Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pencairan Dana di KPPN Manna Tetap Konsisten di Masa Pandemi

Manna – KPPN Manna selalu berupaya agar terlaksananya pelayanan yang cepat dan akurat untuk satuan kerja. Melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), KPPN Manna menjadi salah satu penyalur dana-dana yang bersumber dari APBN.

Proses pencairan dana di KPPN Manna tidak lama. Setelah satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), KPPN Manna menerbitkan SP2D atas SPM tersebut dengan cepat  sesuai  norma waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-66/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures dalam rangka Pencairan Dana pada KPPN. Tetapi tentu saja hal ini juga bergantung kepada satker, dimana satker harus tepat waktu  dalam mengajukan SPM dan memastikan bahwa SPM beserta lampirannya telah benar.

Sebagai contoh, SPM UP diajukan dengan melampirkan surat persetujuan UP dari KPPN . Jika SPM dan lampirannya telah diajukan dengan benar, proses penerbitan SP2D atas SPM tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari 1 jam sejak ADK SPM diterima.

Pandemi covid-19 telah memaksa kita untuk merubah kebiasaan kita menjadi sesuatu yang baru. KPPN Manna dengan berbagai penyesuaian untuk mengikuti protokol kesehatan telah beradaptasi dan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi satuan kerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search