Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar
Previous Next

PEMBAYARAN MELALUI DIGITAL PAYMENT SUATU KEHARUSAN

Oleh : Den Suryadi S.

 

 

 

Pesan Bapak Presiden Joko Widodo pada saat penyampaian Nota Keuangan APBN 2022 menyatakan “Salah satu arah kebijakan APBN 2023 adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital”  dan untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya telah dikembangkan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace, dan diharapkan seluruh satuan kerja menyiapkan diri untuk mendukung dan mengimplementasikan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace tersebut.   Era digitalisasi di masa pandemi menjadi sebuah solusi bagi seluruh masyarakat  dan dunia usaha. Tak luput transaksi pemerintah pun diarahkan untuk secara digital. Sejak terjadi pandemi COVID-19 perkembangan teknologi informasi sangat pesat, pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN pun mengikutinya. Salah satu adaptasi yang dilakukan adalah mekanisme pembayaran melalui sistem marketplace. Sistem ini dapat menghubungkan antara satuan kerja (selaku pembeli) dengan vendor (selaku penjual), dalam mekanisme belanja oleh pemerintah.

            Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sistem ini sangat menguntungkan bagi para pihak. Secara umum marketplace dapat dipahami sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli, dan ini tentu sudah berlaku secara umum seperti yang sudah terjadi di kalangan masyarakat saat ini, seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.  Secara umum pasar mempertemukan penjual dan pembeli secara fisik, namun pandemi COVID-19 ini mengajarkan kepada kita bahwa pertemuan penjual dan pembeli bisa secara virtual. Begitu juga dengan sistem marketplace. Hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya pasar, yaitu adanya penjual, pembeli, dan tempatnya masing-masing dengan komunikasi secara virtual.  Dalam sistem marketplace tempat terjadinya transaksi difasilitasi dengan sebuah aplikasi, kemudian baik penjual dan pembeli cukup bergabung dalam aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli. Begitu juga dengan belanja negara, aplikasi marketplace disediakan oleh  perbankan, sehingga terbentuknya pasar akan sangat ditentukan oleh penempatan rekening instansi/satuan kerja itu berada. Sistem ini dikenal dengan Digipay-Marketplace yang cukup menjadi perhatian dan fokus pemerintah.  Dalam situasi pandemi Digipay-Marketplace ini dapat mengakomodir arahan Presiden dan Menteri  Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM.  Mengapa? Karena di masa pandemi dan apalagi diberlakukan PPKM, maka pasar dan transaksi jual beli tidak dapat dilakukan seperti biasa, sangat terbatas dengan ruang dan waktu. Para pedagang dilarang membuka toko seperti biasanya, bahkan di masa PPKM hanya pedagang makanan yang boleh buka, dan itu pun dengan sistem take away. Sehingga sistem Digipay-Marketplace menjadi  pilihan pasar digital yang sangat tepat di masa pandemi ini.

 

Infografis Efisiensi Digipay

 

Di sisi lain dalam mendukung UMKM go digital, LKPP juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi UKM dan KPK, karena semua pihak telah menyadari bahwa sistem ini akan mempermudah proses belanja langsung kepada UMKM yang sudah terhubung dengan marketplace sekaligus dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Dengan Digipay juga akan sangat membantu UMKM dalam memasarkan produknya di masa pandemi ini sehingga sejalan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui upaya-upaya tersebut, beberapa capaian penting dalam implementasi sistem Digipay tentu akan semakin dapat diwujudkan. Para pelaku UMKM diharapkan dapat memahami dengan baik plus minusnya untuk masuk dalam program Digipay-Marketplace yang akan membawanya memperoleh peluang pasar yang lebih besar.  Sistem Digipay-Marketplace ini sangat bagus, karena berbagai pihak diuntungkan, pertama untuk keuangan negara tidak ada manipulasi seperti kuitansi fiktif dll. Kedua, UMKM akan bangkit dan pasti akan berkembang untuk segera dapat membangun program PEN. Uji coba penggunaan Uang Persediaan melalui DIGIPay dalam pelaksanaan APBN sejalan dengan upaya pemerintah memasyarakatkan transaksi non tunai. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 230/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 inisiatif penggunaan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBN diimplementasikan melalui penggunaan internet banking, kartu debit dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Penggunaan sistem DIGIPay, sejalan dengan upaya simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran yang ingin dicapai melalui penggunaan internet banking, kartu debit dan KKP. Secara konsep dan alur proses bisnis, efisiensi dan simplifikasi diharapkan dengan peningkatan akuntabilitas, efisiensi waktu dan berkuranganya Uang Persediaan Tunai yang digantikan dengan limit penggunaan kartu kredit. DIGIPay juga diharapkan dapat menjadi solusi dari beberapa isu implementasi dalam inisiatif sebelumnya.  Penggunaan Uang Persediaan melalui sistem Digital Payment-Marketplace meliputi aspek pengadaan secara elektronik dan pembayaran secara non-tunai. Akumulasi aspek pengadaan dan pembayaran tersebut, tidak terdapat pada mekanisme pembayaran melalui internet banking, kartu debit, maupun KKP. Jika dibandingkan dengan penggunaan internet banking atau kartu kredit, masing-masing lebih merupakan instrumen pembayaran dan tidak terkait dengan mekanisme pengadaan sebagaimana yang menjadi kelebihan DIGIPay. Dalam hal penggunaan KKP, meskipun dapat dilakukan pengadaan secara elektronik / daring, pelunasan atas kewajiban yang timbul dari penggunaan KKP tetap harus dilakukan melalui pelunasan tagihan kartu kredit. Untuk pelunasan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan KKP (SPM GUP KKP) ke KPPN. Selain simplifikasi proses bisnis, kelebihan dari sistem DIGIPay juga dapat menjadi alternatif dari beberapa kendala implementasi transaksi non-tunai lainnya, khususnya terkait penggunaan KKP. Salah satu isu utama dalam penggunaan KKP adalah ketiadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan potensi biaya-biaya lain yang ditagihkan oleh rekanan/ penyedia karena kurangnya pemahaman rekanan/ penyedia. Kedua hal tersebut, relatif tidak menjadi isu permasalahan dalam sistem DIGIPay. 

Namun demikian, implementasi DIGIPay juga bukan tanpa tantangan terdapat kendala yang umum terjadi dalam pelaksanaan uji coba yaitu:

  1. Kesulitan mencari vendor yang bersedia menjadi peserta uji coba karena harus membuka rekening baru dan/atau dalam bentuk giro pada bank yang sama dengan satker peserta uji coba.
  2. Keterbatasan sarana/infrastruktur, koneksi internet dan SDM yang handal dari pihak penyedia/vendor di daerah untuk mengoperasikan sistem marketplace.
  3. Adanya implementasi  Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi  Aceh, di mana   rekening   satker   dan   vendor   yang   semula   berada   pada   bank konvensional akan dikonversi/diakuisisi menjadi rekening syariah/berada pada bank syariah.

Jadi  dapat disimpulkan bahwa  berbagai  kendala yang ditemui di lapangan ini, menjadi faktor-faktor penghambat kelancaran pelaksanaan uji coba.Tidak dapat diabaikan pula, keberadaan platform lain yang selama ini sudah berjalan cukup lama sebagai tempat Pejabat Pengadaan berbelanja, yaitu sistem elektronik katalog  (e-katalog) melalui  epurchasing.  Namun sistem  marketpace  hanya untuk memfasilitasi pengadaan   dengan   pembayaran   melalui   mekanisme   Uang   Persediaan.   Sedangpada sistem e-katalog pembayaran dapat dilakukan selain melalui mekanisme Uang Persediaan juga dapat dilakukan melalui mekanisme  pembayaran Langsung (LS). Kemudian   harga   pada   sistem   e-katalog   sudah   melalui   negosiasi   antara   LKPP dengan  penyedia  barang/jasa, dan   telah  pula  dilindungi  dengan kontrak   payung. Sedang pada sistem  marketplace    negosiasi harga masih dapat dilakukan  antarasatker dengan vendor pada saat proses pemesanan barang/jasa.

 

Infograsi Mekanisme Digipay

 

*) disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

 

Referensi  : https://djpb.kemenkeu.go.id

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search