Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah

oleh: M. Lukman Syatir (PTPN Mahir KPPN Makassar I)

 

 

Prinsip RPATA

Pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan berakhirnya tahun anggaran, sering kali terdapat kegiatan atau kewajiban yang secara administratif telah direncanakan, namun belum dapat direalisasikan pembayarannya hingga batas akhir tahun. Sesuai PMK nomor 62 Tahun 2023, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dilakukan melalui pembuatan komitmen yang salah satunya berupa kontrak Pengadaan Barang/Jasa, yang merupakan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa. Perjanjian tersebut seharusnya disepakati dan dipatuhi oleh para pihak termasuk dalam konteks waktu penyelesaian pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Namun pada pelaksanaan pekerjaan dimaksud, dapat berpotensi untuk selesai melewati tahun anggaran dan/atau melewati masa akhir kontrak maupun batas akhir pengajuan tagihan ke KPPN. Dalam kondisi tersebut, digunakan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebagai solusi pengelolaan dana atas pekerjaan yang belum selesai sesuai kesepakatan kontrak atau atas pekerjaan yang secara prinsip belum dapat dibayarkan sebesar nilai perikatan.

Pengertian RPATA

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) adalah rekening khusus yang disediakan untuk menampung dana pada akhir tahun anggaran yang belum dapat dibayarkan secara keseluruhan dikarenakan pekerjaan yang telah disepakati pada kontrak belum selesai 100% atau penyelesaian pekerjaan melewati batas waktu penyampaian tagihan negara berupa SPM ke KPPN sebagaimana yang diatur pada ketentuan LLAT. Keberadaan rekening ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan kegiatan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya yaitu asas pelaksanaan anggaran pada APBN dimana dana APBN dapat dibayarkan kepada penerima yang berhak setelah menyelesaikan prestasi pekerjaan yang sesuai dengan nilai dana yang dibayarkan. Dana yang masuk ke dalam rekening penampungan RPATA berasal dari sisa anggaran kegiatan yang telah memiliki dasar hukum yang sah, seperti kontrak atau keputusan pejabat berwenang, namun secara teknis dan/atau administratif belum dapat dibayarkan sebesar nilai kontrak/perikatan. Penempatan dana pada rekening ini bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penundaan tanpa kejelasan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian anggaran. Secara formal pengertian dari Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.

Mekanisme RPATA

Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 Tahun 2025 yang secara umum terdiri dari RPATA dan RPATA BLU. Rekening Penampungan RPATA tersebut menampung digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, yang direncanakan   untuk   diserahterimakan   mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, atau tidak  selesai  sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur PKN. Secara umum ruang lingkup RPATA setidaknya yaitu sebagai berikut :

Penampungan dana pada Rekening Penampungan

Pembayaran tagihan atas pekerjaan yang selesai s.d. 31 Desember serta Penihilan Rekening Penampungannya atas pekerjaan yang tidak terselesaikan

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati Tahun Anggaran

Penampungan Dana atas Pekerjaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghitung perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan/atau termasuk nilai pemeliharaan pekerjaan jika ada. Selanjutnya atas tagihan pengajuan penampungan ke KPPN hingga penerbitan SP2D Penampungan Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN atau rekening khusus ke RPATA pada hari kerja yang ditentukan pada SP2D penampungan.

Terhadap pekerjaan yang selesai 100%, PPK dan Penyedia membuat BAST dan mengajukan tagihan pembayaran ke Penyedia Barang/Jasa dan dapat dibayarkan maksimal sebesar nilai penampungan. Dan terhadap pekerjaan yang tidak selesai, namun memiliki kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak, dapat dibayarkan maksimal sebesar prestasi pekerjaan.

Pekerjaan  yang  tidak  selesai  sampai  dengan  akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran dengan kriteria pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 84 Tahun 2025, atau pekerjaan yang  Kontraknya  ditandatangani  paling  lambat tanggal 30 November. Dalam pengambilan keputusan pemberian kesempatan PPK dapat melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Implementasi dan manfaat RPATA

Implementasi penyelesaian Pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan RPATA pada satuan kerja mitra KPPN Makassar I adalah dengan nilai akumulasi penampungan sebesar Rp. 514,683,685,272,- yang terakumulasi dari 385 kontrak. Nilai tersebut berasal dari seluruh kontrak yang menggunakan mekanisme RPATA sebesar Rp. 1,636,543,938,046,- (1,63 T). Pada tahun anggaran berikutnya, dana yang berada dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran wajib ditindaklanjuti sesuai dengan peruntukannya. Proses pencairan dan penggunaannya harus mengacu pada ketentuan penganggaran, pelaksanaan, serta pelaporan keuangan yang berlaku. Oleh karena itu, pengelolaan rekening RPATA ini menuntut ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat.

Dengan pengelolaan yang tepat, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi keuangan negara yang menggantikan peran dari Jaminan Pembayaran/Garansi Bank yang selama ini digunakan sebelum diterapkannya mekanisme RPATA. Selain itu, mekanisme ini juga membantu meminimalkan risiko kesalahan pencatatan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan pada akhir tahun anggaran.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search