Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan infofrmasi yang dapat dilihat pada tautan berikut (persyaratan).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).