Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022, KPPN Magelang mengadakan Sosialisasi Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2022. Acara yang diadakan secara daring ini dihadiri oleh para PPK dan Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja di wilayah KPPN Magelang.
Kepala KPPN Magelang Nurhidayat, selain menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi pengaturan Penerimaan dan Pengeluaran di akhir tahun anggaran juga menegaskan pentingnya mematuhi tanggal penting yang telah ditetapkan mengingat tidak adanya pengaturan mengenai dispensasi. Di akhir sambutan Nurhidayat menghimbau agar koordinasi di internal Satuan Kerja maupun komunikasi dengan KPPN perlu ditingkatkan.
Sosialisasi selengkapnya yang disampaikan oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan hal-hal terkait penyusunan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi tersebut diwarnai tanya jawab yang cukup antusias dari para peserta.
Dalam acara tersebut disampaikan pula layanan akhir tahun anggaran oleh Bank BRI dan Bank Mandiri mitra kerja.