Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024

Implementasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas untuk memastikan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga dengan pencairan gaji setiap bulan, Kemenkeu mengonfirmasikan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 berlaku sejak 1 Januari 2024.

Implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT. Taspen. Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.

KPPN Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 bagi satuan kerja pengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Dalam hal terdapat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembatalan/ralat atas SKPP dimaksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.

Aplikasi gaji kemenkeu telah dilakukan update referensi besaran gaji agar selanjutnya satker merekam SK perubahan besaran gaji diisi dengan Peraturan Besaran Gaji.

Referensi peraturan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
2. ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Tim Redaksi KPPN Manna)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search