Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah
dana yang dialkokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sejak tahun anggaran 2017 lalu, penyaluran DAK Fisik ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan beberapa maksud dan tujuan yaitu pertama, mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 172 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia, kedua meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan dan meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Dengan demikian di tahun anggaran 2018 ini adalah tahun kedua dimana KPPN seluruh Indonesia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyalur DAK Fisik, setelah sebelumnya disalurkan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Pada tahun anggaran 2017 total pagu DAK Fisik untuk 33 provinsi adalah Rp8.432.152.000.000,00 (delapan trilyun empat ratus tiga puluh dua milyar seratus lima puluh dua juta rupiah), dan untuk 508 kabupaten/kota sejumlah Rp49.910.058.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun sembilan ratus sepuluh milyar lima puluh delapan juta rupiah). Jumlah ini masih ditambahkan sejumlah Rp9.233.290.000.000,00 (sembilan trilyun dua ratus tiga puluh tiga dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagai tambahan DAK Fisik Tahun Anggaran 2016, Rp1.802.708.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus dua milyar tujuh ratus delapan juta rupiah) sebagai tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur publik daerah bidang jalan dan Rp153.292.000.000,00 (seratus lima puluh tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) sebagai tambahan DAK Fisik untuk percepatan infrastruktur daerah bidang irigasi.
Khusus untuk wilayah penyaluran KPPN Mamuju total pagu penyaluran DAK Fisik 2017 adalah sebesar Rp432.269.000.000,00 yang terbagi ke dalam empat pemerintah daerah (satu pemerintah provinsi dan tiga pemerintah kabupaten), dengan rincian Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp168.336.000.000,00 (seratus enam puluh delapan milyar tiga ratus tiga puluh enam rupiah), Kabupaten Mamuju sebesar Rp79.145.000.000,00 (tujuh puluh sembilan milyar seratus empat puluh lima juta rupiah), Kabupaten Mamuju Utara sejumlah Rp123.820.000.000,00 (seratus dua puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dan Kabupaten Mamuju Tengah sejumlah Rp60.968.000.000,00 (enam puluh milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah).
Semua dana tersebut diatas terbagi untuk beberapa jenis DAK Fisik, antara lain DAK Fisik Reguler yang ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan untuk penyediaan pelayanan dasar dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan ketersediaan saran prasarana. DAK ini meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan KB, perumahan dan permukiman, Industri Kecil dan Menengah (IKM), pertanian, kelautan dan perikanan serta pariwisata. Kemudian DAK Fisik Penugasan yang bertujuan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah antara lain pendidikan (SMK), kesehatan, air minum, sanitasi, jalan, irigasi dan pasar. Dan yang terakhir adalah jenis DAK Fisik Affirmasi yaitu DAK yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayana dasar yang fokus pada lokasi prioritas (Kecamatan) pada Kabupaten/Kota yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Area/Spatial Based)
Berdasarkan pengalaman penyaluran tahun lalu pada wilayah KPPN Mamuju, pada umumnya proses penyaluran DAK Fisik berlangsung dengan lancar. Hanya ada beberapa kendala utama yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah yang menyebabkan tidak dapat tersalurkannya seluruh pagu DAK Fisik 2017 tersebut sebagai akibat dari ketidakpatuhan Pemerintah Daerah terhadap Petunjuk Teknis atas ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data yang ada jumlah realisasi serapan seluruh pagu DAK Fisik 2017 untuk wilayah penyaluran KPPN Mamuju hanya sekitar 93%. Dampak turunannya adalah pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permasalahan utama yang dihadapi terkait dengan penyaluran DAK Fisik 2017 ini adalah antara lain, pertama kurangnya koordinasi didaerah antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, kurangnya waktu yang dihadapi oleh Pemda khususnya dalam hal penyelesaian proses pengadaan barang dan jasa, terkait dengan penyaluran DAK Fisik yang menggunakan sistem per kuartalan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap keseluruhan proses penyaluran DAK Fisik 2017 tersebut, dan guna penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan dan pemantauan serta evaluasi transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah melalui Menteri Keuangan mengubah tata cara penyaluran DAK Fisik ke daerah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2012 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Perubahan-perubahan yang dilakukan antara lain, pertama perubahan periode penyaluran DAK Fisik yang semula per kuartalan menjadi per tahap (tiga tahap). Dengan tiga tahap penyaluran ini, diharapkan daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa, serta untuk memberikan fleksibilitas periode penyaluran demi menjamin ketercapaian output DAK Fisik. Selain itu, perubahan besaran persentase setiap tahap penyaluran, menjadi tahap pertama sebesar 25%, tahap kedua 45% dan tahap ketiga sejumlah selisih jumlah dana yang telah disalurkan dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Perubahan besaran penyaluran ini dimaksudkan agar setiap DAK Fisik dapat digunakan lebih efisien oleh daerah. Perubahan selanjutnya adalah operator OPD bertanggungjawab melakukan perekaman data pada Daftar Rencana Kegiatan berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan yang telah disetujui/disahkan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh BPKD. Sebelumnya di tahun 2017 semua proses ini dilakukan oleh BPKD yang menyebabkan terlalu banyaknya beban kerja BPKD itu sendiri dan kurangnya tanggungjawab OPD sebagai perpanjangan yang Kementerian Negara/Lembaga dalam proses penyerapan DAK Fisik. Perubahan lainnya adalah adanya penambahan syarat penyaluran DAK Fisik tahap pertama berupa Rencana Kegiatan yang telah disetujui Kementerian Teknis. Hal ini mempunyai tujuan untuk memastikan target output dan lokasi kegiatan telah sesuai dengan prioritas-prioritas nasional yang telah disepakati.
Dengan beberapa perbaikan peraturan dan petunjuk teknis tersebut diatas, diharapkan DAK Fisik dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap tujuan-tujuan pembangunan nasional yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan tercapainya peningkatan yang signifikan juga terhadap angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah-daerah di Indonesia. Khusus terkait dengan jumlah besaran dana DAK Fisik yang akan didapatkan oleh daerah dari pemerintah pusat dengan jumlah yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan pemerintah daerah lainnya, setiap pemerintah daerah diharapkan lebih aktif lagi berkoordinasi dengan Kementerian Teknis/Lembaga dan membuat rencana prioritas yang matang. Penyempurnaan proses penyaluran DAK Fisik untuk Indonesia yang lebih sejahtera…!!! (Toding Luther, Kepala KPPN Mamuju, Sulawesi Barat)
Daftar Pustaka:
Kemenkeu, 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu.
Kemenkeu, 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu.










