Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

THR PNS, TNI, POLRI DI TENGAH TEKANAN EKONOMI:  KEBIJAKAN DAN IMPLIKASINYA DI 2025 

oleh: M. Haerul Anam  (Pembina Teknis Perbendaharan Negara KPPN Makassar I)



Sejarah Pemberian THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) pertama kali diperkenalkan pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Saat itu, pemerintah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti defisit anggaran, inflasi tinggi, dan ketidakpuasan pegawai negeri terhadap kesejahteraan mereka. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus fiskal, Soekiman memutuskan untuk memberikan THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Meskipun Soekiman menjabat kurang dari setahun, kebijakan yang ia inisiasi menjadi tonggak awal sistem tunjangan di Indonesia. Hingga kini, THR telah menjadi bagian dari sistem kesejahteraan nasional dan dinikmati tidak hanya oleh ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga pekerja sektor swasta.

Kondisi Ekonomi di Awal 2025

Pada awal 2025, Indonesia mengalami tekanan ekonomi yang cukup besar. Pendapatan pajak tercatat menurun hingga 30% dalam dua bulan pertama tahun ini. Faktor utama penurunan tersebut adalah melemahnya harga komoditas utama serta perubahan sistem pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan proyeksi defisit anggaran sebesar 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tahun 2025.

Di sisi kebijakan fiskal, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berimbas signifikan pada kebijakan pengeluaran negara. Pemotongan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk penundaan atau penghentian sejumlah proyek infrastruktur strategis, diperkirakan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak utama yang dikhawatirkan adalah melambatnya penciptaan lapangan kerja serta menurunnya investasi domestik.

Tunjangan Hari Raya 2025

Di tengah kebijakan efisiensi fiskal, pemerintah memastikan bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri tetap akan diberikan secara penuh. Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025, menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima THR tahun ini mencapai 9,4 juta orang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025. Meskipun Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan efisiensi anggaran di berbagai sektor, belanja pegawai (kategori belanja 51) tetap dikecualikan dari pemotongan. Hal ini memberikan kepastian bagi aparatur negara di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi.

Tahun ini, THR yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja dan dibayarkan secara penuh. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian, terutama dalam menghadapi penurunan daya beli yang tercatat pada triwulan pertama tahun 2025. Dengan peningkatan pendapatan disposable, ASN, TNI, dan Polri memiliki peran strategis dalam mendorong perputaran ekonomi melalui konsumsi yang lebih tinggi, khususnya menjelang Hari Raya.

Namun, lebih dari sekadar konsumsi, pemanfaatan THR secara bijak menjadi aspek yang tidak kalah penting. ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat mengalokasikan THR secara rasional, tidak hanya untuk kebutuhan Lebaran, tetapi juga untuk tabungan, investasi, dan pengeluaran produktif lainnya. Dengan demikian, selain mendukung sektor ritel dan jasa, kebijakan ini juga dapat memberikan efek berganda terhadap kestabilan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Di sisi lain, peran pekerja sektor swasta juga tak bisa diabaikan. Pemberian THR di sektor ini turut memperkuat daya beli masyarakat secara keseluruhan. Semakin besar konsumsi yang terjadi, semakin besar pula dorongan bagi sektor usaha untuk terus bertumbuh, membuka peluang kerja, dan menggerakkan perekonomian.

disclaimer  "Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search