Budaya Sadar Risiko di KPPN Marisa
Budaya sadar risiko merupakan bagian penting dalam tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa setiap unit kerja wajib menumbuhkan kesadaran risiko (risk awareness) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Budaya sadar risiko tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga sebagai sikap proaktif seluruh pegawai dalam mengenali, menganalisis, dan mengendalikan risiko guna mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan akuntabel.
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), KPPN Marisa berkomitmen untuk menerapkan budaya sadar risiko secara konsisten dalam setiap proses bisnis. Pada tahun 2025, KPPN Marisa melaksanakan manajemen risiko secara terstruktur mulai dari perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, mitigasi risiko, hingga pemantauan risiko. Proses ini dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur organisasi agar kesadaran risiko tidak hanya dimiliki oleh pimpinan dan UPR, tetapi juga tertanam pada setiap pegawai.
Berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko tahun 2025, KPPN Marisa menetapkan enam risiko utama yang perlu dimitigasi. Risiko-risiko tersebut mencakup:
- Ownership pegawai terhadap organisasi;
- Kebocoran data dan informasi bersifat konfidensial/rahasia;
- Persepsi negatif masyarakat atas pemberitaan di media massa dan media sosial;
- Deviasi Halaman III DIPA tinggi;
- Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Terlambat/Gagal Salur; dan
- Tidak terpenuhinya dokumen Learning Organization.
Penetapan risiko ini mempertimbangkan dampak terhadap kinerja organisasi, kualitas layanan kepada satuan kerja, serta pencapaian target strategis Kementerian Keuangan.
Untuk setiap risiko yang telah ditetapkan, KPPN Marisa menyusun rencana mitigasi yang realistis dan terukur. Pelaksanaan mitigasi juga dipantau secara berkala guna memastikan efektivitas pengendalian dan untuk mengantisipasi perubahan profil risiko yang mungkin terjadi. Setiap kegiatan dan kebijakan yang dijalankan senantiasa mempertimbangkan potensi risiko serta langkah pengendaliannya, sehingga risiko dapat ditekan seminimal mungkin tanpa menghambat kelancaran pelaksanaan tugas.
Selama tahun 2025, mitigasi risiko di KPPN Marisa telah dilaksanakan dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional serta peningkatan kualitas layanan. Ke depan, diharapkan budaya sadar risiko dapat terus diperkuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya kerja KPPN Marisa, sehingga mampu mendukung terwujudnya pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.


