KPPN Manna mengadakan acara sosialisai peningkatan akuntabiliutas pengelolaan kas dan rekening pada hari Kamis tanggal 11 November 2021. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen atau Bendahara satker mitra KPPN Manna, dengan narasumber Bapak Eko Sambas Priyatna, Bapak Mulyanto dan Bapak Imam Satriawan.
Acara dilaksanakan secara online melalui zoom meeting dengan pertimbangan adanya pembatasan jumlah peserta dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi covid-19, efisiensi waktu dan biaya, serta adanya PPKM yang ditetapkan pemerintah.
Acara dipimpin oleh Bapak Eko Sambas Priyatna selaku pembawa acara. Acara dibuka dengan bacaan Basmallah dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak Muad dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Ibu Lia Amalia selaku Kepala KPPN Manna. Pengarahan Kepala KPPN Manna dimulai dengan masih banyaknya temuan BPK RI pada LKPP Tahun 2020 terkait pengelolaan kas dan rekening, diantaranya adalah:
- Penggunaan Rekening Pribadi;
- Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara;
- Saldo kas di neraca tidak didukung keberadaan fisik kas;
- Pengelolaan kas tunai bendahara pengeluaran melebihi ketentuan;
- Permasalahan kas signifikan lainnya.
Ibu Lia juga memberikan langkah-langkah untuk meminimalkan temuan BPK terkait kas dan rekening. Ibu Lia juga menekankan bahwa KPPN Manna selalu terbuka dalam rangka membantu satker dalam rangka penyelesaian rekomendasi temuan BPK.
Pada sesi paparan materi, Bapak Mulyanto menyampaikan materi pengelolaan kas pada satker. Pada kesempatan ini, pemaparannya menitikberatkan pada temuan BPK pada LKKP 2020 yang terdapat pada satker di wilayah KPPN Manna. Bapak Mulyanto juga menekankan terkait tugas dan tanggung jawab bendahara dalam rangka pengelolaan kas pada satuan kerja dan kewajiban satker untuk menyampaikan LPJ Bendahara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelum tanggal 10 apabila tanggal 10 merupakan hari libur.
Selanjutnya, Bapak Eko Sambas Priyatna selaku Kepala Seksi Bank memaparkan materi pengelolaan rekening satker. Bapak Eko mnjelaskan terkait temuan BPK terkait rekening, struktur rekening yang dikelola oleh satker, proses pembukaan rekening sampai dengan pelaporan rekening. Terkait pelaporan rekening, satker juga diwajibkan mengirimkan laporan saldo rekening satker ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelum tanggal 10 apabila tanggal 10 merupakan hari libur.
Pada sesi berikutnya, Bapak Imam Satriawan menjelaskan terkait teknis pengoperasionalan aplikasi SPRINT. Aplikasi Sprint ini digunakan untuk proses permohonan pembukaan rekening sampai dengan pelaporan pembukaan rekening. Terkati dengan rekening virtual account, Bapak Imam mengingatkan utnuk segera melakukan proses penginputa pada palikasi sprint untuk satker yang sudah menerima virtual account.


