Mataram

A.  Latar Belakang

Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Ditjen Perbendaharaan yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Mataram. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfrer ke Daerah dan Dana Desa.   ---> selengkapnya

Oleh : Henry Rosamirandha, Kepala Seksi Bank—KPPN Mataram

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search