Manna

Penulis: Lukman Harun

Pekerjaan : Kepala Seksi PDMS KPPN Manna

Setiap Rupiah Yang Dikeluarkan Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Realisasi Anggaran APBN pada wilayah Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Seluma, dan Kab. Kaur tiap tahun semakin meningkat, tentunya hal ini digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui pelayanan umum, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seiring dengan belanja negara yang semakin meningkat, pengamanan pengeluaran negara juga menjadi penting didukung dengan perubahan teknologi yang memudahkan proses pencairan, yaitu mulai 2024 seluruh satuan kerja sudah tidak lagi memerlukan pengajuan menggunakan hardcopy atau berkas fisik. Sejak 2023, secara bertahap diterapkan persetujuan dokumen pembayaran menggunakan TTE Tersertifikasi sehingga cukup diajukan secara daring.

Selanjutnya, bagaimana negara bisa meyakini bahwa dokumen pembayaran yang diajukan secara daring tersebut memang berasal dari pejabat yang berhak mengajukan? Menjawab pertanyaan tersebut, peningkatan pengamanan harus dilakukan.

Keamanan vs Kenyamanan

Beberapa pendapat menyatakan bahwa keamanan akan berbanding terbalik dengan rasa nyaman, hal itu bisa dibayangkan apabila sebuah pintu dengan banyak kunci dan gembok, maka membuka kunci satu persatu tentu akan semakin tidak nyaman.

Namun demikian pendapat lain menyatakan bahwa makin banyak kunci bisa memberi rasa aman. Setiap orang ketika meninggalkan rumah, rela untuk membuka kunci pintu dan kunci pagar serta mengunci kembali semua itu demi merasa aman. Begitu pula dengan pengamanan pada untuk pengeluaran APBN, apabila meyakini keamanan terjaga maka akan semakin menambah kenyamanan. Tidak ada toleransi untuk dana APBN, setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.

Peningkatan Pengamanan Pada Belanja Negara

Belanja Negara dengan menggunakan dana APBN telah dibangun sistem aplikasi yang memiliki 4 lapis pengamanan untuk Pejabat Pengelola Keuangan, 4 lapis pengamanan tersebut mulai dari Password aplikasi yang dimiliki oleh masing-masing individu, Multifactor Authenticator (MFA) yang terhubung dengan handphone pejabat yang bersangkutan, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke handphone pejabat yang bersangkutan setiap kali melakukan pengajuan dokumen pembayaran dan hanya berlaku 1 kode OTP setiap pengajuan dan hanya berdurasi 5 menit.

1. Password

Password atau kata sandi yang aman merupakan kombinasi karakter yang sulit ditebak dan diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Password yang aman berfungsi sebagai lapisan pertahanan utama untuk melindungi informasi pribadi dan data sensitif pengguna dari ancaman keamanan siber.

Secara teknis, password yang aman memiliki kompleksitas tinggi dan panjang yang memadai untuk menghalangi upaya peretasan. Password ini biasanya terdiri dari kombinasi huruf besar dan kecil, angka, serta simbol khusus yang disusun secara acak. Semakin rumit dan panjang sebuah password, semakin sulit bagi peretas untuk memecahkannya.

2. Multifactor Authenticator

Saat pertama kali masuk ke akun di perangkat atau aplikasi, setiap pengguna memerlukan lebih dari sekadar username dan password, tapi juga perlu yang namanya multifactor authentication. Multifactor Authentication (MFA) adalah suatu proses verifikasi pengguna yang hendak mengakses suatu perangkat maupun server.

Jika suatu akun dilindungi dengan MFA, maka setiap pengguna harus memberikan dua atau lebih bukti bahwa ia memang pemilik akun tersebut. Hanya dengan cara itulah setiap pengguna bisa mendapatkan akses masuk ke dalam sebuah akun.

Bukti untuk memverifikasi dirinya ini bisa berupa macam-macam informasi, misalnya nomor telepon, alamat email, atau jawaban security question yang biasanya bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh pemilik akun. Bahkan, tak jarang MFA saat ini meminta pengguna untuk menyertakan bukti sidik jari.

Multifactor authentication tidak hanya muncul ketika akan masuk ke dalam suatu akun saja, melainkan juga akan diminta jika pengguna terus-menerus tidak berhasil untuk menyertakan informasi login yang tepat. Dengan perlindungan ekstra ini, maka setiap pengguna bisa lebih tenang dan yakin bahwa akun mereka tidak mudah dimasuki oleh orang lain dengan mudah.

3. Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Untuk sistem pengeluaran belanja negara Penyelenggara Sertifikas Elektronik adalah Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Dengan diterapkan TTE Tersertifikasi untuk persetujuan dokumen pembayaran, maka dokumen tersebut cukup disampaikan dalam bentuk softcopy dengan syarat sudah disetujui dengan TTE Tersertifikasi oleh pejabat yang tercantum pada masing-masing dokumen termasuk lampirannya.

Pengurusan sertifikat TTE dilakukan oleh masing-masing pejabat melalui Kementerian Negara / Lembaga diajukan ke Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga tidak dimungkinkan bagi pejabat yang tidak berhak mendapatkan sertifikat TTE tersebut.

4. One Time Password (OTP)

One time password atau yang biasa disingkat dengan OTP adalah sebuah kode yang dikirimkan lewat email, SMS, atau telepon. Kode ini berisi angka atau huruf yang diolah secara otomatis sebagai bukti autentik dalam transaksi atau aktivitas secara online. Penggunaan one time password merupakan langkah awal dalam memperkuat autentikasi ketika memasukkan ID atau password. 

Sama dengan namanya, OTP hanya dapat digunakan sekali saja. Sebab, hal inilah yang dipercaya dapat mencegah berbagai tindakan kriminal dan pencurian. Alasannya adalah karena kode one time password tidak dapat digunakan secara berulang, hanya cukup satu kali saja. 

Walaupun pengajuan dokumen pembayaran dilakukan secara online, KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah memiliki keyakinan bahwa pihak yang mengajukan dokumen pembayaran adalah benar dari Pengelola Keuangan yang terdaftar di KPPN. Berbagai pengamanan tersebut, diharapkan menjadi benteng bagi Pengelola Keuangan Negara baik Kementerian Keuangan selaku BUN dan Kementerian Negara / Lembaga selaku Pengguna Anggaran. 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search