Manna – KPPN Manna selalu berupaya agar terlaksananya pelayanan yang cepat dan akurat untuk satuan kerja. Melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), KPPN Manna menjadi salah satu penyalur dana-dana yang bersumber dari APBN.
Proses pencairan dana di KPPN Manna tidak lama. Setelah satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), KPPN Manna menerbitkan SP2D atas SPM tersebut dengan cepat sesuai norma waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-66/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures dalam rangka Pencairan Dana pada KPPN. Tetapi tentu saja hal ini juga bergantung kepada satker, dimana satker harus tepat waktu dalam mengajukan SPM dan memastikan bahwa SPM beserta lampirannya telah benar.
Sebagai contoh, SPM UP diajukan dengan melampirkan surat persetujuan UP dari KPPN . Jika SPM dan lampirannya telah diajukan dengan benar, proses penerbitan SP2D atas SPM tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari 1 jam sejak ADK SPM diterima.
Pandemi covid-19 telah memaksa kita untuk merubah kebiasaan kita menjadi sesuatu yang baru. KPPN Manna dengan berbagai penyesuaian untuk mengikuti protokol kesehatan telah beradaptasi dan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi satuan kerja.