Hari Selasa, 6 Maret 2018, KPPN Magelang menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Bendahara bagi para Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Magelang, bertempat di aula KPPN Magelang.
Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara ini merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 126/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-1332/PB.7/2018 tanggal 6 Februari 2018, hal Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode I Tahun 2018. Untuk ujian sertifkasi bendahara periode I ini, terbagi menjadi dua, yaitu Internet Base Test (IBT) dan Computer Base Test (CBT) dengan peserta CBT sebanyak 17 orang dan peserta IBT 13 orang.
Kepala KPPN Magelang, Imam Subagyo, dalam sambutan sekaligus membuka acara berpesan kepada peserta ujian untuk memanfaatkan kesempatan ujian sertifikasi bendahara ini dengan sebaik-baiknya. Disampaikan oleh Imam bahwa sertifikasi bendahara ini akan dijadikan sebagai dasar penetapan jabatan fungsional bendahara yang tentunya juga akan diikuti dengan pemberian tunjangan fungsional bendahara. Sertifikasi Bendahara ini mutlak diperlukan, dimana setiap pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi bendahara harus lulus ujian sertifikasi dan mendapat sertifikat Bendahara dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ujian Sertifikasi Bendahara dilaksanakan secara online dengan aplikasi SIMSERBA. Untuk itu, guna memudahkan proses, pelaksanaan kegiatan penyegaran dan Ujian Sertifikasi Bendahara , telah disusun Buku Panduan UPS, Materi Penyegaran dan Manual Operasional Aplikasi SIMSERBA. Sebelum dilaksanakan ujian, teerlebih dahulu diberikan dengan penyegaran oleh narasumber dari KPPN Magelang yaitu sdri. Sulastri, Ellya Roza, Iwing Nurjanah dan Sdr. Sudiro dengan materi antara lain : Pejabat Perbendaharaan (termasuk Bendahara Pengeluaran Pembantu), Penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pengarsipan, Sikap Perilaku, Perjalanan Dinas, Microsoft Office, Aplikasi Silabi, Uang Persediaan, Jenis-jenis Belanja dan Kode Akun, Jenis-jenis Pajak dan dendanya, Dokumen sumber transaksi, Mekanisme Pengembalian Belanja, Pembukuan Bendahara, Rekonsiliasi Internal, LPJ Bendahara, Pengenalan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik. Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan lulus nantinya akan diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan berhak menyandang gelar Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT). Sertifikat Bendahara ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang setelah Kepala Satker mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan 45 hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Tepat pukul 10.00 WIB, dimulai ujian sertifikasi bendahara mekanisme IBT. Para peserta terllihat khusuk mengerjakan soal demi soal yang tertayang dalam aplikasi SIMSERBA. Terlihat bahwa semua peserta bersemangat untuk menjawab semua soal dengan sebaik-baiknya. Semoga hasilnya memuaskan pula. SEMANGAT.....!!!!!
~Budisan~