KAWAL APBN MELALUI RAPORT REFORMULASI IKPA TAHUN 2024
PADA KPPN MANNA
APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal perlu untuk terus dikawal dalam pelaksanaanya agar fungsi APBN berjalan dengan semestinya. Salah satu strategi yang dijalankan adalah monitoring dan evaluasi (monev) atas kinerja pelaksanaananggaran. Agar ukuran yang digunakan dalam monev untuk menilai kinerja pelaksanaan anggaran memiliki standar yang sama, maka diperlukan suatu indikator dengan formulasi yang mewakili aspek kualitas perencanaan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan anggaran.
Untuk itu, pemerintah telah membuat terobosan dengan menetapkan implementasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) pada setiap satuan kerja (satker) dan kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola dana APBN. IKPA merupakan semacam raport bagi satker atas pelaksanaan anggaran di lingkup masing- masing. Melalui raport ini akan terlihat mana saja satker yang bernilai IKPA sangat baik, baik, cukup atau rendah.
Bagi satker yang memiliki nilai raport atau IKPA yang sangat baik tentu akan memperoleh reward. Sebaliknya, bagi satker dengan nilai IKPA yang rendah, akan menjadi obyek pembinaan oleh unit pembina K/L masing-masing dan oleh unit DJPb, baik Kanwil DJPb maupun KPPN. Sehingga IKPA telah memudahkan dan menjadi tools bagi kementerian keuangan dan kementerian teknis dalam monev pelaksanaan anggaran. Dari nilai setiap indikator pada IKPA, unit pembina dapat segera mengetahui permasalahan yang dihadapi satker dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerjanya.
KEBIJAKAN PENGHITUNGAN IKPA
IKPA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Aspek kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek perencanaan ini terdiri atas revisi DIPA dan Deviasi halaman III DIPA. Aspek kualitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran ini terdiri atas penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran yang terdiri satu indikator yaitu capaian output.
PERHITUNGAN IKPA TAHUN ANGGARAN 2024
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dinyatakan bahwa IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Penilaian IKPA Tahun 2024 meliputi 3 aspek pengukuran dan 8 indikator kinerja, yaitu:
- Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 indikator: (1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA;
- Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 indikator: (1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta
- Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 indikator: (1) Capaian Output.
Pada tahun 2024, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut:
- Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM;
- Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%;
- Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja;
- Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual;
- Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP. Adapun target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
- Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
- Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
- Triwulan IV: 12,5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan; dan
- Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L.
Dalam rangka implementasi penilaian IKPA Tahun 2024 sesuai PER-5/PB/2024, terdapat ketentuan peralihan pada beberapa indikator IKPA yang berlaku pada Triwulan I 2024 sebagaimana tercantum pada Pasal 23 dan Lampiran huruf B PER-5/PB/2024.
Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses oleh Satuan Kerja/Eselon I/maupun K/L.
Selain itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi secara detil terkait data Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Satker lingkup Eselon I dan K/L, saat ini telah tersedia fitur/menu monitoring Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA pada aplikasi OMSPAN yang dapat diakses oleh Eselon I dan K/L dengan petunjuk teknis.
TUGAS KPPN MEGAWAL IKPA SATKER
KPPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dituntuk mengawal capaikan kinerja IKPA Satker melalui pelaksanakn pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; penyampaian ketentuan penilaian IKPA Tahun 2024 kepada seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan satker wilayah kerja; dan berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran.Sehubungan dengan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai bagian dari aktivitas evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran.
Sesuai dengan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut IKPA merupakan instrumen dalam aktivitas evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
PEMUTAKHIRAN RENCANA PENARIKAN DANA
Sejalan dengan penetapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 2 Mei tahun 2024, terdapat enam indicator yang mengalami perubahan formula, dua diantaranya adalah indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran.
Sebelumnya, batas pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II dalam rangkaperhitungan Indikator Deviasi Halaman III DIPA, ditetapkan sebelum terbitnya PeraturanDirektur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, yaitu batas penyampaian dari Satker tanggal 22 April 2024 dan 24 April 2024. Sehingga, penyusunan RPD Halaman III DIPApada periode tersebut belum memedomani formula indikator Deviasi Halaman III DIPA danPenyerapan Anggaran pada PER-5/PB/2024.
Oleh karena itu, dalam rangka menyelaraskan penyusunan RPD Halaman III DIPA periodetriwulan II tahun 2024 dengan formula indikator Deviasi Halaman III DIPA dan PenyerapanAnggaran dan sebagai wujud fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran,maka pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II tahun 2024 dalam rangkapenilaian IKPA dibuka kembali dengan kebijakan sebagai berikut: Periode Batas Pengajuan Satker Batas Posting Sistem Triwulan II Tahun 2024 31 Mei 2024 s.d. 4 Juni 2024.
Pembukaan kembali dimaksud akan meng-update basis data RPD Halaman III DIPA periode triwulan II dalam rangka perhitungan indikator Deviasi Halaman III DIPA yang sebelumnya sudah terkunci pada tanggal 24 April 2024.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024, pemutakhiran RPD Halaman III dalam rangka penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA periode triwulan III dan IV adalah sebagai berikut: Periode Batas Pengajuan Satker Batas Posting Sistem Triwulan III Tahun 2024 12 Juli 2024 s.d. 16 Juli 2024, Triwulan IV Tahun 2024 14 Oktober 2024 s.d. 16 Oktober 2024
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanaana Perbendaharaan Negara sebagai pembian KPPN dalam hal IKPA menyampaikan informasi kebijakan dimaksud kepada seluruh Satker di wilayah kerja Saudara; memastikan seluruh pengajuan revisi pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II 2024 terposting paling lambat tanggal 4 Juni tahun 2024; memastikan seluruh satker di wilayah kerja Saudara memanfaatkan kesempatan pembukaan kembali pemutakhiran RPD Halaman III DIPA serta melakukan pemantauan atas pemutakhiran RPD Halaman III DIPA pada Aplikasi Monev PA.
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA yang sudah terintegrasi pada Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran. IKPA dijadikan ukuran memotret kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Dalam rangka menjaga capaian nilai IKPA tahun 2024, KPPN Manna mendorong satuan kerja untuk dapat melaksanakan langkah-langkah strategis optimalisasi nilai IKPA sebagai berikut: Mengakselerasi belanja sesuai dengan rencana penarikan dana dan target penyerapan anggaran triwulanan; Meningkatkan sinergi internal, komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan anggaran setiap bulan sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan yang telah disusun.