK dan WBBM yang dipandu oleh Kepala Seksi MSKI, Murtadlo.Murtadlo memaparkan mengenai bagaimana tata cara untuk mencapai zona integritas, WBK dan WBBM. Disampaikan juga bahwa dalam rangka mengakselerasi percepatan Zona Integritas, maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Untuk itu, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja yang ada pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Untuk itu, KPPN Magelang harus selalu siap sedia apabila suatu saat ditunjuk sebagai salah satu Satker yang melaksanakan akselerasi pembangunan zona integritas," lanjut Murtadlo.
~Budisan~