Jalan Pelabuhan, Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo. Telepon : (0443) 210189

MEWUJUDKAN HARMONI DALAM ORKESTRA PEMBANGUNAN NASIONAL MELALUI SINERGI PENYALURAN DAK FISIK DI WILAYAH GORONTALO

 

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tentunya memiliki keberagaman potensi daerah yang perlu dicermati dalam proses perencanaan pembangunan. Pembentukan entitas masyarakat yang sudah terjadi sejak ratusan tahun yang lalu menghadirkan kekuatan-kekuatan lokal yang potensial. Seluruh potensi tersebut akan menjadi harmoni yang indah  apabila dipadukan dalam sebuah orkestrasi pembangunan nasional menuju cita-cita mulia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sama halnya dengan pertunjukan orkestra musik yang melibatkan banyak musisi dengan potensinya masing-masing, orkestrasi pembangunan nasional juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat tanpa melibatkan Pemerintah Daerah yang mengerti betul potensi lokal daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, pengelolaan fiskal yang menggunakan pendekatan desentralisasi menjadi pilihan yang tepat untuk mewujudkan keterlibatan daerah dalam membangun Indonesia. Semangat untuk terus meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal kembali diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dimana penguatan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting yang diatur. Dengan penguatan sinergi kebijakan fiskal tersebut diharapkan akan mewujudkan harmoni antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang merata di seluruh pelosok Indonesia.

Komitmen Pemerintah Pusat dalam memperkuat desentralisasi fiskal diwujudkan melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel. Alokasi sumber daya tersebut yang kemudian dikenal dengan kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Salah satu bagian penting dalam kebijakan TKDD adalah penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pemanfaatan DAK Fisik untuk penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) maupun percepatan pembangunan daerah yang sesuai dengan karakteristiknya, diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Dalam rangka menjaga kesinambungan antara kebijakan DAK Fisik dengan target pencapaian prioritas nasional, Pemerintah terus melakukan perbaikan proses perencanaan, penganggaran dan pengalokasian yang tersinkronisasi dengan belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran DAK Fisik tidak hanya dilaksanakan di tingkat pusat namun juga di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Apabila dicermati dari postur APBN Tahun 2022, proporsi alokasi DAK Fisik adalah sebesar Rp60,87 triliun atau sekitar 8 persen terhadap alokasi TKDD sebesar Rp769,61 triliun. Walaupun kontribusi terhadap total TKDD hanya 8 persen, DAK Fisik memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian. Kondisi tersebut dikarenakan DAK Fisik memiliki fokus pada pembangunan sarana dan prasarana fisik di daerah. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan DAK Fisik tahun 2022 terdiri dari dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler yang bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan penyediaan pelayanan dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan target pemenuhan SPM serta ketersediaan sarana dan prasarana dan DAK Fisik Penugasan yang bertujuan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional tahun 2022 yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik, lokasi prioritas tertentu, dan bersifat tematik. Tema yang menjadi fokus dari DAK Fisik Penugasan Tahun 2022 yang terdiri atas: (1) Tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil menengah yang di dalamnya terdapat bidang pariwisata, bidang industri kecil dan menengah, bidang jalan, bidang lingkungan hidup, bidang perdagangan, serta bidang usaha mikro kecil dan menengah; (2) Tematik pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani yang di dalamnya terdiri dari bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, bidang irigasi, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang jalan, dan bidang perdagangan; dan (3) Tematik peningkatan konektivitas Kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua melalui bidang transportasi perdesaan, transportasi perairan, dan bidang jalan.

Peran DAK Fisik dalam percepatan pembangunan daerah menjadikannya sebagai bagian penting dari orkestrasi pembangunan nasional. Oleh karena, menjadi penting untuk mewujudkan harmoni peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Fisik. Salah satu bagian penting dalam pengelolaan DAK Fisik adalah proses penyalurannya. Proses penyaluran DAK Fisik akan memberikan stimulus perekonomian seiring dengan kecepatan dibelanjakannya dana tersebut oleh Pemerintah Daerah. Dengan meratanya penyaluran dan belanja Pemerintah Daerah yang berasal dari DAK Fisik, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil sepanjang tahun. Penyaluran DAK Fisik di masa pandemi menjadi semakin penting untuk mendongkrak perekonomian, dimana anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal yang membiayai kebutuhan infrastruktur dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai usaha untuk mewujudkan harmoni dalam penyaluran DAK Fisik, sejak tahun 2016 proses penyaluran dilakukan oleh 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terdapat tiga alasan dibalik kebijakan tersebut yaitu mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

 

Bagaimana Perkembangan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 di Provinsi Gorontalo?

Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Gorontalo yang terdiri 1 (satu) Pemerintah Provinsi dan 6 (enam) Pemerintah Kabupaten/Kota, memperoleh total alokasi DAK Fisik di tahun 2022 sebesar Rp740,33 miliar. Alokasi tersebut terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp578,26 miliar untuk 6 bidang dan DAK Fisik Penugasan sebesar Rp162,07 miliar untuk 5 bidang. Proses panyaluran DAK Fisik kepada Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Gorontalo di tahun 2022 tak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain proses penyusunan dan reviu atas laporan DAK Fisik tahun 2021 yang memerlukan waktu cukup lama, proses pergeseran anggaran yang perlu dilakukan beberapa Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan APBD-nya dengan alokasi DAK Fisik tahun 2022, dan proses pengadaan barang dan jasa yang perlu dilakukan secara cermat oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo bersama KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa, selaku wakil Kementerian Keuangan di daerah, berusaha memperkuat sinergi dengan seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo. Penguatan sinergi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi di level pimpinan maupun di level pelaksana lapangan sehingga seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan langkah-langkah akselerasi penyaluran DAK Fisik sesuai dengan perannya masing-masing.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK Fisik memiliki peran strategis dalam rangka percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta proses penyiapan dokumen syarat penyaluran. Peran OPD tersebut tentunya perlu didukung oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait dengan kelancaran proses pengadaan barang dan jasa dan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait dengan proses reviu atas dokumen syarat penyaluran. Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memiliki peran strategis dalam hal menjaga hubungan antara pihak-pihak di internal Pemerintah Daerah dengan unsur-unsur Pemerintah Pusat. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama KPPN juga memiliki komitmen yang sama dalam hal memainkan perannya dalam rangka akselerasi penyaluran DAK Fisik tahun 2022. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo beberapa kali telah memfasilitasi one on one meeting pada level pimpinan antara seluruh unsur di internal Pemerintah Daerah dengan KPPN. Pada forum inilah didapatkan kesepakatan-kesepakatan startegis terkait akselerasi penyaluran DAK Fisik tahun 2022. Pada level teknis, KPPN memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis dan asistensi kepada operator pengelola DAK Fisik di OPD, APIP, dan BKAD dalam rangka meminimalisir kendala-kendala teknis dalam penyaluran DAK Fisik tahun 2022.

Harmoni yang tercipta dari peran yang dimainkan oleh Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Gorontalo Bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, KPPN Gorontalo, dan KPPN Marisa, nyatanya membawa hasil yang menggembirakan. Hal ini dapat dilihat dari total realisasi penyaluran DAK Fisik untuk Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Gorontalo sampai dengan tanggal 27 Juni 2022 telah mencapai Rp99,23 miliar atau 13,4 persen dari total pagu sebesar Rp740,33 miliar. Persentase penyaluran DAK Fisik untuk lingkup Provinsi Gorontalo tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yaitu 8,1 persen. Semangat untuk terus mewujudkan harmoni peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka akselerasi penyaluran DAK Fisik tahun 2022 ini harapannya senantiasa terpelihara, mengingat batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus Pagu s.d. 1 miliar di tanggal 21 Juli 2022 semakin dekat. Akan sangat disayangkan apabila terdapat alokasi DAK Fisik yang tidak dapat tersalur. Karena keberhasilan penyaluran DAK Fisik di wilayah Gorontalo akan menjadi bagian penting dalam kesuksesan orkestrasi pembangunan nasional.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search