Manna

MAJELIS KODE ETIK

Pembentukan

Pembentukan Majelis ditetapkan dengan surat perintah yang disahkan Pejabat yang berwenang membentuk Majelis Kode Etik.

Keanggotaan

  1. Keanggotaan Majelis terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
    2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
    3. Paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
  2. Dalam hal anggota Majelis lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil.
  3. Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan Terlapor.
  4. Paling kurang salah satu anggota Majelis berasal dari unsur Unit Kepatuhan Internal.

Sumber Dugaan Pelanggaran

  1. Pengaduan:
    1. Pegawai
    2. Masyarakat
  2. Temuan:
    1. Atasan Terlapor
    2. UKI
    3. Itjen

 Sanksi Moral

  1. Pernyataan secara Tertutup: disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral atau pejabat lain di dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh Pegawai yang bersangkutan serta pejabat atau pihak lain terkait.
  2. Pernyataan secara Terbuka: disampaikan Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral atau pejabat lain melalui forum resmi Pegawai Kementerian Keuangan disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan wajib dihadiri oleh Pegawai yang bersangkutan.

Ketentuan terkait dengan Sanksi Moral

  1. Dalam penentuan jenis sanksi moral berupa pernyataan secara Tertutup/Terbuka, Majelis mempertimbangkan:
    1. nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat setempat;
    2. cakupan pihak yang dirugikan akibat Pelanggaran; dan
    3. dampak Pelanggaran terhadap citra unit atau organisasi.
  2. Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang Berwenang dan tempat Pegawai yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang Berwenang dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya atau atasan langsungnya untuk menyampaikan sanksi moral dimaksud, dengan ketentuan jabatan pejabat yang ditunjuk tidak lebih rendah dari Pegawai yang dikenakan sanksi Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa disertai Alasan yang Sah, dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.
  3. Pegawai yang dikenakan sanksi moral harus membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.
  4. Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat yang paling ringan berdasarkan ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search