Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 tanggal 22 Januari 2026, satuan kerja Kejaksaan Negeri yang memiliki setoran PNBP Denda Tilang wajib mengajukan SPM-PB PNBP melalui aplikasi SAKTI kepada KPPN mitra kerjanya. Artikel ini merangkum ketentuan pokok, alur pengajuan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Apa itu SPM-PB PNBP Denda Tilang?
SPM-PB PNBP (Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak) Denda Tilang adalah instrumen pembayaran yang digunakan untuk mendistribusikan kembali hasil penerimaan denda pelanggaran lalu lintas yang telah disetor ke kas negara kepada tiga instansi yang berhak menerimanya.
PNBP Denda Tilang sebelumnya disetor melalui bagian anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Setelah dilakukan rekonsiliasi bersama, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Mahkamah Agung RI masing-masing memperoleh bagiannya sesuai proporsi yang telah ditetapkan.
📄 Jenis SPP >> 423 SPM-PB-PNBP
💳 Akun PNBP >> 425237 Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas
🏛️ Tipe Supplier >> Type 7 Lain-lain
📅 Batas Waktu >> Tanggal 15 Bulan berikutnya
Pembagian PNBP Denda Tilang
Berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama, nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi menjadi dasar pembagian dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Instansi Penerima |
Kode Satker |
Porsi |
|
Kejaksaan Agung RI |
005016 |
40% |
|
Kepolisian Negara RI (Korlantas Polri) |
642424 |
30% |
|
Mahkamah Agung RI (Badan Urusan Administrasi) |
663157 |
30% |
Nilai pembagian harus sesuai dengan nilai yang tertera dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Pastikan nomor Berita Acara Rekonsiliasi dicantumkan dengan benar pada uraian SPM-PB PNBP.
Alur Pengajuan di Aplikasi SAKTI
- Perekaman Supplier Tipe 7
Masuk ke Menu Komitmen → RUH → Supplier. Input nama supplier "Para Penerima Pembagian PNBP Denda Tilang" dengan NPWP 0001091479064000, tipe supplier 7. Kirim ADK Supplier ke KPPN dan tunggu NRS.
- Perekaman SPP di Modul Pembayaran
Masuk ke Pembayaran → RUH Pembayaran → Catat/Ubah SPP. Pilih jenis SPP 423 – SPM-PB-PNBP. Input dasar pembayaran PER-2/PB/2026, uraian pembayaran, dan pilih supplier tipe 7.
- Input Distribusi CoA Akun Pengeluaran
Klik RUH Akun, pilih akun 425237 – Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, input nilai total pembayaran.
- Input Akun Potongan/Penerimaan (3 Satker)
Pada tab Akun Potongan/Penerimaan, tambahkan akun 425237 untuk ketiga satker penerima (Satker 005016 sebesar 40%, Satker 642424 sebesar 30%, Satker 663157 sebesar 30%). Simpan SPP.
- Validasi dan Penandatanganan SPP/SPM
PPK melakukan validasi SPP via Pembayaran → Validasi → Validasi SPP. Lanjutkan dengan pembuatan ADK SPP OTP. PPSPM memvalidasi SPM dan membuat ADK SPM OTP untuk dikirim ke KPPN.
- Proses KPPN dan Pencatatan SP2D
KPPN memproses SPM menjadi SP2D. Nomor SP2D akan tercatat secara otomatis pada aplikasi SAKTI. Satker dapat melakukan pengecekan berkala pada menu monitoring.
Temuan Monitoring s.d. 31 Maret 2026
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-458/PB.2/2026 tanggal 6 April 2026, dari 408 satker Kejaksaan Negeri yang memiliki setoran PNBP Denda Tilang, sebanyak 300 satker telah mengajukan SPM-PB PNBP, sementara 108 satker belum mengajukan.
Beberapa permasalahan yang ditemukan dalam proses pengajuan:
- Pengajuan SPM-PB PNBP Denda Tilang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan (tanggal 15 bulan berikutnya).
- Terdapat perbedaan nilai pada SPM-PB PNBP dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
- Kesalahan perekaman detail Chart of Accounts (COA) pada SPM-PB PNBP Denda Tilang.
- Kesalahan pencantuman nomor Berita Acara Rekonsiliasi pada kolom uraian SPM.
KPPN akan melakukan pengujian terhadap setiap SPM-PB PNBP yang diajukan. Oleh karena itu, pastikan seluruh data telah sesuai sebelum pengajuan guna menghindari penolakan atau keterlambatan penerbitan SP2D.
Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan
- Gunakan nilai dari Berita Acara Rekonsiliasi sebagai dasar penghitungan nilai pembagian, bukan nilai setoran awal.
- Gunakan akun 425237 pada sisi pengeluaran maupun potongan/penerimaan.
- Supplier yang digunakan adalah Supplier Tipe 7 dengan nama "Para Penerima Pembagian PNBP Denda Tilang", bukan supplier satker individu.
- Cantumkan nomor dan tanggal Berita Acara Rekonsiliasi secara lengkap dan benar pada kolom uraian pembayaran.
- Ajukan SPM-PB PNBP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode setoran bersangkutan.
- Upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan melalui menu Catat/Upload → Upload Dokumen Pendukung sebelum pengajuan ke KPPN.


