Manna

TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

TATA CARA PINJAMAN

DALAM RANGKA PENDANAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH



Presiden Prabowo Subianto pada akhir Februari 2025 di acara Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang mengungkapkan bahwa Koperasi adalah alat, koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya.

Koperasi sejak dulu dikenal sebagai rumah ekonomi bersama bagi rakyat. Semangatnya sederhana: saling bantu, saling dukung, demi kesejahteraan bersama. Kini, semangat itu kembali dihidupkan lewat program besar pemerintah bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sebuah inisiatif besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Lewat koperasi ini, warga desa bisa mengelola potensi sendiri, dari hasil tani hingga kebutuhan sehari-hari, tanpa harus terus bergantung pada tengkulak atau perantara. Dengan gotong royong, KDMP hadir untuk menjadikan desa lebih mandiri dan rakyat lebih sejahtera. Program KDMP diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan desa, terutama dalam menghadapi rantai distribusi yang terlalu panjang, keterbatasan modal, serta dominasi tengkulak yang menekan harga petani. Selain itu, koperasi ini juga bertujuan untuk menekan biaya bagi konsumen.

DASAR KEBIJAKAN

Dasar kebijakan program KDMP adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33 khususnya ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Koperasi, sebagai badan usaha yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, merupakan wujud nyata dari semangat pasal tersebut dalam membangun perekonomian nasional. Semangat membangun bangsa ini menjadi fondasi berbagai upaya menggerakkan koperasi di Indonesia.

Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, guna memberdayakan ekonomi desa yang merupakan pilar utama pembangunan nasional. Kebijakan ini didasari oleh pentingnya pemberdayaan ekonomi desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi desa, seperti ketimpangan akses pasar, permodalan, dan kelembagaan ekonomi.

Hingga 21 Juli 2025, telah diresmikan 80.081 KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden juga telah mengeluarkan Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres tersebut, Menteri Keuangan bertugas untuk menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung KDMP sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan KDMP, serta memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan KDMP melalui Alokasi Kinerja dan/atau insentif dalam pengalokasian dana desa. Kepala Desa/Lurah akan menjadi pengawas dari KDMP dan bertanggung jawab atas pengembangan, pelatihan SDM, dan tata kelola KDMP.

DUKUNGAN PENDANAAN DARI PEMERINTAH

Dana untuk KDMP bersumber dari Dana Desa dengan dukungan perbankan nasional. Koperasi bisa mendapat pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan bunga rendah hanya 6% per tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan. Jika dana ini dikelola dengan baik, setiap desa akan memiliki koperasi yang kuat, bukan hanya soal simpan-pinjam, tapi juga penyediaan sembako, pupuk, logistik, bahkan klinik dan apotek. Semua untuk kebutuhan warga desa, dikelola warga desa, hasilnya kembali ke warga desa

Pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan agar program KDMP dapat berjalan optimal. Kalau ada koperasi kesulitan bayar cicilan, ada mekanisme penyelamatan melalui Dana Desa agar tidak macet. Aset koperasi juga jadi jaminan, sehingga lebih aman bagi semua pihak. Ada kerja sama besar antara Kementerian Keuangan, OJK, BI, BUMN, hingga pemerintah daerah. Semua bergerak bersama agar koperasi benar-benar jadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Dalam implementasi program KDMP, APBN berperan dalam mendukung program ini melalui penempatan dana pemerintah melalui skema OIP di perbankan. Pemerintah juga menganggarkan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil setiap tahun untuk penjaminan pinjaman KDMP. Sementara itu, OJK, BI, dan LPS menjalankan peran berbeda. Skema intercept Dana Alokasi Umum diakui oleh OJK sebagai mekanisme penjaminan pemerintah daerah. Skema ini akan diadopsi dalam pinjaman KDMP. OJK, BI, dan LPS dapat memberikan regulasi kepada perbankan terkait.

Bank pemerintah yang terlibat dalam program KDMP dapat memberikan pinjaman kepada KDMP setelah KDMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa. Persetujuan dari bupati/wali kota tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa. Adapun persetujuan itu termasuk juha persetujuan penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil untuk mendukung pengembalian KDMP.

Pemerintah memberikan dukungan likuiditas sesuai tata kelola yang baik kepada 4 perbankan yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI. Melalui dukungan ini, Bank Penyalur dapat memberikan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%. Penyaluran Dana kepada KDMP tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip “Proper Due Diligence” yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi dan agar benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pemerintah memberikan afirmasi penjaminan yang tertuang dalam PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan. Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman. Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik.

TUGAS MENTERI KEUANGAN SESUAI INPRES NO. 1 TAHUN 2025

  1. Menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  3. Memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih melalui Alokasi Kinerja dan/atau insentif dalam pengalokasian dana desa.

PERAN PEMERINTAH

  1. Peranan APBN
  2. Pemerintah mendukung KKMP/KDMP melalui penempatan dana pemerintah melalui skema OIP di perbankan.
  3. Pemerintah menganggarkan Dana Desa dan DAU/DBH setiap tahun untuk penjaminan pinjaman KKMP/KDMP.
  4. Peranan OJK/BI/LPS
  5. Skema intercept DAU telah diakui oleh OJK sebagai mekanisme penjaminan pemerintah daerah. Skema ini akan diadopsi dalam pinjaman KKMP/KDMP.
  6. OJK, BI, dan LPS dapat memberikan relaksasi regulasi kepada perbankan terkait (CKPN, GWM, dan iuran).

SKEMA PINJAMAN

  1. Plafon Pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP/KDMP, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional (paling banyak Rp500 juta)
  2. Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun
  3. Jangka waktu (tenor) Pinjaman paling lama 72 bulan (6 tahun)
  4. Masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan, dengan tetap membayar angsuran bunga/margin/ selama grace period.
  5. Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan
  6. Plafon berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk secara bersama-sama oleh beberapa desa atau kelurahan
  7. KKMP/KDMP dapat mengajukan penambahan Pinjaman (top-up) dalam hal total plafon belum melebihi batas maksimal

KRITERIA PENERIMA PINJAMAN

KKMP/KDMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:

  1. Berbadan hukum koperasi
  2. Memiliki nomor induk koperasi
  3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  4. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
  5. Memiliki nomor induk berusaha
  6. Memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman

Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENCAIRAN PINJAMAN


  1. KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan bupati/wali kota/kades, dilengkapi proposal rencana bisnis.
  2. Bank melakukan penilaian kelayakan Pinjaman.
  3. Perjanjian Pinjaman ditandatangani oleh bank dan KKMP/KDMP, serta bupati/wali kota/kades (sebagai pihak yang mengetahui Perjanjian Pinjaman).
  4. Bupati/Wali kota/kepala Desa menandatangani surat kuasa penempatan dana.
  5. Bank mengirimkan data perjanjian Pinjaman kepada Menkeu.
  6. Bupati/Wali kota/Kades mengirimkan surat kuasa penempatan dana melalui OM-SPAN TKD
  7. Bank mencairkan Pinjaman kepada KKMP/KDMP sesuai dengan tahapan pencairan Pinjaman ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP. Pencairan untuk Belanja Modal dilakukan dari Rekening Penerimaan Pinjaman ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan permintaan pengurus KKMP/KDMP disertai bukti tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian.

MEKANISME PENGEMBALIAN PINJAMAN


  1. KKMP/KDMP membayar angsuran pengembalian Pinjaman bank melalui penyetoran dana ke Rekening Pembayaran.
  2. Bila jumlah dana tidak mencukupi, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan kekurangan angsuran pokok dan bunga Pinjaman kepada DJPK, yang dilampiri dengan salinan rekening koran dari Rekening Pembayaran Pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
  3. DJPK menyampaikan rekomendasi penempatan DAU/DBH/Dana Desa kepada KPPN dengan tembusan Dit. PA DJPb.
  4. KPPN melakukan penempatan DAU/DBH/Dana Desa Rekening Pembayaran Pinjaman.
  5. Bank melakukan pendebetan pada Rekening Pembayaran Pinjaman sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga Pinjaman.

Mekanisme permohonan dan rekomendasi diselenggarakan dengan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

PENEMPATAN DANA DESA ATAU DAU/DBH

Memastikan pembayaran pinjaman bagi bank dan tidak ada jeda (delay) yang mengakibatkan denda

  1. Jatuh tempo pembayaran Pinjaman oleh KKMP/KDMP tanggal 12 setiap bulannya
  2. Bila dana tidak cukup tersedia, permohonan penempatan dana oleh Bank diajukan paling lambat 4 HK setelah jatuh tempo ke DJPK
  3. Rekomendasi penempatan dana oleh DJPK kepada KPPN paling lambat 4 HK setelah permohonan dari Bank
  4. Penempatan dana oleh KPPN ke rekening pembayaran pinjaman paling lambat hari kerja terakhir bulan periode jatuh tempo
  5. KPPN menyampaikan surat pemberitahuan penempatan dana ke Bank, Pemerintah Kab/Kota/Desa 5 HK setelah SP2D
  6. Semua dilakukan melalui SI perbankan yang terkoneksi dgn Kemenkeu (OMSPAN/ SIKD Teman Desa) untuk mempermudah mekanisme intercept dan monitoring kredit

Mekanisme penempatan Dana Desa atau DAU/DBH terhadap KKMP/KDMP yang mengalami gagal bayar angsuran hanya berlaku untuk KKMP/KDMP yang mengajukan Pinjaman sesuai dengan ketentuan PMK 49 Tahun 2025

RISIKO DAN MITIGASI

Risiko

  1. Aspek regulasi APBD tidak boleh dijaminkan atas pinjaman pihak lain.
  2. Aspek Kelembagaan Koperasi entitas privat sementara Dana Desa, DAU dan DBH milik Publik
  3. Risiko gagal bayar akibat pengelolaan KKMP/KDMP yang tidak profesional.
  4. Risiko Dana Desa, DAU/DBH, yang menjadi jaminan pinjaman tidak bisa dikembalikan oleh KKMP/KDMP

Mitigasi

  1. Pinjaman dilakukan oleh KKMP/KDMP dengan persetujuan bupati/wali kota/Kepala Desa dan pemberian kuasa kepada Kemenkeu untuk melakukan penempatan dana (intercept) DAU/DBH/Dana Desa jika KKMP/KDMP gagal bayar.
  2. Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH/dana Desa oleh bupati/wali kota/kepala desa diatur oleh Mendagri/Mendes.
  3. Bank melakukan assessment secara profesional atas usulan pinjaman dari pemerintah desa/kab/kota.
  4. Pencairan pinjaman dari bank ke KKMP/KDMP dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.
  5. Aset hasil pengadaan dari pinjaman menjadi jaminan (collateral) bila KKMP/KDMP gagal bayar.
  6. DAU/DBH/Dana Desa tetap akan melanjutkan pembayaran pinjaman bila KKMP/KDMP berhenti beroperasi.
  7. Memerlukan monev dan pembinaan secara intensif oleh KemenBUMN, Kemenkop, Kemendagri, Kemendes, Pemda prov/kab/kota, dan BPKP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search