Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Sejak tahun 2022, IKPA dinilai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Namun saat ini telah digantikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, di mana terdapat reformulasi penilaian IKPA untuk beberapa indikator.
Dalam rangka memberikan edukasi kepada stakeholder terkait penilaian IKPA, KPPN Magelang menyelenggarakan FGD Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sekaligus Press Release Realisasi APBN s.d. April 2024 pada Selasa (28/5) dan Rabu (29/5) di Aula KPPN Magelang. Plt. II Kepala KPPN, Ibu Chatarina memberikan sambutan dan menyampaikan kinerja realisasi APBN pada lingkup KPPN Magelang untuk periode 1 Januari s.d. 30 April 2024 kepada para peserta, dalam hal ini perwakilan satker yang dihadiri oleh PPK dan bendahara. “Diharapkan dengan adanya reformulasi ini, satuan kerja mitra KPPN Magelang dapat meningkatkan akselerasi belanja dan ketercapaian output belanja, juga menyempurnakan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja”, pesan Plt. II Kepala KPPN dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Jabatan Fungsional PTPN selaku narasumber tentang Monev Pelaksanaan Anggaran dan Reformulasi IKPA Tahun 2024.



