PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK
- Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
- Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
- Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru)
- Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Mataram, antara lain sebagai berikut :
- Formulir Spesimen Tanda Tangan Pejabat Perbendaharaan
- Salinan Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Keuangan
- Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
- Bukti Pelaporan Capaian Output Desember tahun sebelumnya Terkonfirmasi 100%
- Lembar Bukti validasi LPJ Bendahara Desember 2024 pada aplikasi SAKTI
- Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA
- KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN;
- KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-182/PMK.05/2017
- Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan :
- Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
- Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
- Dicetak menggunakan kertas warna Putih
- Ukuran kertas adalah F4 (US Folio)
- Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan;
- Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi