Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

MyIntress: Transformasi digital DJPb di penghujung tahun 2025

oleh: Nurkayadi Kamaruddin (PTPN Terampil KPPN Makassar I)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada bulan Oktober 2025, DJPb telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2025 tentang Sistem Monitoring Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terintegrasi yang selanjutnya disebut aplikasi MyIntress (My Integrated Treasury System).

MyIntress merupakan inovasi digital terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menghadirkan sistem terintegrasi untuk monitoring, pelaporan, evaluasi, hingga layanan konsultasi dalam pengelolaan APBN.

Sebelum hadirnya MyIntress, aplikasi seperti OMSPAN dan MONSAKTI telah menjadi aplikasi utama untuk monitoring transaksi APBN. Namun, keduanya memiliki beberapa keterbatasan seperti keterlambatan akses data (data lag time), kebutuhan akan single-point of truth, dan kompleksitas dalam pengelolaan basis data pengguna. Kehadiran MyIntress diharapkan menjadi jawaban dari beberapa keterbatasan tersebut dan menjadi jawaban atas tantangan pengelolaan data keuangan negara yang semakin kompleks dan membutuhkan kecepatan serta akurasi data yang tinggi.

Melalui MyIntress, DJPb menghadirkan platform yang mampu memantau seluruh siklus transaksi keuangan negara, mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Dengan sistem ini, proses monitoring tidak lagi terfragmentasi atau terbagi ke beberapa aplikasi seperti sebelumnya (OMSPAN dan MONSAKTI), melainkan terintegrasi dalam satu aplikasi yang mudah diakses oleh satuan kerja di seluruh Indonesia.

Beberapa fitur unggulan yang menjadi daya tarik MyIntress antara lain:

- Tampilan dashboard yang informatif dan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan pengguna.

-  Monitoring transaksi APBN secara real-time.

- Early Warning System yang memberikan sinyal dini jika terjadi masalah dalam pelaksanaan anggaran.

- Layanan konsultasi digital (HAI CSO) yang berbentuk fitur chatting sehingga memungkinkan pengguna aplikasi berkonsultasi langsung dengan tim DJPb atau CSO di KPPN.

Adapun cara pengajuan permintaan hak akses satuan kerja untuk menggunakan MyIntress yaitu menyampaikan dokumen penunjukan pengguna yang ditandatangani oleh pejabat berwenang pada unit kerja ke KPPN terdaftar, paling sedikit berupa surat keputusan penetapan pengguna. Selanjutnya Administrator MyIntress di KPPN akan melakukan verifikasi data, jika sudah memenuhi syarat maka admin akan mendaftarkan user satker sehingga dapat mengakses aplikasi MyIntress pada laman https://myintress.kemenkeu.go.id/.

Sebagai inovasi terbaru, MyIntress bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi digital DJPb dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan stakeholder.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search