Dasar hukum penyelesaian retur SP2D adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan :
- Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau
- Penyetoran ke Kas Negara.
MEKANISME PENYELESAIAN RETUR SP2D DI KPPN :
- Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan :
- Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018 ;
- ADK SPM Dummy untuk pendaftaran data supplier apabila
- Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
- Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
- Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
- ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
- Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki;
- Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Mataram akan :
- melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker
PENGEMBALIAN PENERIMAAN ATAS PENYETORAN DANA RETUR SP2D
Kuasa PA/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara :
- per SP2D-Retur
- secara kumulatif.
Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :
- Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
- Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
- Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
- Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :
- Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
- Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
- Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
- Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
- Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada :
- Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas untuk melakukan penelitian untuk memastikan setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN
- Dalam hal setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN, Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas :
- meneruskan ke Dit. PKN c.q. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran berjalan.
- menyampaikan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) c.q. Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran yang lalu.
- Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas, KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara