Manna

Dukungan KPPN Manna dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Di Wilayah Semaku

 

Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Pendaftaran Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober 2023 lalu. Masyarakat antusias membicarakan siapa calon yang akan mereka pilih pada 14 Februari 2024 nanti, kurang dari satu bulan. Semua bersiap penuh gegap gempita untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan.

Terhitung Pemilu esok adalah yang keenam kali sejak Asian Financial Crisis tahun 1997-1998. Dari sejarah penyelenggaraan Pemilu tersebut, kegiatan Pemilu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu memberikan dampak langsung maupun tidak langsung bagi Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, perhelatan Pemilu tentu membutuhkan biaya tak sedikit. Untuk Pemilu 2024, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara. Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp3,1 triliun. Tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30,0 triliun. Pada tahun 2024 saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun.

Alokasi anggaran Pemilu merupakan investasi dari tatanan kehidupan berpolitik dan demokrasi di Indonesia. Keberhasilan Pemilu 2024 akan menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional dan daerah yang legitimate. Dan stabilitas politik ini tentu menjadi garansi bagi pembangunan nasional di berbagai sektor. Penyelenggaraan Pemilu diharapkan mampu menggeliatkan semua sektor kehidupan masyarakat. Tidak hanya sosial dan politik, juga sektor ekonomi.

Sektor produksi dan distribusi kian bergairah karena adanya kebutuhan pengadaan logistik, serta barang dan jasa. Daya beli masyarakat juga naik seiring dengan adanya belanja dan konsumsi dari tingkat pusat sampai dengan Badan Adhoc yang menerima honor Pemilu. Selain itu, kegiatan kampanye dari para peserta Pemilu juga turut memutar roda ekonomi masyarakat.

Alokasi Pemilu 2024

Alokasi anggaran untuk Pemilu 2024 adalah Rp71,3 triliun yang terbagi ke dalam tiga tahun anggaran. Alokasi tersebut naik sekitar 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 yakni sebesar Rp45,3 triliun. Terdapat alasan kuat yang melatarbelakangi kenaikan cukup signifikan tersebut. Meskipun UU yang digunakan sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Adhoc. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104%.

Dalam alokasi anggaran pemilu, Peraturan terkait Pemilu yang berlaku meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait. Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.

 

Dampak positif bagi ekonomi

Pemilu di Indonesia selama ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dampak langsung Pemilu terjadi melalui peningkatan belanja negara dalam APBN yang dialokasikan untuk pelaksanaan pesta demokrasi. Sementara itu, dampak tidak langsung terjadi melalui tambahan pendapatan masyarakat dan lembaga non-profit rumah tangga (LNPRT) sebagai akibat dari kegiatan kampanye dan pelaksanaan Pemilu.

Aktivitas produksi seperti penyediaan atribut dan pengumpulan massa selama kampanye, di saat yang sama akan meningkatkan permintaan terhadap produk-produk makanan-minuman, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), akomodasi, serta industri transportasi. Aktivitas tersebut pada akhirnya mendorong peningkatan komponen konsumsi masyarakat dalam PDB.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung lebih tinggi dari peers-nya, di antaranya ASEAN, terutama di masa-masa ekonomi global yang penuh gejolak dan tekanan seperti ketika pelaksanaan Pemilu 2009 di saat terjadi Global Financial Crisis, dan Pemilu 2014 saat Taper Tantrum. Melalui kajian analisis dan berdasarkan statistik historis serta perkiraan kondisi ekonomi ke depan, pelaksanaan anggaran tersebut diharapkan mampu mendorong kenaikan PDB sebesar 0,08 – 0,11%.

Menjaga stabilitas ekonomi

Pada tahun politik, pemerintah berupaya keras untuk menjaga stabilitas ekonomi. Secara garis besar, pada tahun 2024 pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan fiskal, khususnya untuk akselerasi transformasi ekonomi. Strategi tersebut dijalankan melalui langkah-langkah perbaikan di sisi penerimaan, belanja, pembiayaan, serta penguatan daya tahan dan mitigasi risiko. Abdurohman mengatakan langkah yang sama juga berlaku di masa Pemilu. Pemerintah juga akan melakukan strategi penguatan daya tahan dan mitigasi risiko yang kolaboratif. Hal ini dilakukan dengan mempersiapkan buffer untuk antisipasi ketidakpastian, penguatan fleksibilitas fiskal, penguatan manajemen kas, dan penguatan kolaborasi dan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Pemda.

Selain itu, untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, Kementerian Keuangan juga akan melakukan Inisiatif Strategis Kebijakan Untuk Penguatan Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna Pelaksanaan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional.

Strategi lain yang akan dilakukan adalah memantau arus investasi asing dan domestik untuk memastikan bahwa investasi tersebut tidak mengalami fluktuasi yang berlebihan selama tahun Pemilu. Pemantauan investasi dapat dilakukan melalui data investasi langsung asing (FDI) dan investasi portofolio. Saat masa kampanye dan pelaksanaan Pemilu diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan aman. Pelaksanaan pesta demokrasi yang baik dan situasi yang kondusif akan mendorong kepercayaan pelaku usaha dan investor untuk tetap melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lebih terjamin.

Lebih lanjut, pemerintahan yang nantinya terbentuk dari hasil Pemilu diharapkan mampu melanjutkan strategi pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045. Reformasi dan hilirisasi sektor industri perlu terus diperkuat, dukungan tenaga kerja yang memadai, SDM yang berkualitas, serta regulasi-regulasi yang menunjang produktivitas perlu terus dilaksanakan. Keberlanjutan penguatan pasar keuangan domestik juga perlu terus dijaga untuk menopang pembiayaan pembangunan ke depan.

Di samping itu, komitmen pemerintah terhadap green economy. Kelangsungan komitmen ini tentu akan lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan ke depan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih rasional akan lebih menjamin berlangsungnya pertumbuhan ekonomi stabil hingga tercapainya sasaran Indonesia Maju 2045.

Alokasi Dana Pemilu Wilayah Semaku Tahun 2024

Wilayah Kerja Wilayah kerja KPPN Manna meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur. KPPN Manna melayani 61 (enam puluh satu) satuan kerja dengan 4 satker diantaranya adalah satker yang melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Alokasi dana penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah kerja KPPN Manna sebesar Rp89 miliar, yang terdiri dari KPU Seluma sebesar Rp28 miliar, KPU Bengkulu Selatan 24 miliar, KPU Kab Kaur RP23,6 miliar dan Sekretariat Bawaslu Rp13 miliar.

No.

Satker

Pagu

Realisasi Per 19-01-04

1

076-656684​

KPU KABUPATEN SELUMA​

28.497.675.000

876.608.379

2

076-656621​

KPU KABUPATEN BENGKULU SELATAN​

24.394.412.000

435.638.011

3

076-656670​

KPU KABUPATEN K A U R​

23.643.917.000

2.403.324.135

4

115-686504​

SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN SELUMA​

13.049.585.000

938.990.537

     

89.585.589.000

4.654.561.062

Dana ini dialokasikan sebagai dukungan dari APBN 2024 untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Realisasi belanja Pemilu tahun anggaran 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 adalah Rp4,6 miliar. Adapun hibah dana pemilu dari Pemerintah Daerah dipergunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Mekanisme penyaluran Dana Pemilu Tahun 2024

Pengaturan tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum. Penyelenggara Pemilu terdiri dari Satker Lingkup KPU/Bawaslu serta Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

Alokasi Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu dalam negeri dan Pemilu luar negeri. Sebagai dukungan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ada regulasi dan relaksasi kebijakan dalam pemberian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan serta pengaturan Rekening Dana Pemilu (RDP).

Ketentuan Pemberian UP Awal Tahun diantaranya yaitu 1) DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan; 2) sisa UP/TUP Tunai tahun anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara; Apabila  UP TAYL, belum disetor maka KPPN dapat memberikan UP tahun anggaran berjalan kepada Bendahara Pengeluaran dengan memperhitungkan sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara; 3) Satker telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya; 4) Satker telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

Apabila belum rekon dan/atau belum menyampaikan LPJ bulan Desember, KPPN dapat memberikan UP dengan syarat: a) Satker lingkup KPU/Bawaslu telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan TUP tahun anggaran sebelumnya; dan b) pengajuan UP dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA bahwa Satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya kepada KPPN.

Satker dapat mengajukan Perubahan Besaran UP dengan mengajukan Surat permohonan ke Kanwil DJPB. Surat permohonan dilampiri: a) Alasan atau pertimbangan diperlukannya perubahan besaran UP; dan b) Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.

Penilaian Kanwil DJPb atas permohonan Perubahan Besaran UP meliputi: a) Frekuensi penggantian UP TAYL lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b) Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan untuk membiayai operasional dan tahapan pelaksanaan Pemilu melebihi UP sesuai ketentuan. Permohonan Perubahan Besaran UP dapat disetujui semuanya ataupun sebagian. Satker mengajukan SPM UP dilampiri persetujuan dari Kanwil DJPb. KPPN dapat memberikan UP melampaui ketentuan berdasarkan persetujuan Kepala Kanwil DJPb.

Selain UP, Satker penyelenggara pemilu dapat mengajukan TUP. TUP dapat diajukan dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda. Penggunaan TUP diantaranya yaitu: a) TUP dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau Tahapan Pelaksanaan Pemilu. b) Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu.

Surat Permohonan KPA mengajukan TUP kepada KPPN dilampiri: a) Rincian rencana penggunaan TUP; dan b) Surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.

Dalam hal KPA Satker lingkup KPU/Bawaslu mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.

TUP untuk badan ad hoc penyelenggara pemilu luar negeri diatur sebagai berikut: a) Diajukan oleh KPA Satker KPU/Bawaslu Pusat; b) Pengajuan TUP untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.

Surat Permohonan KPA ke KPPN, dilampiri:  a) Rincian rencana penggunaan TUP; dan b) surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.

Dalam hal KPA Satker KPU/Bawaslu mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 3 (tiga) bulan, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 3 (tiga) bulan. Kepala KPPN dapat menyetujui permintaan TUP melebihi 3 (tiga) bulan, paling lama 5 (lima) bulan.

Dalam hal TUP untuk membiayai tahapan pelaksanaan pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu atau KPA Satker KPU/Bawaslu Provinsi/Kab/Kota dapat mengajukan TUP berikutnya untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu. Surat permohonan tersebut diajukan ke Kanwil DJPb.

KPA ajukan surat permohonan TUP dilampiri: a) Alasan pengajuan TUP untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara. b) Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh KPA yang berisi pernyataan tidak mengajukan TUP Kembali dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya/disetor ke Kas Negara c) Rincian rencana penggunaan TUP.

Kepala Kanwil DJPb melakukan penilaian atas permohonan TUP diatas TUP tersebut. Kepala Kanwil DJPb dapat menolak atau memberikan persetujuan seluruh/sebagian permintaan persetujuan TUP. Surat persetujuan atau penolakan disampaikan kepada KPA dan Kepala KPPN. Persetujuan dari Kanwil DJPb tidak memperhitungkan TUP sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan dan/atau belum disetor ke Kas Negara. Satker mengajukan SPM TUP ke KPPN dilampiri dengan surat persetujuan dari Kepala Kanwil DJPb.

Hal baru yang diatur dalam PMK 181/PMK/05/2022 adalah tentang Rekening Dana Pemilu (RDP). Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada Satker Bawaslu Provinsi atau Satker KPU/Bawaslu Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. RDP Dibuka pada Bank Umum yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan. Tata cara pembukaan dan penutupan RDP mengikuti PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satker Lingkup K/L.

Tahap awal pembukaan RDP adalah membuat perjanjian kerja sama dengan bank yaitu antara PA KPU/Bawaslu dengan pimpinan bank umum. PA KPU/Bawaslu dapat mendelegasikan penandatanganan perjanjian kerja sama kepada Sekretaris Jenderal KPU/Bawaslu.

Perjanjian Kerja Sama paling sedikit memuat: a) pengertian atau ketentuan umum; b) maksud dan tujuan; c) ruang lingkup; d) pengelolaan RDP, termasuk di dalamnya: 1) Monitoring dan pelaporan; 2) Memberikan layanan unggulan; 3) Mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan andal serta mampu memenuhi fasilitas pengelolaan RDP; 4) Menyediakan layanan CMS; 5) Bebas biaya administrasi. e) peringatan dan sanksi; f) jangka waktu dan pengakhiran kerja sama; g) keadaan kahar; h) penyelesaian perselisihan; i) ketentuan lain-lain; dan j) ketentuan penutup.

Berdasarkan PKS antara PA KPU/Bawaslu dengan Pimpinan Bank Umum, KPA KPU/Bawaslu Kab/Kota dan KPA Bawaslu Provinsi untuk masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA membuka RDP pada bank umum. Kemudian Kepala Satker menunjuk Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mengelola RDP.

Penyaluran dan penggunaan dana pemilu diawali dengan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana. PPK Satker KPU/Bawaslu Pusat/Provinsi/Kab/Kota Menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana pembiayaan tahapan Pemilu pada: a) Satker KPU/Bawaslu Pusat/Provinsi/Kab/Kota; b) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; c) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri.

Kemudian KPA Satker KPU/Bawaslu Pusat/Provinsi/Kab/Kota menetapkan: a. rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana b. perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana. Rencana Kegiatan dan Rincian Kebutuhan Dana atau perubahan atas Rencana Kegiatan dan Rincian Kebutuhan Dana yang telah ditetapkan oleh KPA, merupakan batas tertinggi penyaluran dana dan belanja pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

Penyaluran LS Bendahara bagi Badan Ad Hoc pertama kali berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penyaluran. Penyaluran LS berikutnya setelah Badan Ad Hoc menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu. Penyaluran RDP dengan cara transfer dari rekening bendahara pengeluaran / BPP ke rekening Badan Ad Hoc.

Mekanisme penyaluran dana pemilu bagi badan ad hoc luar negeri dapat dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung (ls) bendahara dan UP/TUP. Pembayaran langsung digunakan untuk keperluan belanja honor/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. Apabila tidak bisa dilakukan dengan Pembayaran LS maka dengan mekanisme UP/TUP. Pembayaran dengan mekanisme UP/TUP digunakan untuk belanja keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri.

Pertanggungjawaban dana pemilu Untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri dan Luar Negeri diatur dengan prinsip “Setiap Rupiah Yang Dikeluarkan Dari APBN Harus Dapat Dipertanggungjawabkan”.

Pertanggungjawaban dana pemilu Untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri dan Luar Negeri secara garis besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu;  2) Pertanggungjawaban dana Pemilu langsung disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP (tidak berjenjang), kecuali KPPS disampaikan melalui PPS, di KPU; 3) Pertanggungjawaban dana Pemilu dari Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang telah disahkan oleh PPK menjadi dasar penyaluran dana Pemilu berikutnya kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; 4) Terhadap Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang belum menyampaikan pertanggungjawaban atau sudah menyampaikan namun  belum disahkan oleh PPK, tidak dapat disalurkan Dana Pemilu-nya.

KPU memiliki 3 belanja yang dibedakan menjadi: Pertama adalah belanja operasional, yaitu belanja untuk keperluan kantor itu sendiri, biasanya dia ada di kegiatan 4715, 4718, dan 4719. Kedua adalah belanja tahapan pemilu, dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk belanja badan adhoc dan untuk satker sendiri. untuk satker sendiri sesuai yang disampaikan pencairan dananya bisa secara pada umumnya UP/TUP, dan LS pada pihak ketiga.

Untuk yang badan adhoc itu diatur menggunakan SPP LS Bendahara pengeluaran tetapi masih ada beberapa belanja yang bisa di lakukan tanpa melalui Bendahara tapi bisa digabung dengan UP dan TUPnya satker. Biasanya ini adalah belanja-belanja yang sifatnya umum contohnya Panitia Pemilihan Kecamatan tidak punya kantor terus dia sewa nah ini bisa kan perjanjianya yang melakukannya adalah satker dan belanja sewanya itu bisa tidak dilakukan dengan SPP LS bendahara rekening RDP.

Intinya yang RDP itu biasanya itu hanya honor PPK , PPS, KPPS dan perjalanan dinas tapi misalnya perlu belanja barang-barang yang umum, yang bisa dilakukan secara sekaligus kepada pihak ketiga dan bisa dilakukan untuk beberapa PPK, PPS, dan KPPS itu satu pengadaan oleh satkernya. Dan itu bisa saja dilakukan dengan mekanisme UP/TUP atau SPP LS pihak ketiga bukan yang RDP.

Simpulan dan Rekomendasi

Anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu. Anggaran Pemilu juga berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang. Pemerintah siap mengantisipasi pelaksanaan Pemilu dua putaran. Saat ini alokasi anggaran Pemilu untuk tahun anggaran 2024 sudah dialokasikan sebesar Rp38,2 triliun. Dana tersebut telah disiapkan dalam APBN 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran. Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 juga dicadangkan bila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024.

Momentum Pemilu diharapkan mampu memberikan stimulus tambahan terhadap pendapatan nasional, bahkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil. Pengalaman pemilu sebelumnya dapat dirasakan selama masa pemilu terjadi peningkatan aktivitas ekonomi dan kebutuhan komponen selama momen Pemilu yang membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan dari base line-nya.

Alokasi Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu dalam negeri dan Pemilu luar negeri. Sebagai dukungan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ada regulasi dan relaksasi kebijakan dalam pemberian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan serta pengaturan Rekening Dana Pemilu (RDP).

Pada tahun politik, pemerintah berupaya keras untuk menjaga stabilitas ekonomi. Secara garis besar, pada tahun 2024 pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan fiskal, khususnya untuk akselerasi transformasi ekonomi. Strategi tersebut dijalankan melalui langkah-langkah perbaikan di sisi penerimaan, belanja, pembiayaan, serta penguatan daya tahan dan mitigasi risiko. Pemerintah juga akan melakukan strategi penguatan daya tahan dan mitigasi risiko yang kolaboratif. Hal ini dilakukan dengan mempersiapkan buffer untuk antisipasi ketidakpastian, penguatan fleksibilitas fiskal, penguatan manajemen kas, dan penguatan kolaborasi dan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Pemda.

Melalui sinergi dan koordinasi serta asistensi antara KPPN Manna dan Penyelenggaraan Pemilu serta APH terkait diharapkan mampu mengawal alokasi dana penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 sukses, kinerja pelaksanaan anggaran meningkat serta tetap terjaga stabilitas politik dan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya wilayah Semaku, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search