Laporan Kinerja KPPN Marisa Tahun 2020 dapat dilihat dan diunduh disini
Jalan Pelabuhan, Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo. Telepon : (0443) 210189
Laporan Kinerja KPPN Marisa Tahun 2020 dapat dilihat dan diunduh disini
Dalam Rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi para satker lingkup KPPN Marisa, maka pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 lalu KPPN Marisa telah melakukan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan kepada beberapa Satker lingkup KPPN Marisa. Narasumber Sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) oleh Bapak Taruna. Materi yang dibawakan merupakan pengetahuan terkait kewajiban satker dalam rangka perpajakan agar satker pada lingkup KPPN dapat tertib dalam melaksanakan kepatuhhan perpajakannya.


Bimtek Tata Kelola TIK Perbendaharaan Semester II 2020 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November pukul 15.30 s.d. 17.00 WITA bertempat di Aula KPPN Marisa, dihadiri oleh seluruh pejabat serta pelaksana KPPN Marisa dengan narasumber Tim Pelaksana Kegiatan Supervisi Teknis Aplikasi dan Monitoring Infrastruktur TIK Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.
Bimtek Tata Kelola TIK diawali dengan sambutan oleh Kepala Bidang SKKI Kanwil Provinsi Gorontalo, Bapak Teguh Irwono. Dalam sambutanya, disampaikan bahwa monitoring TIK merupakan kegiatan rutin bidang SKKI Kanwil yang diadakan tiap semester. Kegiatan ini merupakan bagian dari Peta Strategis kegiatan Edukasi & Komunikasi. Untuk itu perlu keseriusan dan perhatian dalam mendapat Capaian IKU yang optimal untuk Kemenkeu Two.

Pembahasan dilakukan oleh saudara Ali Sodikin sebagai anggota Tim Monitoring TIK. Disampaikan terkait pengertian umum TIK. Teknologi informasimeliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi,dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Selanjutnya adalah pengertian hardware. Hardware adalah perangkat fisik berupa komputer beserta segala instrumen pendukungnya. Hardware berfungsi untuk menerima data/ informasi, memproses dan menampilkan informasi mentah menjadi informasi baru yang berguna. Untuk pengadaan hardware diatur dalam KEP. CIO No. 06/SA.8/2017 dan SE 93/PB/2016. Terdapat beberapa istilah dalam hardware diantaranya BIOS (Basic Input Output System), BSOD (Blue Screen Of Death), Chipset, PATA/ATA dan SATA (Serial ATA).

Jaringan komputer adalah dua atau lebih komputer yang terhubung satu sama lain dan digunakan untuk berbagi data. Jaringan komputer dibangun dengan kombinasi hardware dan software. Pelaksanaan join domain di Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan TIK, menjaga keamanan informasi Kemenkeu, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal. Setiap perangkat TIK dan perangkat pengguna di lingkungan Kemenkeu yang terhubung dengan LAN/WAN harus menggunakan jaringan Kemenkeu. Setiap perangkat TIK dan perangkat pengguna harus terdaftar pada sistem domain kemenkeu.go.id dan harus mengikuti struktur domain kemenkeu.go.id. Domain kemenkeu.go.id dikelola oleh Unit TIK Pusat (Pusintek). Penyeragaman Penamaan Komputer DJPb pada DOMAIN Kemenkeu. PC NON SPAN – harus dinamakan dengan KBNxxxxGxx, misal KBN2800G053, 2800 adalah 4 digit kode kantor dan 053 kode nama komputer di kantor tersebut. PC SPAN - harus dinamakan dengan ? adalah 4 digit kode kantor dan 053 kode nama komputer di kantor tersebut.
Selanjutnya adalah software security threat. Terdapat beberapa diantaranya, worm, trojan, virus, ransomware. Ada pula teknik kejahatan pencurian data, diantaranya phising dan sniffing. Untuk mengantisipasi kejahatan pencurian data, user dapat melakukan beberapa hal seperti memastikan kebenaran isi email menggunakan jasa call center Bank terkait; mengamankan perangkat untuk akses Internet Banking dengan menggunakan password, menginstall antivirus, firewall, dan sebagainya; melaporkan keganjilan ke call center; menggunakan jaringan internet yang aman; hindari free WIFI atau gunakan VPN; update selalu sistem perlindungan baik Antivirus maupun patch terbaru; sebaiknya menggunakan perangkat milik sendiri bukan pinjaman.
Dalam menggunakan akun dan sandi Kemenkeu, terdapat standar yang harus dipenuhi. Memakai Kata Sandi yang tidak mudah ditebak; Mengubah Kata Sandi yang telah diberikan Unit TIK Pusat/Unit TIK Eselon I/Unit TIK Non Eselon pada saat pertama kali digunakan sesuai dengan Kriteria Kata Sandi sebagaimana dimaksud pada butir 4; Memastikan informasi profil pada Akun sesuai dengan kondisi terkini; Melapor kepada Organisasi TIK Kementerian Keuangan untuk melakukan update profil dalam hal informasi profil pada Akun tidak sesuai dengan kondisi terkini; Mengubah Kata Sandi secara berkala dan paling lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari; dan Melakukan perubahan Kata Sandi, dalam hal Kata Sandi telah diketahui orang lain dan/atau jika diperintahkan oleh Organisasi TIK Kementerian Keuangan.
Pada kegiatan ini dilakukan pre-test dan post-test untuk mengukur sejauh mana pemahaman para pegawai KPPN Marisa terkait TIK di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peserta yang mendapatkan nilai tertinggi mendapatkan hadiah dari tim Pelaksana Kegiatan Supervisi Teknis Aplikasi dan Monitoring Infrastruktur TIK Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.

KPPN Marisa melakukan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III dan IV tahun 2020 kepada satker dengan media video conference. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 09.00 s.d. 11.00 WITA dilakukan melalui media zoom dengan narasumber dari KPPN Marisa. Pelaksanaan Sosialisasi langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III dan IV tahun 2020 bertujuan untuk upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional menggunakan instrument APBN serta memperhatikan upaya peningkatan kewaspadaan dan pencegahan Covid-19.


Video Conference ini dilaksanakan dengan penyampaian materi dari narasumber KPPN Marisa, yang menjelaskan langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III dan IV tahun 2020 selama masa pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional menggunakan instrument APBN. Peserta video conference adalah seluruh Pejabat Perbendaharaan satuan kerja mitra KPPN Marisa. Adapun peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut adalah 36 satuan kerja.
Secara keseluruhan pelaksanaan langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III dan IV tahun 2020 ini terlaksana dengan lancar. Peserta berpartisipasi secara aktif dan antusias mengikuti acara ini dari awal sampai dengan akhir. Edukasi yang dilakukan pada kegiatan ini secara langsung menambah pengetahuan satker atas langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III dan IV tahun 2020 selama masa pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional menggunakan instrument APBN, dengan harapan satker dapat melaksanakan pelaksanaan anggaran pada periode triwulan III dan IV dengan baik dan benar.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontak Kinerja Addendum & Komplemen Kemenkeu-Five dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2020 pukul 00-17.00 WITA di Aula KPPN Marisa. Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontak Kinerja Addendum & Komplemen dihadiri oleh seluruh pejabat serta pelaksana KPPN Marisa.
Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontak Kinerja Addendum & Komplemen dibuka dengan sambutan kepala KPPN Marisa oleh Bapak Sumarno. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa terdapat dua hal pokok yang akan dibahas yaitu Integritas dan Komitmen. Penandatangan Pakta Integritas sebagai janji atas nilai Kementerian Keuangan tidak hanya sebagai simbol saja namun juga harus diterapkan dalam dunia kerja. Sedangkan penandatanganan Kontrak Kinerja Addendum / Komplemen merupakan komitmen awal kita bersama untuk mencapai target yang telah disepakati.

Setelah sambutan oleh Kepala Kantor, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan kontrak kinerja Addendum & Komplemen Kemenkeu-Five. Penandatanganan dimulai dari seksi PDMS yang ditandatangani oleh pelaksana Seksi PDMS yaitu Nurni Fatonah, Mukhlis Aji Wicaksono, Vitara Diva Ningrum dan Anindhita Ayuning Larasati. Dilanjutkan oleh Bapak Jimmo Novelianto Darma selaku Kepala Seksi PDMS. Selanjutnya penandatanganan oleh Seksi Bank yang ditandatangani oleh pelaksana Seksi Bank Aulia Mayang Sriprasetyo dan Anindya Puspo Rozhendra. Dilanjukan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Micky Ardyanto Putra Lukman. Penandatanganan selanjutnya oleh Subbagian Umum dimulai oleh pelaksana subbagian umum Arlinta Mutiara Dewi dan Laily Rosyidah. Dilanjutkan oleh Bapak Bagus Prasetyo Wibowo selaku Kepala Subbagian Umum. Terakhir, penandatanganan oleh Seksi VeraKI. Diawali oleh pelaksana Seksi VeraKI, Latif Riatmaka dan Siti Isnaini Komsatun Selanjutnya penandatanganan oleh Bapak Muh Sholeh selaku Kepala Seksi VeraKI.
Para pegawai KPPN Marisa diharapkan dapat melaksankan pekerjaan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Bersama – sama dapat menjaga komitmen yang dibuat bersama.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pegawai dibidang Keamanan Kerja, sehingga diperlukan kegiatan Capacity Building berupa Simulasi Pemadaman Kebakaran oleh para pegawai dan PPNPN KPPN Marisa. Dikutip dari Wikipedia, Pemadaman kebakaran adalah tindakan untuk mencegah penyebaran dan memadamkan api yang tidak diinginkan pada bangunan, kendaraan, hutan, dll. Tahap pertama di dalam operasi pemadaman kebakaran adalah pencarian sumber kebakaran dan identifikasi risiko bahaya.

Focus Group Discussion yang diselenggarakan pada tanggal 07 Agustus 2020 ini dihadiri oleh seluruh pegawai baik pegawai WFO maupun pegawai WFH dengan menggunakan media zoom. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala KPPN Marisa. Focus Group Discussion diawali dengan salam pembuka serta doa terlebih dahulu, kemudian pengantar dari Kepala KPPN Marisa dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Kantor.

Narasumber menjelaskan mengenai perkembangan pelaksanan Program Pemulihan Nasional (PEN) dimulai dengan Perpres 72/2020 yang menampung biaya penanganan Covid-19 senilai Rp695,2 T untuk menangani kesehatan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM, dunia usaha, dan Pemda, selanjutnya dijelaskan pula mengenai progress pelaksanaan penanganan Covid-19 dari sisi belanja maupun insentif usaha, pembiayaan korporasi, dan dukungan UMKM. Selanjutnya, narasumber menjelaskan mengenai dampak Covid-19, respon dan arah kebijakan fiskal, dalam hal ini narasumber menjelaskan bagaimana kondisi luar biasa Covid-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi indonesia pada Q1-20 dan proyeksi berbagai institusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020-2021 serta respon kebijakan seperti mengeluarkan stimulus dalam jumlah yang besar. Selanjutnya narasumber menjelaskan arah kebijakan ekonomi dan fiskal 2020-2021.
