Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025, diatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Pada Kamis, 11 Desember 2025 KPPN Magelang menyelenggarakan Bimtek PMK Nomor 84 Tahun 2025. Peserta kegiatan ini adalah para Pejabat Perbendaharaan atau Pengelola Keuangan pada satker mitra KPPN Magelang yang memiliki kontrak hingga 31 Desember 2025.
Kepala KPPN Magelang, Ibu Ririn dalam sambutannya menyampaikan semoga bimbingan teknis ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2025, khususnya untuk satker mitra KPPN Magelang yang memiliki kontrak sampai dengan akhir Desember 2025.
Sebelum memasuki acara bimbingan teknis, peserta mengerjakan pre-test untuk mengetahui pemahaman awal peserta mengenai RPATA 2025.
Narasumber Bimtek PMK Nomor 84 Tahun 2025 adalah CSO Jafung PTPN KPPN Magelang, Bapak Herwan Agus Jatmiko. Materi yang disampaikan mencakup pembayaran pekerjaan akhir tahun, substansi perubahan dari peraturan sebelumnya, sistematika pengaturan, dan proses bisnis RPATA dan RPATA BLU.
Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran digunakan rekening penampungan. Terdapat 2 (dua) rekening penampungan yakni RPATA dan RPATA BLU. RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran. RPATA BLU adalah rekening milik BLU berupa rekening dana kelolaan yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Setelah bimbingan teknis selesai, peserta juga mengerjakan post-test untuk mengukur pemahaman peserta mengenai RPATA 2025 setelah dilaksanakannya Bimtek RPATA 2025. Dalam sesi bimbingan teknis, narasumber juga membuka diskusi dan tanya jawab dengan peserta.



