DANA BAGI HASIL SAWIT BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL
KPPN Manna Telah Salurkan Tahap I Wilayah Semaku 10 Miliar Rupiah
Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit
Kebijakan Pemerintah Indonesia membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit kepada daerah produsen sawit, menjadi gairah baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), guna memajukan Perkebunan kelapa sawit hingga industry hilirnya. DBH sawit yang diberikan ke daerah ini, menjadi modal besar bagi Pemda untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya.
Melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Pemerintah Indonesia bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal dan eksternalitas yang berdampak negatif akibat kegiatan ekonomi perkebunan sawit. Sebab itu, Pemerintah mengatur dan menetapkan jenis bagi hasil perkebunan sawit.
Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit. Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DBH Sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, dana yang dibagikan kepada daerah penghasil ini, bertujuan mengurangi ketimpangan fiscal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH sawit bersumber dari alokasi persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan atau produk turunannya. Penggunaan DBH sawit melalui Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil perkebunan sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit.
RKP DBH sawit merupakan rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah pada tahun anggaran berjalan. Melalui Transfer ke Daerah (TKD), dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Jelasnya, DBH sawit merupakan bagian dari TKD dan bersumber dari penerimaan negara atas Bea Keluar (BK) yang dikenakan atas kelapa sait, minyak kelapa sawit mentah, dan atau prodk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
Pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya, sampai akhir tahun anggaran. Batas pagu DBH sawit paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara dan ditetapkan pemerintah sebagai alokasi minimum DBH sawit. Selain itu, sumber penerimaan lain dapat digunakan pemerintah dengan mekanisme APBN.
Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi: Provinsi yang bersangkutan 20%, Kabupaten/kota penghasil 60%, Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.
Terdapat 3 (tiga) Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu:
luas lahan perkebunan sawit; produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berkenaan dengan mekanisme penyalurannya, penyaluran DBH Sawit dapat dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN, dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit.
Alokasi Penyaluran DBH Sawit Wilayah Semaku pada KPPN Manna TA 2024
Alokasi penyaluran DBH Sawit pada KPPN Manna Wilayah Kerja Semaku, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 21.453.711.000,00 dengan penyaluran Tahap I sebesar Rp 10.726.855.500,00 yang terdiri dari:
- Kabupaten Bengkulu Selatan dengan alokasi sebesar 5.987.896.000 dan salur tahap 1 sebesar 2.993.948.000
- Kabupaten Seluma dengan alokasi sebesar 8.540.595.000 dan salur tahap 1 sebesar 4.270.297.500
- Kabupaten Kaur dengan alokasi sebesar 6.925.220.000 dan salur tahap 1 sebesar 3.462.610.000
Tabel : Penyaluran DBH Sawit pada KPPN Manna Tahun Anggaran 2024
|
No. |
Pemda |
Alokasi Tahun 2024 |
Salur Tahap I |
|
1 |
Kab. Bengkulu Selatan |
5.987.896.000 |
2.993.948.000 |
|
2 |
Kab. Seluma |
8.540.595.000 |
4.270.297.500 |
|
3 |
Kab. Kaur |
6.925.220.000 |
3.462.610.000 |
|
Jumlah |
21.453.711.000 |
10.726.855.500 |
|
Penyaluran DBH Sawit Pada KPPN Manna Tahun 2024
Kepala KPPN Selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penyaluran DBH berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh Direktorat Dana Transfer Umum tanggal 17 Mei 2024. Terkait hal ini KPPN tidak melakukan penginputan, penghentian, penundaan, dan/atau pemotongan pada kertas kerja OMSPAN TKD Modul DBH maupun aplikasi Portal DFDD, namun tetap perlu melakukan download dan upload di kertas kerja yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan. Segera setelahnya, KPPN Manna menyelesaikan pembuatan SPP/SPM-LS DBH berdasarkan kertas kerja tersebut. Dalam hal pembuatan SPP/SPM-LS DBH, KPPN menggunakan jenis dokumen LS Banyak Penerima (kode 237) serta memastikan nilai salur (bruto/netto) SPP/SPM-LSDBH telah sama dengan kertas kerja hasil cetakan aplikasi OMSPAN TKD Modul DBH.
PPSPM TKD pada KPPN engajukan SPM-LS DBH dan Segera melakukan Catat SP2D Otomatis pada aplikasi SAKTI Modul Pembayaran menu Mencatat/Upload SP2D setelah SP2D DBH Sawit Tahap I TA 2024 diterbitkan oleh KPPN.
Dalam pelaksanaan penyalurannya, KPPN mempedomani juknis penyaluran DBH dari Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait Pelaksanaan Penyaluran Dana Bagi Hasil SDA Minerba, Panas Bumi, dan Perikanan Triwulan I TA 2024 dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan di Tahun 2024 Melalui KPPN. Selanjutnya, KPPN menyampaikan informasi kepada Pemda yang menerima penyaluran DBH setelah SP2D diterbitkan. Informasi yang disampaikan sekurang-kurangnya meliputi nilai rekomendas ipenyaluran dari DJPK, pemotongan dan/atau penundaan penyaluran DBH, serta nomor, tanggal, dan nilai SP2D.
Kepala KPPN Selaku Kuasa BUN telah mealkukan proses SP2D DBH Sawit Tahap I TA 2024. Jatuh tempo maksimal penyaluran DBH Sawit Tahap I TA 2024 adalah tanggal 31 Mei 2024. Terkait dengan Rencana Penarikan Dananya, KPPN Mempedomani ketentuan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor tentang Pelaksanaan Mekanisme RPD Harian sebagai Implementasi PMK Nomor 155 Tahun 2023.
Disamping itu untuk memastikan penyaluran DBH Sawit Tahap I TA 2024 dilaksanakan secara tepat waktu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu melaksanakan monitoring atas penyalurannya pada KPPN dalam wilayah kerjanya, termasuk KPPN Manna.
Simpulan dan Rekomendasi
Dalam dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dengan ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.


