Jalan Pelabuhan, Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo. Telepon : (0443) 210189
KPPN Marisa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPPN Marisa menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
J. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
MOTTO DAN JANJI LAYANAN KPPN MARISA
MELAYANI DENGAN “BANGGA”
|
Bersih |
: |
Pelayanan yang diberikan oleh KPPN Marisa bebas dari segala pungutan/biaya (anti gratifikasi). |
|
Akurat |
: |
KPPN Marisa memberikan layanan perbendaharaan yang tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. |
|
Niat |
: |
KPPN Marisa senantiasa menjaga ketulusan dalam setiap pemberian layanan. Berkomitmen untuk dapat memenuhi ekspektasi yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan dengan terus-menerus melakukan perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement). |
|
Giat |
: |
KPPN Marisa memberikan layanan dengan sigap dan penuh semangat. |
|
Gembira |
: |
KPPN Marisa senantiasa berpikir positif dan santun dalam memberikan layanan.. |
|
Akuntabel |
: |
Sudah menjadi kewajiban bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPPN Marisa harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu dilaksanakan secara hati-hati (prudent) dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kualitas layanan. |

MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji layanan ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang undangan”
KPPN marisa mulai beroperasi di Marisa Kabupaten Pohuwato pada tanggal 10 Juli 2006. Pada awal beroperasi pegawai KPPN Marisa yang berjumlah 10 orang diisi dari Kanwil Direkorat Jenderal Perbendahaharaan Provinsi Gorontalo dan KPPN Gorontalo. Selama dua tahun pertama KPPN Marisa berkantor di salah satu ruko di Jalan Trans Sulawesi di Marisa, sebelum akhirnya menempati bangunan sendiri di Jalan Pelabuhan Marisa pada tanggal 5 Juni 2008. Tujuh bulan berikutnya, tepatnya tanggal 23 Januari 2009, gedung baru KPPN Marisa diresmikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Drs. Herry Purnomo, M.Soc., Sc.
KPPN Marisa melayani sakter instansi vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Dari Kabupaten Boalemo, KPPN Marisa berjarak kurang lebih 60 kilometer dengan waktu tempuh 60 menit. Jarak tempuh tersebut jauh lebih efisien daripada harus melakukan perjalanan ke Kota Gorontalo untuk melakukan pencairan dana APBN. Memang, salah satu pertimbangan pembentukan KPPN Marisa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada satker-satker yang berada di wilayah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Dengan adanya KPPN Marisa, Satker yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato dapat dilayani dengan lebih cepat dan lebih mudah, daripada harus menempuh jarak sekitar 170 kilometer ke Kota Gorontalo. Dengan demikian pelaksanaan APBN di wilayah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dapat lebih lancar dan lebih baik.