Manna, 24 Mei 2022. KPPN Manna mengadakan Kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Sosialisasi Antikorupsi Penanganan Benturan Kepentingan dan Kode Etik serta Tugas Pokok dan Fungsi Kepatuhan Internal. Pembukan dilakukan oleh Ibu Lia Amalia selaku Kepala KPPN Manna pada pukul 16.30 WIB pada Ruang Rapat KPPN Manna. Kepala KPPN menginformasikan bahwa kita senantiasa untuk menjaga nilai-nilai kementerian keuangan, menjaga integritas dan menajaga kode etik kita. Dengan adanya hal tersebut, kita akan melakukan pekerjaan dengan aman, nyaman dan penuh keberkahan.
Kepala KPPN memulai pemaparan tentang penanganan benturan kepentingan, diantaranya adalah:
Dasar hukum penanganan benturan kepentingan
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- PERMENPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
- PMK Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pengertian dari Benturan Kepentingan adalah Situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Maksud dan tujuan dalam penanganan benturan kepentingan adalah
- Menegakkan integritas
- Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit kerja maupun ASN di lingkungan ITJEN dalam melaksanakan penanganan Benturan Kepentingan
- Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit kerja maupun ASN di lingkungan ITJEN dalam melaksanakan penanganan Benturan Kepentingan
- Mencegah terjadinya pengabaian terhadap kendali mutu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja dan mencegah timbulnya kerugian negara
- Menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain hal tersebut, kepala KPPN Manna juga menjelaskan terkait implementasi penanganan benturan kepentingan, level risiko benturan kepentingan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi penangan benturan kepentingan.
Kepala KPPN Manna juga menyampaikan pemaparan terkait Kode Etik, diantaranya adalah:
Terdapat perbedaaan pengertian antara Disiplin PNS dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuki hukuman disiplin. Sedangkan kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan pebuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidop sehari hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Selain pengertian, Kepala KPPN Manna juga menyampaikan tentang tujuan dan manfaat kode etik, kode etik dan kodeperilaku pada nilai nilai kementerian keuangan, mekanisme pencegahan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik.
Pada bagian terakhir Kepala KPPN Manna juga menjelasakan terkait tugas pokok dan funsi kepatuhan internal pada KPPN Manna, diantaranya adalah
- Penerapan Manajemen Risiko
- Pemantauan Pengendalian Intern
- Penerapan dan Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai
- Pengendalian Gratifikasi
- Pengelolaan Pengaduan
- Investigasi Internal
- Penunjukan Ahli dan Koordinasi Bantuan Hukum
- Zona Integritas
- Pelaksanaan Tugas Laporan Bulanan Pemantauan Pengendalian Utama KPPN
- Pelaksanaan Tugas Penyusunan Laporan Pelaksanaan Manajemen Risiko pada KPPN
- Pelaksanaan Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional
- Melakukan Perumusan Rekomendasi Perbaikan ProsesBisnis
- Koordinasi Pemberian Keterangan Saksi/Ahli Keuangan Negara


