Sosialisasi Ketentuan Perpajakan Semester I 2022
Selasa, 29 Maret 2022
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan Bendahara Pengeluaran. Hal ini tentunya perlu diketahui oleh Bendahara Pengeluaran Satker Mitra KPPN Marisa. Oleh karena itu pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, KPPN Marisa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perpajakan Tahun 2022 kepada Satker. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online melalui media zoom meeting. Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, KPPN Marisa bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Saudara Taruna Eka Paksi dari KP2KP Marisa. Materi yang disampaikan adalah seputar ketentuan perpajakan pada UU HPP yang berhubungan dengan Bendahara Pengeluaran Satker. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPPN Marisa untuk menyukseskan agenda strategis Kementerian Keuangan yang salah satunya adalah sosialisasi UU HPP. Selain itu, KPPN Marisa juga selalu mengedepankan semangat kolaborasi sesama unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah.