Berita

Seputar KPPN Magelang

MENYATUKAN PERSEPSI, MEWUJUDKAN TATA KELOLA APBN YANG LEBIH BAIK

Akhir tahun anggaran memang bukan lah segalanya, akhir tahun akan selalu kita jumpai dalam siklus pengelolaan APBN,

meski demikian setiap akhir tahun anggaran tiba, menjelang bulan-bulan terakhir seakan kita pengelola APBN merasakan euforia yang berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya. Berbagai pengaturan pengelolaan APBN dilakukan secara khusus, bahkan cenderung diperketat. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat azas Tahunan pengelolaan APBN menghendaki tahun anggaran hanya berlaku untuk suatu tahun tertentu, sehingga dengan pengaturan secara khusus diharapkan satker-satker pengelola APBN mampu memenuhi semua tanggung jawab keuangan dan kewajibannya dalam satu tahun anggaran tersebut.

Agar pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran 2018 dapat berjalan tanpa adanya kendala, maka pada tanggal 25 September 2018 KPPN Magelang mengadakan sosialisasi Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Sosialisasi diselenggarakan di ballroom The Oxalis Regency Hotel, dengan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran satker lingkup pembayaran KPPN Magelang. Dalam sambutannya, Hartana, Kepala KPPN Magelang berharap agar sosialisasi ini bisa menyamakan persepsi semua satker terhadap pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun anggaran 2018 serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan di setiap satker.

Sekitar 130 peserta yang hadir menyimak dengan seksama materi yang disampaikan oleh tiga narasumber. Sebagai narasumber pertama Iwing Nurjanah menyampaikan materi tentang penerimaan negara, Iwing nurjanah menegaskan bahwasannya setiap penyetoran penerimaan negara harus dilakukan secara tepat jumlah, tepat waktu dan tepat akun, hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Di samping hal tersebut Iwing juga menyampaikan agar satker memanfaatkan secara maksimal Aplikasi Sprint serta tertib.

Sebagai narasumber kedua Hartana yang juga merupakan Kepala KPPN Magelang menyampaikan materi tentang Pengeluaran Negara di Akhir Tahun Anggaran 2018. Beberapa hal mengalami perubahan pengaturan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, diantaranya terkait pembayaran uang makan bulan Desember 2018 yang diatur secara khusus dengan menggunakan mekanisme UP/TUP, termasuk pengaturan secara khusus terkait klaim atas jaminan bank untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan pun mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, dimana jika dalam tahun sebelumnya setelah ada pemberitahuan wanprestasi atas suatu pekerjaan Kepala KPPN dapat langsung melakukan klaim terhadap jaminan bank tersebut, sedangkan untuk tahun anggaran 2018 kesempatan pertama untuk melakukan klaim diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran satker bersangkutan, demikian disampaikan Hartana secara tuntas dan gamblang.

Akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban bendahara sebagai materi terakhir disampaikan oleh Arif Susilo Nugroho, Arif meminta agar satker mematuhi ketentuan yang ada dalam penyusunan Akuntansi dan pelaporan keuangan serta pertanggungjawaban bendahara dan secara tertib menyampaikan/meng-upload data laporan keuangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Direktoran Jenderal Perbendaharaan.

Diharapkan dengan menyampaikan seluruh materi dalam sosialisasi peraturan Dirjen Perbendaharaan tersebut satker dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terkait penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun anggaran 2018, serta dapat menyampaikan laporan keuangan secara handal dan akuntabel, yang pada akhirnya dapat membantu terwujudnya tata kelola APBN yang lebih baik.

-Sulastri-

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search