Belanja Pusat dan Daerah Triwulan I Tahun 2024 Dorong Pengendalian Inflasi
dan Daya Beli Masyarakat Semaku
Fokus Kebijakan Fiskal tahun 2024 yaitu membagi APBN menjadi 3 fungsi. APBN sebagai Shock Absorber (fungsi stabilisasi), APBN sebagai agen pembangunan (fungsi alokasi), dan APBN sebagai solusi kesejahteraan rakyat (fungsi distribusi). Melalui fungsi stabilisasi APBN adalah sebagai shock absorber dalam menjaga keseimbangan ekonomi domestik, melindungi masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi. Pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa.
Pengendalian Inflasi
Pada Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023, Presiden juga menginstruksikan pengendalian inflasi dilakukan pada sektor keuangan, moneter, dan riil. Sinergi dan inovasi menjadi dua kata kunci penting dalam menjaga stabilitas harga, khususnya terkait menjaga ketahanan pangan berkelanjutan. Berbagai langkah dan kebijakan mitigasi telah dirumuskan dalam Program Pengendalian Inflasi Nasional yang terus dikoordinasikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Kelembagaan di tingkat pusat dan daerah semakin diperkuat untuk menjamin stabilitas harga di tingkat daerah. Terus merancang respons kebijakan yang berbeda untuk mengatasi tantangan jangka pendek guna mendukung strategi pengendalian inflasi jangka menengah. Menciptakan keterjangkauan, menjaga ketersediaan pasokan, menjamin pemerataan dan tentunya memastikan komunikasi yang efektif menjadi prinsip pedoman penerapan strategi inflasi hulu dan hilir untuk menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
KPPN Manna sebagai Financial Advisor
Keterlibatan Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sebagai upaya untuk berperan dan berpartisipasi lebih aktif dalam memberikan rekomendasi dan masukan dalam pengendalian inflasi di daerah khusunya wilayah kerjanya. Kanwil DJPb maupun KPPN diharapkan mampu mengaitkan antara eksekusi alokasi anggaran yang ter-tagging inflasi dengan profil inflasi daerah. Selain itu, Kanwil DJPb dan KPPN dapat memberikan rekomendasi dalam bingkai sebagai financial advisor kepada Pemerintah Daerah sekaligus memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJPb.
Dalam rangka penguatan peran Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sekaligus mengimplementasikan framework monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi sebagaimana Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-665/PB.2/2024, KPPN Manna berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Manna nomor KEP-71/KPN.0904/2024, membentuk tim kerja dalam rangka pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi.
Langkah kongkrit seperti yang dilakukan diantaranya koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, fasilitasi atas masukan pemerintah daerah kepada TPIP dan penyusunan Laporan Monev Pengendalian Inflasi di Daerah.
Progres Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengendalian Inflasi
Melalui monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi triwulan I-2024 pada wilayah kerja KPPN Manna, yaitu Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur atau yang dikenal dengan wilayah SEMAKU menunjukkan pengendalian infasi perlu lebih didorong untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Pada bulan Maret 2024, tingkat inflasi dari tahun ke tahun (y-o-y) Provinsi Bengkulu sebesar 3,56 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,3, diwakili oleh tingkat inflasi Kota Bengkulu secara y-o-y sebesar 3,48 persen dan IHK sebesar 106,24 dan di Kabupaten Mukomuko sebesar 3,80 persen dan IHK sebesar 106,49. Sedangkan Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur bukan merupakan dari 150 kota/kabupaten yang menjadi survei IHK yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
Total pagu anggaran Belanja K/L yang ter-tagging inflasi berasal dari 3 satker yaitu BPS Seluma, BPS Bengkulu Selatan dan BPS Kaur sebesar Rp289,5 juta dengan realisasi sampai dengan triwulan-I 2024 sebesar Rp16,6 juta atau 5,72 persen.
Anggaran DAK Fisik yang ter-tagging inflasi di Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan intervensi keterjangkauan harga dengan pagu Rp28.671.184.000. Intervensi ini untuk penanganan inflasi pada kelompok pengeluaran kesehatan dan pendidikan. Alokasi intervensi ketersediaan pasokan dengan pagu Rp11.422.406.000. Intervensi ini untuk kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Alokasi intervensi kelancaran distribusi dengan pagu sebesar Rp48.946.711.000. Intervensi ini untuk kelompok pengeluaran transportasi.
Anggaran DAK Fisik yang ter-tagging inflasi di Kabupaten Seluma menunjukkan intervensi keterjangkauan harga dengan pagu Rp74.061.250.000. Intervensi ini untuk penanganan inflasi pada kelompok pengeluaran kesehatan dan pendidikan. Alokasi intervensi ketersediaan pasokan dengan pagu Rp15.529.973.000. Intervensi ini untuk kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik dan BBM rumah tangga. Alokasi intervensi kelancaran distribusi dengan pagu sebesar Rp11.324.719.000. Intervensi ini untuk kelompok pengeluaran transportasi. Anggaran DAK Fisik yang ter-tagging inflasi di Kabupaten Kaur menunjukkan intervensi keterjangkauan harga dengan pagu Rp94.706.361.000. Intervensi ini untuk penanganan inflasi pada kelompok pengeluaran kesehatan dan pendidikan. Alokasi intervensi ketersediaan pasokan dengan pagu Rp11.381.943.000. Intervensi ini untuk kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Alokasi intervensi kelancaran distribusi dengan pagu sebesar Rp19.053.920.000. Intervensi ini untuk kelompok pengeluaran transportasi.
Pada tahun 2024, Pemda di lingkup wilayah kerja KPPN Manna yang menerima DAK Nonfisik Ketahanan Pangan hanya Pemda Bengkulu Selatan dengan pagu sebesar 556,1 juta dengan realisasi 170,6 juta. Berdasarkan data OMSPAN TKD, pagu Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebesar Rp103,5 miliar atau 26,3 persen dari total pagu Dana Desa.
Simpulan dan Rekomendasi
Berbagai program telah dilaksanakan oleh Pemda Bengkulu Selatan selama triwulan I-2024 dalam rangka pengendalian inflasi, diantaranya melaksanakan operasi pasar dan gerakan pangan murah, sidak pemantauan harga di berbagai tempat, pelaksanaan gerakan menanam (Gertam) dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia, dll. Berbagai kendala dihadapi pemda dalam pengendalian inflasi diantaranya penganggaran yang terbatas, komoditas yang ada rata-rata berasal dari luar daerah, distribusi barang dan jasa yang mahal.
Atas beberapa kendala tersebut, terkait pengendalian inflasi KPPN Manna merekomendasikan beberapa hal diantaranya penetapan skala prioritas penanganan inflasi untuk komoditi-komoditi yang secara tren menjadi andil terbesar penyumbang inflasi dan penyelasaran program/kegiatan pengendalian inflasi antara pusat dan daerah yang dikarenakan anggaran yang terbatas.