Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 3 fungsi yaitu APBN sebagai shock absorber (fungsi stabilisasi), APBN sebagai agen pembangunan (fungsi alokasi), dan APBN sebagai solusi kesejahteraan rakyat (fungsi distribusi). Melalui fungsi stabilisasi APBN adalah sebagai shock absorber dalam menjaga keseimbangan ekonomi domestik, melindungi masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi. Pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa.
Pada Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023, Presiden juga menginstruksikan pengendalian inflasi dilakukan pada sektor keuangan, moneter, dan riil. Sinergi dan inovasi menjadi dua kata kunci penting dalam menjaga stabilitas harga, khususnya terkait menjaga ketahanan pangan berkelanjutan. Berbagai langkah dan kebijakan mitigasi telah dirumuskan dalam Program Pengendalian Inflasi Nasional yang terus dikoordinasikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kelembagaan di tingkat pusat dan daerah semakin diperkuat untuk menjamin stabilitas harga di tingkat daerah. Terus merancang respons kebijakan yang berbeda untuk mengatasi tantangan jangka pendek guna mendukung strategi pengendalian inflasi jangka menengah. Menciptakan keterjangkauan, menjaga ketersediaan pasokan, menjamin pemerataan dan tentunya memastikan komunikasi yang efektif menjadi prinsip pedoman penerapan strategi inflasi hulu dan hilir untuk menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Kanwil DJPb dan KPPN yang ikut dalam keanggotaan TPID diharapkan berpartisipasi aktif di dalamnya. Kanwil DJPb maupun KPPN berupaya mengaitkan antara eksekusi alokasi anggaran yang ter-tagging inflasi dengan profil inflasi daerah. Selain itu, Kanwil DJPb dan KPPN dapat memberikan rekomendasi dalam bingkai sebagai financial advisor kepada Pemerintah Daerah sekaligus memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJPb.
Dalam rangka penguatan peran Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sekaligus mengimplementasikan framework monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi sebagaimana Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-665/PB.2/2024, KPPN Manna berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Manna nomor KEP-71/KPN.0904/2024, membentuk tim kerja dalam rangka pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi. Langkah kongkrit seperti yang dilakukan diantaranya koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, fasilitasi atas masukan pemerintah daerah kepada TPIP dan penyusunan Laporan Monev Pengendalian Inflasi di Daerah.
Inflasi Semaku Semester 1 Tahun 2024
Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Indeks Harga konsumen (IHK): Indeks yang menghitung rata-rata perubahan hargadari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. IHK mengukur rata-rata perubahan harga dari sekeranjang barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa.
Tingkat inflasi Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu berada di atas rata-rata nasional yaitu 3,64%. Pada Juni 2024, inflasi tahunan (year-on-year) nasional di Indonesia mencapai 2,51%. Ini merupakan laju tahunan paling lambat sejak Juni 2023. Inflasi tahunan ini didorong oleh inflasi kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau, yang mencapai 4,59%. Komoditas utama yang menyumbang inflasi ini adalah beras, cabai, dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Sementara itu tingkat inflasi dari tahun ke tahun (y-o-y) Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2024, sebesar 3,64 persen dengan IHK sebesar 106,3 yang diwakili oleh tingkat inflasi Kota Bengkulu secara y-o-y sebesar 3,28 persen dengan IHK sebesar 106,62 dan di Kabupaten Mukomuko sebesar 4,79 persen dengan IHK sebesar 107,04. Tingkat deflasi month to month (m-to-m) pada bulan Juni 2024 Provinsi Bengkulu sebesar 0,04 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Juni 2024 sebesar 1,56 persen. Sedangkan Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur bukan merupakan dari 150 kota/kabupaten yang menjadi survei IHK (Indeks Harga Konsumen) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
Bank Indonesia mencatat pendorong inflasi Juni 2024 Provinsi Bengkulu yakni sejumlah komoditas yang memberikan andil inflasi (yoy). Komoditas itu adalah Cabai Merah pada momen idul adha (Andil 0,17% yoy). Lalu, Kopi Bubuk (andil 0,03% yoy). Kopi bubuk mengalami tekanan harga seiring tren kenaikan harga kopi secara internasional akibat gagal panen di beberapa negara produsen. Kemudian Udang Basah (0,03% yoy). Kenaikan harga terjadi akibat tekanan pada sisi pasokan udang akibat kondisi gelombang yang sedang tinggi sehingga hasil tangkapan nelayan kurang maksimal. Lebih jauh, tantangan tekanan harga komoditas pangan pada triwulan III 2024 adalah prakirakan mulai memasuki masa kemarau berbarengan dengan fenomena El Nino pada bulan Agustus-September. Hal tersebut diprakirakan dapat menyebabkan kekeringan pada lahan tanaman terutama tanaman holtikultura. Berdasarkan data historis, tekanan harga terjadi pada beberapa bulan setelah fenomena El Nino akibat masa tanam yang terganggu.
Alokasi Anggaran Pengendalian Inflasi Terbatas dan Upayanya
Total pagu anggaran Belanja K/L yang ter-tagging inflasi berasal dari 3 satker yaitu BPS Seluma, BPS Bengkulu Selatan dan BPS Kaur sebesar Rp289,5 juta dengan realisasi sampai dengan triwulan-II 2024 sebesar Rp20,4 juta atau 19,71 persen.
Pada Kabupaten Bengkulu Selatan paling besar dialokasikan untuk Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) sebesar Rp48.946.711.000, diikuti dengan Pendidikan (KP9) sebesar Rp20.010.635.000. Kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau (KP1) telah terealisasi sebesar Rp2.840.734.745, Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) terealisasi sebesar Rp584.572.500 dan Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) terealisasi sebesar Rp12.236.677.750.
Pada Kabupaten Seluma paling besar dialokasikan untuk Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) sebesar Rp45.904.927.000, selanjutnya Pendidikan (KP9) sebesar Rp28.156.323.000. Kelompok pengeluaran Transportasi (KP6) telah terealisasi sebesar Rp2.831.179.749.
Pada Kabupaten Kaur paling besar dialokasikan untuk Kelompok Pengeluaran Kesehatan (KP5) sebesar Rp80.062.469.000, diikuti dengan Kelompok Pengeluaran Transportasi (KP6) sebesar Rp19.053.920.000. Kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau (KP1) telah terealisasi sebesar Rp1.243.488.900.
Pada tahun 2024, Pemda di lingkup wilayah kerja KPPN Manna yang menerima DAK Nonfisik Ketahanan Pangan hanya Pemda Bengkulu Selatan dengan pagu sebesar 556,1 juta dengan realisasi 170,6 juta.
Seluruh pemda lingkup wilayah kerja KPPN Manna telah menetapkan batasan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan desa dengan rata-rata 26,3% dari pagu dana desa.
Berbagai program telah dilaksanakan oleh Pemda lingkup Semaku sampai dengan triwulan II-2024 dalam rangka pengendalian inflasi diantaranya Pembentukan Tim Satgas Pangan, melaksanakan operasi pasar dan gerakan pangan murah, sidak pemantauan harga di berbagai tempat, pelaksanaan gerakan menanam (Gertam) dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia, menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pasar Murah Eragro dll.
Berbagai kendala dihadapi pemda dalam pengendalian inflasi diantaranya penganggaran yang terbatas, komoditas yang ada rata-rata berasal dari luar daerah, distribusi barang dan jasa yang mahal, anomali cuaca yang berpotensi mengganggu produksi komoditas hortikultura sehingga dapat mendorong kenaikan harga komoditas pangan, dll.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan beberapa hasil analisis dan kendala/permasalahan yang dihadapi, rekomendasi-rekomendasi yang bisa disampaikan yaitu:
- Menetapkan skala prioritas dalam penanganan inflasi terutama untuk komoditi-komiditi yang secara tren terus menjadi andil terbesar penyumbang inflasi untuk mengatasi alokasi anggaran yang terbatas.
- Melakukan pemantauan harga barang pokok di wilayah pasar secara rutin dan terjadwal.
- Berkoordinasi dengan Bulog Perihal Stok Cadangan Beras Pemerintah sampai beberapa bulan ke depan;
- Melakukan Pengawasan dan Pemantauan Bersama Satgas Pangan untuk menghindari Penimbunan;
- Berkoordinasi Ke Dinas Perhubungan untuk memastikan Distribusi Logistik Lancar;
- Perlu intervensi Penyaluran Pasokan dari Daerah Surplus Ke Daerah Difisit;
- Memberikan Himbauan ke Masyarakat untuk Belanja Bijak dan Tidak Panik Buying;
- Dikarenakan anggaran yang terbatas, maka perlu penyelarasan kegiatan pengendalian inflasi dari pusat sampai daerah sehingga mudah dikontrol dan bisa menghemat anggaran, bisa dilakukan sharing pembiayaan.