Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

GRAND DESIGN UKI DAN REVITALISASI TUGAS UKI

Grand Design Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan inisiatif strategis yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memperkuat integritas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan internal. Grand Design ini bertujuan untuk merespons kebutuhan organisasi yang terus berkembang dengan memfokuskan pada tiga dimensi utama: penguatan organisasi, penajaman tugas dan fungsi, serta penguatan sumber daya manusia (SDM). Melalui pendekatan ini, DJPb berharap dapat membangun sistem kepatuhan internal yang lebih independen, minim intervensi, dan berorientasi pada pencegahan pelanggaran.

Meskipun Grand Design ini telah dirumuskan dengan baik, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya. Salah satu permasalahan utama adalah kebutuhan untuk memastikan independensi UKI dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Selain itu, masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman dan kapasitas pegawai terkait tugas dan fungsi UKI, yang dapat menghambat pelaksanaan tugas yang optimal. Masalah lain yang dihadapi adalah keterbatasan dalam pemenuhan kualifikasi SDM yang sesuai untuk mendukung tugas-tugas kepatuhan internal, serta kebutuhan untuk terus memonitor dan mengevaluasi implementasi standar integritas.

Grand Design UKI berfokus pada 3 dimensi pengembangan pelaksanaan tugas kepatuhan internal yaitu:

  1. Penguatan Organisasi: Penguatan UKI dilakukan dengan membangun struktur yang lebih sederhana dan meminimalisir intervensi dalam pelaksanaan tugas. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi unit kerja, sehingga UKI dapat lebih fokus pada fungsi substantif dan memiliki independensi yang lebih kuat. Proses bisnis juga disederhanakan untuk meningkatkan efisiensi. Hal ini sudah dirangcang oleh DJPb melalui Struktur Organisasi Shadow Organization dimana Posisi Internal Control Unit (ICU)/ Internal Control Ofiicer (ICO) berada langsung di bawah Kepala Kantor,​ serta pelaksanaan tugas dan fungsi dari Seksi KI selanjutnya memiliki pola kerja langsung kepada ​UKI di atasnya.
  2. Penajaman Tugas dan Fungsi: Penajaman ini berfokus pada pengawasan yang bersifat substantif dan bukan administratif semata. Hal ini mencakup pemantauan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan kebijakan, standar yang berlaku, dan penerapan manajemen risiko. Pembentukan mindset preventif dan persuasif di kalangan pegawai juga menjadi prioritas untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
  3. Penguatan SDM: Grand Design menekankan pentingnya pengembangan kompetensi pegawai melalui program pelatihan seperti Integrity Factory yang telah dilaksanakan oleh DJPB. Program ini dirancang untuk membangun SDM yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan kompeten dalam tugas-tugas kepatuhan internal. Penyediaan SDM yang berkualifikasi menjadi tantangan tersendiri, namun langkah ini penting untuk memastikan bahwa tugas kepatuhan internal dapat dilakukan dengan baik.

DJPb telah merancang roadmap grand design KI untuk menjawab berbagai tantangan di bidang kepatuhan internal kedepannya, diantaranya dengan :

  1. Revitalisasi Tugas Kepatuhan Internal: Mengembalikan fungsi KI menjadi lebih substantif sesuai dengan arah organisasi ke depannya. Revitaslisasi ini dilakukan dengan mitigasi pelanggaran kode etik, integritas, layanan, serta pemantauan berkala. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya saling jaga, listen up, speak up, dan keterbukaan; Pencegahan  preventif dan persuasif atas adanya pengaduan melalui saluran pengaduan dan media sosial yang mempengaruhi Indeks Integritas Unit (IIU); Mempercepat tindak lanjut hasil monitoring/kejadian ; Meningkatkan kinerja dan kualitas layanan internal/eksternal; Menyiapkan SDM UKI sebelum diberkalukannya Rancangan PMK terkait SPI Terintegrasi
  2. Perubahan Mindset: Pegawai memiliki mindset yang berintegritas dan profesional dengan terbangunnya budaya saling jaga antar lini
  3. Terbentuknya Budaya Organisasi yang Sehat dan Berintegritas: Tata Kelola Organisasi dengan

proses bisnis, layanan, sarana prasarana, dan standarisasi kegiatan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Terwujudnya Good Governance yang Berkualitas: Tercermin dari optimalnya nilai Indikator yang terdapat pada Indeks Integritas Unit (IIU)

 

Rekomendasi yang dapat diberikan untuk dapat mewujudkan grand design KI meliputi:

  1. Penguatan Peran Pimpinan: Pimpinan di setiap unit kerja perlu lebih aktif berperan sebagai role model dalam menjalankan tugas kepatuhan internal dan menjaga integritas. Sikap "tone at the top" sangat penting dalam membangun budaya organisasi yang sehat dan berintegritas.
  2. Konsistensi dalam Pelaporan dan Evaluasi: Unit kerja harus lebih disiplin dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan standar integritas. Konsistensi dalam tindakan ini akan membantu memastikan keberlanjutan dan perbaikan berkelanjutan.
  3. Inovasi dalam Peningkatan Integritas: Mendorong unit kerja untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan dan meningkatkan integritas. Inovasi ini dapat berupa pengembangan aplikasi monitoring atau program-program penguatan integritas yang lebih kreatif dan efektif.

Dengan penerapan rekomendasi ini, DJPb dapat mencapai tujuan Grand Design Kepatuhan Internal yang telah dirumuskan, yaitu mewujudkan tata kelola yang baik dan berintegritas di seluruh unit kerjanya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search