Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-11/PB/PB.6/2024 tanggal 10 Mei 2024 hal Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2022 (Revisi Kesatu, Mei 2024 - Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023) dan dalam rangka penyusunan laporan keuangan BLU tahun 2023 yang bertujuan umum, telah dilakukan penyesuaian dengan menyusun revisi kesatu Petunjuk Teknis Akuntansi 08: Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2022 (Revisi Kesatu, Mei 2024 untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023). Petunjuk teknis dimaksud dapat diunduh di sini.
Revisi kesatu terhadap Petunjuk Teknis Akuntansi 08 ini bertujuan menyempurnakan beberapa hal, termasuk mengakomodasi masukan dari para unit teknis, dengan penyesuaian sebagai berikut:
1. Penyesuaian kebijakan akuntansi khususnya pada BLU Rumah Sakit, dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia khususnya dalam pengadaan persediaan sehingga diakui sebagai utang kepada pihak ketiga dan dilakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.
2. Kebijakan akuntansi untuk transaksi pengesahan belanja BLU pada akhir tahun anggaran yang menggunakan mekanisme pembentukan rekening penampungan.
Konfirmasi dan/atau diskusi lanjutan terkait Petunjuk Teknis Akuntansi 08 (Revisi Kesatu, Mei 2024) dapat disampaikan melalui kanal https://hai.kemenkeu.go.id/ atau sarana komunikasi lainnya.