Jl. Langko No. 40 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Contact Center Pengaduan:
Tel: 081138000222
Email: ukikppnmataram@kemenkeu.go.id

Persyaratan Awal Pencairan Dana

PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :

Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru)
  6. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Mataram, antara lain sebagai berikut :
    1. Formulir Spesimen Tanda Tangan Pejabat Perbendaharaan
    2. Salinan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Keuangan
    3. Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
    4. Bukti Pelaporan Capaian Output Desember tahun sebelumnya Terkonfirmasi 100%
    5. Lembar Bukti validasi LPJ Bendahara Desember 2024 pada aplikasi SAKTI
    6. Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA 
  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; 
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-182/PMK.05/2017
    1. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
    2. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    3. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
  3. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan :
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
    2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
    3. Dicetak menggunakan kertas warna Putih
    4. Ukuran kertas adalah F4 (US Folio)
  4. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan;
  5. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Manajemen Portal KPPN Mataram
Jl. Langko No. 40 - Mataram

IKUTI KAMI

Search