Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN sebagai Roadmap Anggaran Tahun 2025

oleh: Muhammad Lukman Syatir (Pembina Teknis Perbendaharan Negara KPPN Makassar I) 

 

Peran APBN dan Latar Belakang Efisiensi Anggaran

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang sering disingkat dengan APBN merupakan salah satu instrumen fiskal yang sering digunakan oleh pemerintah pusat dalam merealisasikan kebijakan atau bertujuan untuk mencapai suatu program pemerintah yang telah direncanakan pada periode tertentu baik program jangka pendek maupun jangka panjang. APBN juga berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan fungsi alokasi APBN adalah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Dalam pelaksanaan APBN, pemerintah sering mendapat masukan terkait adanya kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan dengan tidak efisien dan cenderung mengarah ke pemborosan anggaran, misalnya media rapat secara luring yang sebenarnya dapat dilakukan dengan media daring, penggunaan ATK yang dapat digantikan dengan dokumen elektronik, perjalanan dinas, paket meeting, dan project infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Sehingga hal ini yang melatarbelakangi pemerintah yang dalam hal ini Presiden RI selaku CEO menginisiasi kebijakan efisiensi anggaran, dan beserta menteri-menteri kabinetnya diminta melakukan evaluasi atas penyusunan anggaran yang selama ini disusun tiap tahun namun tidak mengindahkan hal-hal yang berkaitan dengan efisiensi.

Berkaitan dengan hal tersebut, di sisi lain ruang fiskal pemerintah dalam menjalankan program-program yang telah dicanangkan dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran juga terbatas, salah satu indikatornya yaitu defisit anggaran pada tahun 2024 adalah sebesar Rp507,8 triliun atau 2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB), begitupun beban utang pemerintah Indonesia diperkirakan telah mencapai Rp 8.680,13 triliun pada akhir tahun 2024, sehingga pemerintah membutuhkan sumber pendanaan lain untuk melaksanakan program-program dimaksud. Misi Asta Cita yang membutuhkan anggaran yang cukup besar diantaranya yaitu : memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; kemudian meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur; serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; dan juga yang mulai dilaksanakan pada awal tahun 2025 yaitu program untuk mendukung Asta Cita tersebut yaitu Program Makan Bergizi Gratis bagi pelajar.

 

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Berangkat dari hal-hal tersebut diatas yang menjadi awal pemikiran pemerintah, maka pada awal tahun 2025 tepatnya pada tanggal 22 Januari 2025 pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah mengambil langkah kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan menginstruksikan untuk melaksanakan efisiensi belanja pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai efisiensi belanja sebesar Rp. 306,69 triliun, yang terdiri atas Anggaran belanja KL Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 256,10 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dimaksud, Menteri Keuangan diminta secara khusus untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 dan melakukan revisi anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IV DIPA berdasarkan usulan revisi anggaran dari masing-masing K/L yang telah disampaikan pada tanggal 14 Februari 2025.

 

Identifikasi Rencana Efisiensi, Tujuan, dan Alokasinya

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan juga menerbitkan Surat kepada Pimpinan K/L terkait efisiensi belanja K/L dalam pelaksanaan APBN yang tertuang pada Surat nomor S-37/MK.02/2025 yang isinya menyebutkan setidaknya ada 16 identifikasi belanja rencana efisiensi, antara lain : Belanja ATK, Kegiatan Seremonial, Rapat/Seminar dan sejenisnya, Kajian dan Analisis, Diklat dan Bimtek, Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, Percetakan dan Souvenir, Sewa Gedung/Kendaraan/Peralatan, Lisensi Aplikasi, Jasa Konsultan, Bantuan Pemerintah, Pemeliharaan dan Perawatan, Perjalanan Dinas, Peralatan dan Mesin, Infrastruktur, serta Belanja Lainnya, dengan total nilai Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 256.100.000.000.000,-

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien. Dengan penghematan yang signifikan, diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tingkat pusat maupun daerah. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran serta meningkatkan efektivitas belanja negara yang efisien dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Jadi selain untuk kebutuhan program pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), efisiensi anggaran juga dialokasikan ke sektor ekonomi serta program pemerintah yang lebih produktif dan mampu menciptakan lapangan kerja yang banyak sehingga diharapkan mampu mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

 

Dampak Efisiensi Anggaran Belanja dalam pelaksanaan APBN

 Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden berdampak langsung pada pola kerja serta sarana pendukung di berbagai kementerian dan lembaga. Tentu saja hal ini menjadi tantangan untuk birokrasi pemerintah pada kementerian dan lembaga agar tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan keterbatasan anggaran ini, dan kita berharap efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga yang terdampak tidak menurunkan kinerjanya. Salah satu indikator dalam Pelaksanaan Anggaran yaitu capaian realisasi output terhadap target yang ditetapkan dan akan diproyeksikan sepanjang tahun 2025 nanti. Terhadap hal ini diharapkan kepada K/L agar lebih bijaksana dan mempertimbangkan dengan hati-hati dalam menetapkan target volume output pada satuan kerja di lingkungan kerjanya agar tetap realistis di tengah kondisi efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2025 ini. Indikator lain yang cukup terdampak dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini adalah kemampuan satuan kerja pada K/L pengguna APBN untuk melakukan revolving Uang Persediaan yang telah diajukan pada awal tahun 2025 sebelum kebijakan efisiensi anggaran diimplementasikan, kondisi setelah diterapkannya efisiensi anggaran ini menyebabkan jumlah Uang Persediaan pada satuan kerja menjadi terlalu besar dan melebihi kebutuhan belanja satuan kerja tiap bulan.

Tak hanya berdampak pada pola kerja di kementerian dan lembaga, kebijakan efisiensi ini juga menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, misalnya kebijakan pembatasan perjalanan dinas yang dianggap sebagai langkah penghematan berdampak pula terhadap sektor perhotelan, transportasi, dan restoran yang selama ini sangat bergantung pada perjalanan dinas pemerintah sebagai salah satu sumber pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi anggaran harus tetap memperhatikan keseimbangan antara penghematan dan keberlanjutan sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tak kalah pentingnya adalah pengalokasian dari kebijakan efisiensi anggaran itu sendiri, yaitu program pemerintah yang lebih produktif dan mampu menciptakan lapangan kerja yang muaranya adalah perbaikan dari sisi ekonomi makro, yaitu dengan semakin terbukanya lapangan kerja diharapkan sektor-sektor riil yang produktif juga ikut meningkat, dan dengan meningkatnya produktivitas masyarakat tentu akan meningkatkan Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB) dari sebuah negara.

 

disclaimer  "Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search