Manna

TKD Lingkup Semaku Telah Salur 1,264 Triliun Rupiah

Per Semester Satu Tahun 2025

Oleh : Tim KPPN Manna

 

Arah kebijakan dan implementasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 difokuskan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh daerah. Belanja negara tahun 2025, termasuk TKD, diarahkan untuk penguatan kualitas belanja agar efektif mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Maju, sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal tahun 2025. 

Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2025 mengalami perubahan setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran. Sebelum efisiensi, total anggaran TKD dalam RAPBN 2025 direncanakan sebesar Rp 919,9 triliun, namun setelah efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, anggaran TKD menjadi Rp 848,52 triliun. Efisiensi ini berdampak pada pengurangan anggaran pada beberapa jenis TKD seperti Kurang Bayar DBH, DAK Fisik, Dana Keistimewaan, DAU, Otsus, dan Dana Desa. 

Efisiensi anggaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran negara, serta mendukung program prioritas. Meskipun ada pemangkasan, pemerintah menjamin bahwa pelayanan publik tidak akan terpengaruh dan belanja sosial tidak akan dikurangi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan alokasi TKD dan memastikan penyaluran dana dapat berjalan lancar sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, efisiensi TKD tahun anggaran 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien, serta memastikan anggaran tersalurkan untuk program-program yang prioritas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

Penyaluran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 Wilayah Semaku

Kebijakan dalam penyaluran Transfer ke Daerah sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 mengalami perubahan, antara lain penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023 dilaksanakan oleh KPPN di daerah. Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan, mengingat pada Tahun 2022 pembayarannya melalui KPPN Jakarta II. Pada tahun 2023 Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dilaksanakan berdasarkan ketentuan di antaranya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, PMK Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

KPPN Manna yang bertindak selaku KPA BUN Penyaluran Transfer Ke Daerah memiliki 3 Satuan Kerja untuk penyaluran Transfer ke daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma. Untuk Kode satker 500235 selaku KPPN Manna Penyalur Dana Transfer Umum sampai dengan 30 Juni 2025 sudah merealisasikan sebesar sebesar Rp858.173.070.100,- dari pagu sebesar Rp1.804.525.233.000,- (pagu sebelum efisiensi) atau sebesar 47,55% dari DIPA dan Persentase realisasi sebesar 50,88% (dari pagu DIPA setelah efisiensi sebesar Rp.1.686,821.286,-) Dana transfer umum tersebut terdiri dari penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum. Untuk realisasi dana bagi hasil sebesar Rp95.539.721.100,- dari pagu sebesar Rp236.251.396.000,- atau sebesar 40,44% dari pagu. Sedangkan realisasi dana alokasi umum sebesar Rp762.633.349.000,- dari pagu sebesar Rp1.568.273.837.000,- atau sebesar 48,63% dari pagu.

Untuk Kode Satker 600171 selaku KPPN Manna Penyalur Dana Transfer Khusus sampai dengan 30 Juni 2025 sudah merealisasikan sebesar Rp170.464.582.033,- dari pagu sebesar Rp580.989.068.000,- atau sebesar 29,34% dari pagu dan Persentase realisasi sebesar 38,46% (dari pagu DIPA setelah efisiensi sebesar Rp.443.178.745,-). Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus Penugasan, Bantuan Operasional dan Dana yang ditujukan untuk keperluan khusus. Untuk realisasi Pengelolaan Transfer DAK Fisik sebesar Rp6.750.517.130,- dari pagu sebesar Rp218.678.652.000,- atau sebesar 3,08% dari pagu. Sedangkan realisasi Pengelolaan Transfer DAK Non Fisik sebesar Rp163.714.064.903,- dari pagu sebesar Rp362.310.416.000,- atau sebesar 45,18% dari pagu.

Untuk Kode satker 700354 selaku KPPN Manna Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan sampai dengan 30 Juni 2025 sudah merealisasikan sebesar Rp235.544.110.536,- dari pagu sebesar Rp393.822.601.000,- atau sebesar 59,81% dari pagu. Penyaluran tertinggi Dana Desa terdapat pada Kabupaten Bengkulu Selatan dengan total penyaluran Rp79.888.377.880,- atau sebesar 75,38% dari pagu sebesar Rp105.969.594.000,-, sedangkan penyaluran terkecil terdapat pada Kabupaten Kaur dengan total penyaluran Rp73.580.353.156,- atau sebesar 53,09% dari pagu sebesar Rp142.283.328.000,-. Sedangkan untuk Kabupaten Seluma, sudah terdapat realisasi sebesar Rp78.577.864.000,- atau sebesar 55,22% dari pagu sebesar Rp142.283.328.000,-.

Secara keseluruhan total pagu TKD yang disalurkan KPPN Manna setelah adanya efisiensi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.523.822.632,- dan telah disalurkan sebesar Rp1.264.181.762.669,- atau secara persentase telah salur sebesar 50,09%, dengan rincian sebagai berikut :

Rincian Jenis Pagu TKD setelah efisiensi dan realisasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 (sumber data ; OMSPAN TKD) adalh sebagaimana table dan diagram berikut:

   

KENDALA DALAM PENYALURAN TKD

Sampai dengan 30 Juni Tahun 2025, belum terdapat kendala yang siginifikan dalam penyaluran Transfer ke Daerah. Pada penyaluran DAK Non Fisik mengalami kendala retur juga dialami pada penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru, dikarenakan proses perubahan supplier melibatkan banyak instansi sehingga perlunya adanya koordinasi di antas instansi. Terdapat 7 penerima yang mengalami retur.

Realisasi DAK Fisik pada KPPN Manna sampai dengan akhir Juni 2025 untuk pemerintah daerah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma belum salur, sedangkan batas terakhir pengajuan tahap I 2025 adalah tanggal 22 Juli 2025. OPD terkait diharapkan untuk segera melakukan proses pengadaan yang dianggarkan di DAK Fisik sehingga segera untuk dilakukan penginputan kontrak pada aplikasi OMSPAN.

Kendala lain dalam penyaluran TKD diantaranya adalah koordinasi dalam menyamakan persepsi laporan DAK Fisik antara BPKAD/BPKD/BKDdengan aparat pengawas daerah/APIP masih dirasa kurang. Penyelarasan ketentuan dalam peraturan dan produk hukum terkait DAK Fisik dan Dana Desa. Salah satu contoh, dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati di setiap Kabupaten, perlu pemahaman dan penyamaan persepsi tidak hanya di internal BPKAD/BPKD/BKD sebagai unit penanggung jawab DAK Fisik/Dana Desa, namun juga oleh DPMD, Camat (terkait Dana Desa) dan juga OPD (terkait dengan DAK Fisik). Demikian juga dengan harmonisasi Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Permendes/PDTT. Pergantian operator pada OPD yang tidak disertai transfer knowledge menyebabkan terhambatnya input data pada aplikasi OMSPAN.

Penggunaan Dana Desa meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial. Penyaluran BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu ekonomi yang masuk kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, tidak terdapat sisa Dana Desa pada RKD.

Dalam konteks Dana Desa, Tenaga Pendamping Penyaluran Dana Desa masih perlu diberikan kriteria dan seleksi yang lebih tepat sesuai kebutuhan riil masing-masing Desa. Setidaknya fungsi dan keberadaan mereka dapat lebih maksimal, terutama dalam hal kebutuhan pengetahuan teknis yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa. Pada tahun 2025, tidak terdapat retur atas SP2D pencairan dana desa.

Sampai dengan periode Triwulan II 2025, diproyeksikan semua TKD akan tersalurkan 100% sampai dengan 31 Desember 2025.Koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini KPPN Manna jauh lebih efektif, dikarenakan jarak lebih dekat apabila dibandingkan dengan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Srategi komunikasi dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh KPPN Manna yang semula berupa kegiatan tatap muka, diubah menjadi komunikasi melalui telepon dan whatsapp group, dan dilengkapi dengan virtual meeting melalui aplikasi Zoom. Selama Semester I Tahun 2025 KPPN Manna telah melakukan Focus Grup Discussion (FGD) Penyaluran Dana Desa dan Penyaluran DAK Fisik, WhatsApp Grup, sarana telepon dan Email dalam penyampaian informasi dan penyelesaian masalah yang timbul. Korespondensi surat juga dilakukan oleh KPPN Manna kepada Pemda dan BPMD dalam rangka mendorong percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2025.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  1. Sampai dengan Triwulan II sudah terdapat 7 retur SP2D pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diakibatkan oleh terdapat perubahan data supplier.
  2. Sampai dengan akhir Triwulan II 2025, baru Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang sudah menyalurkan DAK Fisik.
  3. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara on paper review (reviu dokumen) serta data - data yang ada di aplikasi yang OMSPAN, SAKTI dan aplikasi lainnya, secara off site review via komunikasi telepon dan whatsapp group.
  4. Pergantian operator pada OPD yang tidak disertai transfer knowledge menyebabkan terhambatnya input data pada aplikasi OMSPAN.

Saran

  1. Pengelolaan Dana Desa diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terhindar dari masalah hukum yang mengakibatkan penyaluran dana desa tidak terealisasi.
  2. Di awal tahun, diharapkan Pemerintah Daerah perlu meningkatkan koordinasi terkait rencana kegiatan, kontrak dan penyaluran DAK Fisik sehingga mempercepat penyaluran DAK Fisik.
  3. Pemerintah Desa diharapkan segera membuat peraturan desa tentang penerima BLT, sehingga dapat mengajukan permohonan penyaluran dana desa tahap I agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
  4. Setiap pada perubahan rekening, diharapkan untuk berkoordinasi ke KPPN terlebih dahulu, sehingga terhindar dari retur.
  5. Perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Pemda terkait dengan pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa, memperhatikan bahwa perputaran pegawai internal Pemda dan unit didalamnya juga berpengaruh pada kelangsungan pengelolaan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa.
  6. Peran APIP dalam mendukung akuntabilitas penyaluran dapat lebih ditingkatkan, selain reviu yang dihasilkan menjadi filter sekaligus sebagai prasyarat penyaluran, juga dapat berperan lebih dalam bimbingan bagi OPD baik di tahap perencanaan maupun pengawasan.

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search