A. Latar Belakang
Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Ditjen Perbendaharaan yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Mataram. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfrer ke Daerah dan Dana Desa. ---> selengkapnya
Oleh : Henry Rosamirandha, Kepala Seksi Bank—KPPN Mataram