Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENYERAHAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2021 DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2021 DI KPPN MANNA

Manna - Sehubungan dengan telah dilaksanakannya penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 oleh Presiden RI kepada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah pada tanggal 25 November 2020 serta penyerahan DIPA oleh Plt. Gubernur Bengkulu kepada Kementerian/Lembaga di Provinsi Bengkulu pada tanggal 27 November 2020, pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Aula Sinergi KPPN Manna, telah diselenggarakan Acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Pakta Integritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Tahun 2021.

DIPA diserahkan oleh Kepala KPPN Manna kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. KPA atau pejabat yang mewakili yang berkenan hadir antara lain KPA dari satker Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, UPP Linau Bintuhan, BNN, KPU, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, MTSN 1, MTSN 2, MTSN 3, MAN, Rumah Tahanan Manna, BPS, dan Polres.

Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 dan Penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan secara langsung dengan tetap menerapkan protocol kesehatan. DIPA diserahkan oleh Kepala KPPN Manna, Ibu Lia Amalia secara simbolis yang diwakili oleh Kepala Kemenag Bengkulu Selatan selaku KPA yaitu Bapak Arsan Suryani.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Manna menyampaikan ucapan terima kasih atas pencapaian seluruh satker dalam pelaksanaan anggaran tahun 2020 sehingga tercapai nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) rata-rata sebesar 91,28. Mengingat bahwa tahun anggaran 2020 masih berjalan, capaian IKPA diharapkan akan makin meningkat sampai dengan akhir tahun anggaran 2020.

Sebagai bahan evaluasi, kinerja satker selama tahun 2020  yang perlu dicermati adalah penyampaian data kontrak terlambat didaftarkan ke KPPN. Diharapkan satker mendaftarkan kontraknya maksimal lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Kinerja pelaksanaan anggaran yang masih kurang memuaskan adalah masih banyaknya kesalahan SPM yang disampaikan satker ke KPPN. Satker diminta untuk dapat lebih teliti dan berhati-hati sebelum mengajukan SPM ke KPPN.

Dengan telah diterimanya DIPA TA 2021, Ibu Lia juga mengingatkan satker untuk melakukan langkah-langkah strategis Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 antara lain dengan melakukan reviu terhadap DIPA TA 2021 yang sudah disahkan, melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/proyek, melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan langkah-langkah strategis tersebut, diminta agar Satker melakukan Melakukan Reviu terhadap DIPA TA 2021, antara lain dengan meneliti kesesuaian rencana kegiatan dengan alokasi dana pada DIPA dan Rencana Penarikan Dana,  meneliti kesesuaian penggunaan akun pada DIPA dan nama Pejabat Perbendaharaan, dan  dalam hal diperlukan agar mengajukan usulan revisi DIPA.

Satker juga diminta untuk melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan/ proyek, antara lain dengan mempercepat penetapan petunjuk operasional kegiatan dan penetapan Pejabat Perbendaharaan dalam hal terdapat perubahan, mempercepat penyelesaian persyaratan/dokumen pendukung.

Selain itu,  satker diminta untuk melakukan percepatan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), antara lain dengan melakukan percepatan proses PBJ, pendaftaran data kontrak ke KPPN paling lambat lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Mengenai batas waktu ketentuan penyelesaian tagihan, Satker agar segera menyelesaikan tagihan terhadap pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya, Memeriksa bahwa dalam pengajuan pencairan anggaran, pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia, mengajukan SPM secara benar dan tepat waktu sesuai dengan Rencana Penarikan Dana.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search