Berita

Seputar KPPN Magelang

Kinerja Penyaluran TKD Triwulan III Tahun 2025

Kinerja penyaluran dana TKD sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 atau sampai dengan 30 September 2025 mencapai Rp3.097.282.773.668,- atau sebesar 76.76% dari pagu Rp4.034.987.205.000,- mengalami pertumbuhan negatif sebesar (Rp127.437.986.236,-) atau -0,43% jika dibandingkan penyaluran dengan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp3.224.720.759.904,- atau 76.78% dari pagu Rp4.057.541.019.610,-.

Berikut data penyaluran Dana Transfer Ke Daearah Triwulan III Tahun 2025 melalui KPPN Magelang selaku KPA Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah per Jenis TKD.

  1. KPPN menyalurkan dana transfer ke daerah terdiri dari DAU, DBH, DAK Fisik, DAK Nonfisk dan Dana Desa. Sampai dengan Triwulan III TA 2025 penyaluran Dana Tranfer Ke Daerah mencapai Rp3.097.282.773.668,- (76,76%) dari pagu sebesar Rp4.071.766.501.000,-.
  2. Dana Transfer Umum sudah tersalurkan sebesar Rp2.054.290.303.843,- (80,91% dari total Pagu) terdiri dari: a. Dana Alokasi Umum sudah tersalurkan sebesar Rp1.956.535.183.043,- (82,42%); b. Dana Bagi Hasil sudah tersalurkan sebesar Rp97.755.120.800,- (59,21%).
  3. DAK Fisik tersalurkan Rp28.933.414.158,- atau sebesar 28,86%.
  4. Dana BOS Pendidikan tersalurkan sebesar Rp254.398.344.055,- (97,55%)
  5. Dana BOK Puskesmas tersalurkan sebesar Rp24.753.769.002,- (59,44%).
  6. DAK Nonfisik Lainnya tersalurkan sebesar Rp239.366.197.600,- (52,35%).
  7. Dana Desa tersalurkan Rp471.885.220.010,- (78,95%).
  8. Insentif fiskal tersalurkan sebesar Rp23.655.525.000,- (61,75%).

Untuk penyaluran TKD dengan tingkat persentase tertinggi dicapai oleh Kota Magelang dengan realisasi sebesar Rp469.325.434.013,- atau 78,33% dari pagu sebesar Rp599.185.864.000,-, kemudian dikuti oleh Kabupaten Temanggung sebesar Rp1.147.370.122.774,- atau 76,52% dari pagu sebesar Rp1.499.385.864.000,-. dan Kabupaten Magelang realisasi salur TKD sebesar Rp1.480.587.216.881,- atau 76,46% dari pagu Rp1.936.415.891.000,-.

 

Kinerja Penyaluran DAK Fisik

Pagu DAK Fisik untuk Kab. Magelang adalah sebesar Rp51.538.832.000,- , untuk Kab. Temanggung sebesar Rp40.629.956.000,-, dan untuk Kota Magelang sebesar Rp8.069.515.000,-. Jika digabungkan total pagu DIPA DAK Fisik untuk ketiga kabupaten/kota dimaksud seluruhnya berjumlah Rp100.238.303.000,- yang terbagi dalam 8 bidang/ 17 subbidang, dengan rincian Kabupaten Magelang terbagi dalam 3 bidang/ 6 subbidang, Kabupaten Temanggung terbagi dalam 3 bidang/ 7 subbidang, sedangkan Kota Magelang terbagi dalam 2 bidang/ 4 subbidang.

Berikut disampaikan diagram pagu dan realisasi penyaluran DAK Fisik KPPN Magelang sampai dengan 30 September 2025.

Proses penyaluran DAK Fisik ada 3 jenis penyaluran yaitu Sekaligus, Bertahap dan Sekaligus Rekomendasi K/L. Sampai dengan 30 September Tahun 2025, di wilayah kerja KPPN Magelang penyaluran DAK Fisik untuk:

a. Kabupaten Magelang telah salur sebesar Rp5.754.111.980 yaitu:

1. Bertahap - Tahap 1 sebesar Rp446.176.6870 terdiri dari Bidang Sanitasi senilai Rp2.484.606.500 dan Bidang Kesehatan KB senilai Rp1.961.570.187

2. Sekaligus sebesar Rp1.307.935.293 untuk Bidang Pendidikan

b. Kabupaten Temanggung telah salur sebesar Rp22.069.539.928 yaitu:

a. Sekaligus sebesar Rp1.771.987.228 terdiri dari Bidang Pendidikan sebesar Rp1.093.393.028 dan Bidang Kesehatan KB senilai Rp678.594.200

1. Bertahap - Tahap 1 sebesar Rp2.425.690.250 terdiri dari Bidang Sanitasi senilai Rp2.262.549.500 dan Bidang Kesehatan KB senilai Rp163.140.750

2. Bertahap - Tahap 2 sebesar Rp4.366.242.450 terdiri dari Bidang Sanitasi senilai Rp4.072.589.100 dan Bidang Kesehatan KB senilai Rp293.653.350

3. Sekaligus Rekomendasi K/L sebesar Rp13.505.620.000 untuk Bidang Kesehatan KB

c. Kota Magelang telah salur sebesar Rp1.109.762.250 yaitu:

1. Sekaligus sebesar Rp207.348.000 untuk Bidang Pendidikan

2. Bertahap - Tahap 1 sebesar Rp902.414.250 untuk Bidang Sanitasi

Terdapat beberapa analisis kendala penyaluran DAK Fisik Triwulan III 2025 sebagai berikut:

  1. Terdapat perpanjangan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Bertahap - Tahap I, DAK Fisik Sekaligus dan DAK Fisik Sekaligus Rekomendasi K/L (kecuali dokumen BAST) berdasarkan nota dinas Direktur PA selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD nomor ND-1022/PB.2/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Monitoring Perekaman Data Kontrak dan Penyaluran DAK Fisik per 14 Agustus 2025 yang semula disampaikan paling lambat 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB menjadi tanggal 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
  2. Terdapat gagal kontrak pada Bidang Pendidikan atas 2 Pemda yaitu Kota Magelang untuk Subbidang SD berupa kontrak pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SD dan peserta didik SMP senilai Rp2.759.485.988 dan Kabupaten Magelang untuk Subbidang SMP senilai Rp270.750.000. Gagal kontrak ini berpotensi mengurangi capaian realisasi penyaluran Tansfer ke Daerah cq. Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 menjadi tidak bisa maksimal.
  3. Untuk Pemda Kabupaten Temanggung terdapat penyesuaian kurang Pagu DAK Fisik dengan total nilai Rp41.157.303.997 untuk 3 Bidang, yaitu Bidang Irigasi senilai Rp15.607.409.000, Bidang Konektivitas senilai Rp287.630.997, dan Bidang Pangan Pertanian senilai Rp6.262.264.000.

 

Kinerja Penyaluran Dana Desa

Sampai dengan akhir periode Triwulan III TA 2025, 367 desa di Kabupaten Magelang dan 266 desa di Kabupaten Temanggung sudah disalurkan dana desa untuk tahap I baik untuk Dana Desa Earmark maupun Nonearmark.

Berikut ini disajikan data realisasi penyaluran Dana Desa lingkup KPPN Magelang sampai dengan 30 September 2025.

Dari grafik di atas, kita dapat lihat bahwa realisasi anggaran sampai dengan 30 September 2025 Dana Desa telah tersalur 78,95%. Realisasi penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Magelang yaitu sebesar Rp291.889.970.300 atau 81,35% dari total pagu, sedangkan realisasi penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Temanggung yaitu sebesar Rp179.995.249.710 atau sebesar 75,34% dari total pagu. Dengan demikian secara keseluruhan untuk kedua kabupaten tersebut total realisasi penyerapan Dana Desa lingkup KPPN Magelang sampai dengan 30 September 2025 yaitu sebesar Rp471.885.220.010 atau 78,95% dari total pagu keseluruhan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search