Bimtek Tata Kelola TIK Perbendaharaan Semester II 2020 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November pukul 15.30 s.d. 17.00 WITA bertempat di Aula KPPN Marisa, dihadiri oleh seluruh pejabat serta pelaksana KPPN Marisa dengan narasumber Tim Pelaksana Kegiatan Supervisi Teknis Aplikasi dan Monitoring Infrastruktur TIK Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.
Bimtek Tata Kelola TIK diawali dengan sambutan oleh Kepala Bidang SKKI Kanwil Provinsi Gorontalo, Bapak Teguh Irwono. Dalam sambutanya, disampaikan bahwa monitoring TIK merupakan kegiatan rutin bidang SKKI Kanwil yang diadakan tiap semester. Kegiatan ini merupakan bagian dari Peta Strategis kegiatan Edukasi & Komunikasi. Untuk itu perlu keseriusan dan perhatian dalam mendapat Capaian IKU yang optimal untuk Kemenkeu Two.
Pembahasan dilakukan oleh saudara Ali Sodikin sebagai anggota Tim Monitoring TIK. Disampaikan terkait pengertian umum TIK. Teknologi informasimeliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi,dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Selanjutnya adalah pengertian hardware. Hardware adalah perangkat fisik berupa komputer beserta segala instrumen pendukungnya. Hardware berfungsi untuk menerima data/ informasi, memproses dan menampilkan informasi mentah menjadi informasi baru yang berguna. Untuk pengadaan hardware diatur dalam KEP. CIO No. 06/SA.8/2017 dan SE 93/PB/2016. Terdapat beberapa istilah dalam hardware diantaranya BIOS (Basic Input Output System), BSOD (Blue Screen Of Death), Chipset, PATA/ATA dan SATA (Serial ATA).
Jaringan komputer adalah dua atau lebih komputer yang terhubung satu sama lain dan digunakan untuk berbagi data. Jaringan komputer dibangun dengan kombinasi hardware dan software. Pelaksanaan join domain di Kementerian Keuangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan TIK, menjaga keamanan informasi Kemenkeu, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal. Setiap perangkat TIK dan perangkat pengguna di lingkungan Kemenkeu yang terhubung dengan LAN/WAN harus menggunakan jaringan Kemenkeu. Setiap perangkat TIK dan perangkat pengguna harus terdaftar pada sistem domain kemenkeu.go.id dan harus mengikuti struktur domain kemenkeu.go.id. Domain kemenkeu.go.id dikelola oleh Unit TIK Pusat (Pusintek). Penyeragaman Penamaan Komputer DJPb pada DOMAIN Kemenkeu. PC NON SPAN – harus dinamakan dengan KBNxxxxGxx, misal KBN2800G053, 2800 adalah 4 digit kode kantor dan 053 kode nama komputer di kantor tersebut. PC SPAN - harus dinamakan dengan ? adalah 4 digit kode kantor dan 053 kode nama komputer di kantor tersebut.
Selanjutnya adalah software security threat. Terdapat beberapa diantaranya, worm, trojan, virus, ransomware. Ada pula teknik kejahatan pencurian data, diantaranya phising dan sniffing. Untuk mengantisipasi kejahatan pencurian data, user dapat melakukan beberapa hal seperti memastikan kebenaran isi email menggunakan jasa call center Bank terkait; mengamankan perangkat untuk akses Internet Banking dengan menggunakan password, menginstall antivirus, firewall, dan sebagainya; melaporkan keganjilan ke call center; menggunakan jaringan internet yang aman; hindari free WIFI atau gunakan VPN; update selalu sistem perlindungan baik Antivirus maupun patch terbaru; sebaiknya menggunakan perangkat milik sendiri bukan pinjaman.
Dalam menggunakan akun dan sandi Kemenkeu, terdapat standar yang harus dipenuhi. Memakai Kata Sandi yang tidak mudah ditebak; Mengubah Kata Sandi yang telah diberikan Unit TIK Pusat/Unit TIK Eselon I/Unit TIK Non Eselon pada saat pertama kali digunakan sesuai dengan Kriteria Kata Sandi sebagaimana dimaksud pada butir 4; Memastikan informasi profil pada Akun sesuai dengan kondisi terkini; Melapor kepada Organisasi TIK Kementerian Keuangan untuk melakukan update profil dalam hal informasi profil pada Akun tidak sesuai dengan kondisi terkini; Mengubah Kata Sandi secara berkala dan paling lama dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari; dan Melakukan perubahan Kata Sandi, dalam hal Kata Sandi telah diketahui orang lain dan/atau jika diperintahkan oleh Organisasi TIK Kementerian Keuangan.
Pada kegiatan ini dilakukan pre-test dan post-test untuk mengukur sejauh mana pemahaman para pegawai KPPN Marisa terkait TIK di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peserta yang mendapatkan nilai tertinggi mendapatkan hadiah dari tim Pelaksana Kegiatan Supervisi Teknis Aplikasi dan Monitoring Infrastruktur TIK Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.